Cuti Akademik

Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang - kurangnya satu semester. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti minimal 2 (dua) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa. Selama menempuh studi seorang mahasiwa hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali cuti akademik, baik secara berurutan maupun tidak berurutan. Periode semester ketika cuti akademik tidak dihitung sebagai semester aktif, sehingga masa studi dan evaluasi putus studi disesuaikan dengan periode semester ketika cuti akademik diberikan.

Mahasiswa yang telah mengambil cuti akademik selama 2 (dua) semester tidak boleh meninggalkan kegiatan akademik kembali selama sisa waktu studinya. Permohonan cuti akademik mahasiswa diajukan kepada pimpinan program studi/program sebelum pelaksanaan registrasi administrasi.

Bila pengajuan cuti akademik oleh mahasiswa diajukan sebelum periode registrasi administrasi, mahasiswa akan dikenai tagihan Biaya Pendidikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total Biaya Pendidikan per semester regulernya. Biaya pendidikan tersebut wajib dibayarkan pada masa registrasi administrasi. Bila pengajuan cuti akademik telah melewati batas masa registrasi tersebut, maka akan dikenakan biaya pendidikan sebesar 100% (seratus persen). Mahasiswa yang memperoleh izin cuti akademik tidak diizinkan mengikuti kegiatan akademik selama periode semester cuti akademik berjalan.

Definisi:

1. Cuti kuliah adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik pada waktu tertentu selamamahasiswa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai mahasiswa

2. Biro akademik adalah salah satu bagian yang melayani proses akademik mahasiswa dan dosen 

3. Ketua Program Studi adalah pengelola program studi

Tujuan :

Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin agar pelaksanaan cuti perkuliahan di Universitas Sains dan Teknologi Komputer dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Prosedur:
 

1. Mahasiswa membuat surat permohonan cuti kuliah

2. Mahasiswa datang ke Biro Akademik untuk menyerahkan surat permohonan cuti kuliah.

3. Biro Akademik melakukan verifikasi data mahasiswa di SIAKAD.

4. Biro Akademik meneruskan ke Ketua Program Studi.

5. Ketua Program Studi menyetujui / menolak cuti sesuai kalender akademik.

6. Biro Akademik mengupdate data di SIAKAD dan meneruskan ke Mahasiswa.

7. Mahasiswa menerima keputusan permohonan cuti kuliah