Apakah PKWT Memberikan Hak atas Kompensasi?
Gusti Ayu Tita P
17 Oktober 2026
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan jenis perjanjian kerja yang banyak digunakan oleh perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dalam jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Meski bersifat sementara, pekerja dengan status PKWT tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas uang kompensasi setelah masa kerja berakhir. Sayangnya, masih banyak pekerja yang belum memahami kapan kompensasi tersebut diberikan, bagaimana cara menghitungnya, dan siapa saja yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, memahami ketentuan mengenai kompensasi PKWT sangat penting agar pekerja maupun perusahaan dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar.
APA ITU PKWT?
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu hubungan kerja yang dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jenis perjanjian ini umumnya digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas. Berbeda dengan pekerja tetap, masa kerja pekerja PKWT telah ditentukan sejak awal dalam kontrak kerja.
Meskipun memiliki batas waktu, pekerja PKWT tetap memperoleh perlindungan hukum yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan. Perusahaan tidak dapat membuat isi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, pekerja PKWT tetap memiliki hak atas upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta kompensasi apabila memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
APAKAH PEKERJA PKWT BERHAK MENDAPATKAN KOMPENSASI?
Jawabannya adalah ya. Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, pekerja dengan status PKWT berhak memperoleh uang kompensasi apabila hubungan kerja berakhir sesuai dengan masa kontrak yang telah disepakati. Hak ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja yang telah dijalani oleh pekerja.
Ketentuan ini berlaku baik untuk kontrak pertama maupun kontrak yang diperpanjang atau diperbarui. Selama pekerja telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi tersebut. Dengan adanya aturan ini, pekerja PKWT memperoleh perlindungan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA KOMPENSASI PKWT?
Pada dasarnya, setiap pekerja PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh uang kompensasi ketika kontraknya berakhir. Hak ini tidak dibedakan berdasarkan jabatan, usia, maupun tingkat pendidikan pekerja. Yang menjadi dasar utama adalah adanya hubungan kerja berdasarkan PKWT yang sah.
Apabila masa kerja kurang dari satu tahun, maka besaran kompensasi akan dihitung secara proporsional sesuai lamanya masa kerja. Sebaliknya, apabila pekerja telah bekerja selama satu tahun penuh atau lebih sesuai ketentuan kontraknya, maka kompensasi diberikan berdasarkan perhitungan yang telah diatur dalam regulasi. Hal ini bertujuan memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja PKWT.
BAGAIMANA CARA MENGHITUNG UANG KOMPENSASI PKWT?
Besarnya uang kompensasi PKWT dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani pekerja. Sebagai gambaran umum, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak memperoleh kompensasi sebesar 1 bulan upah. Apabila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka besarannya dihitung secara proporsional.
Sebagai contoh, jika seorang pekerja memiliki masa kerja selama 6 bulan, maka kompensasi yang diterima adalah sekitar setengah bulan upah. Perhitungan dilakukan secara objektif sesuai masa kerja yang tercantum dalam kontrak. Oleh karena itu, baik pekerja maupun perusahaan sebaiknya memahami mekanisme perhitungan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat hubungan kerja berakhir.
KAPAN KOMPENSASI PKWT HARUS DIBERIKAN?
Kompensasi PKWT wajib diberikan pada saat berakhirnya hubungan kerja, yaitu ketika masa kontrak selesai sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Perusahaan tidak diperbolehkan menunda pembayaran tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Pembayaran yang tepat waktu merupakan bagian dari kewajiban perusahaan kepada pekerja.
Apabila kontrak diperpanjang, maka pemberian kompensasi mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan masa kerja yang telah dijalani. Karena itu, perusahaan perlu melakukan administrasi ketenagakerjaan dengan baik agar pembayaran kompensasi dapat dilakukan secara benar. Sementara itu, pekerja juga sebaiknya menyimpan dokumen kontrak sebagai bukti apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
APAKAH ADA KONDISI YANG MEMENGARUHI PEMBERIAN KOMPENSASI?
Dalam praktiknya, terdapat beberapa kondisi yang dapat memengaruhi pemberian kompensasi PKWT. Misalnya, apabila hubungan kerja berakhir karena masa kontrak telah selesai, maka pekerja tetap berhak menerima kompensasi sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila terdapat kondisi tertentu yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, maka penyelesaiannya mengikuti ketentuan tersebut.
Oleh karena itu, perusahaan dan pekerja perlu memahami isi kontrak kerja serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Transparansi mengenai hak dan kewajiban akan membantu mencegah perselisihan hubungan industrial. Dengan pemahaman yang baik, proses berakhirnya hubungan kerja dapat berlangsung secara profesional dan sesuai hukum.
PENTINGNYA MEMAHAMI HAK KOMPENSASI PKWT
Memahami hak kompensasi PKWT memberikan manfaat besar bagi pekerja maupun perusahaan. Bagi pekerja, pengetahuan ini membantu memastikan bahwa seluruh hak telah diterima sesuai ketentuan hukum. Sementara bagi perusahaan, pemenuhan kewajiban kompensasi mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi serta meningkatkan hubungan kerja yang sehat.
Selain itu, pemahaman mengenai kompensasi dapat mengurangi potensi konflik antara pekerja dan perusahaan. Kedua belah pihak dapat menyelesaikan hubungan kerja secara baik tanpa menimbulkan perselisihan yang berkepanjangan. Dengan demikian, penerapan aturan PKWT yang benar akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, profesional, dan saling menghargai.
KESIMPULAN
PKWT memberikan hak atas kompensasi bagi pekerja yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Kompensasi diberikan berdasarkan masa kerja dan wajib dibayarkan ketika hubungan kerja berakhir sesuai kontrak. Oleh karena itu, baik pekerja maupun perusahaan perlu memahami aturan mengenai PKWT agar seluruh hak dan kewajiban dapat dipenuhi secara benar. Dengan pengetahuan yang baik, hubungan kerja akan menjadi lebih harmonis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tentang Penulis
Gusti Ayu Tita P
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.