Pengalihan kredit mata kuliah dan perpindahan mahasiswa ditentukan berdasarkan atas pengakuan kredit mata kuliah yang telah dimiliki mahasiswa serta kondisi perguruan tinggi. Perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi yang lain atau dari satu program studi ke program studi yang lain dalam suatu perguruan tinggi dilaksanakan melalui pengalihan kredit mata kuliah.
Di samping pengakuan kredit mata kuliah mahasiswa, kondisi perguruan tinggi juga perlu dipertimbangkan dalam penentuan perpindahan nahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lainnya atau dari program studi ke program studi lainnya dalam perguruan tinggi yang sama.
Mahasiswa Diploma dan S1 dari Perguruan Tinggi lain dapat dipindahkan ke Universitas STEKOM apabila memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Perpindahan dari program dan program studi yang sama atau serumpun;
2. Masih tersedia tempat pada program studi yang diminati;
3. Mahasiswa telah lulus paling sedikit 40 SKS dengan IPK minimal 2,75;
4. Memiliki rekomendasi baik dari Perguruan Tinggi asal.
5. Akreditasi program studi asal minimal sama dengan akreditasi program studi yang diminati;
6. Dekan menerbitkan surat keputusan tentang mata kuliah yang harus ditempuh oleh mahasiswa pindahan untuk kebulatan studinya.