sumber img: Foto Profil X Tiffany & Co
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu 11 Februari 2026. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait barang impor bernilai tinggi atau impor ilegal yang diperdagangkan di dalam negeri.
Gerai yang menjadi sasaran penindakan berada di pusat perbelanjaan elit Jakarta yaitu Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Tindakan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap barang impor yang masuk ke pasar domestik.
Dugaan Pelanggaran Administrasi Impor
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah ditemukan indikasi barang-barang mewah yang ada di toko Tiffany & Co diduga tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor barang PIB. Bea Cukai saat ini tengah mencocokkan data stok fisik dengan dokumen yang diajukan perusahaan. Siswo menegaskan bahwa pihak manajemen atau pemilik perusahaan diminta memberikan penjelasan kepada Bea Cukai secara rinci agar operasi bisnis mereka dapat kembali berjalan.
Pernyataan Menteri Keuangan
Menindaklanjuti tindakan DJBC, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri. Ia menegaskan bahwa semua barang impor harus melalui jalur dan prosedur yang sah agar pasar tetap bersih dan teratur.
Menurut Purbaya, Bea Cukai menjalankan tugasnya untuk memastikan bahwa barang yang beredar di pasar Indonesia memenuhi ketentuan hukum. Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah penindakan ini bisa berkembang jika ditemukan temuan serupa di lokasi lain.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Resmikan SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri di Palmerah
Ancaman Denda dan Sanksi
Jika dalam proses audit Bea Cukai terbukti bahwa barang-barang yang diimpor tidak sesuai prosedur atau tidak dilaporkan dengan benar, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Dengan ancaman sanksi yang besar tersebut, kasus ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan kepabeanan serta melindungi pelaku usaha domestik dari persaingan tidak sehat akibat praktik impor ilegal.
Dampak dan Proses Selanjutnya
Kasus penyegelan ini menjadi sorotan karena melibatkan merek perhiasan global yang dikenal luas. Dalam beberapa hari ke depan, Bea Cukai kemungkinan akan melanjutkan pemeriksaan administratif terhadap barang-barang yang disegel dan meminta klarifikasi dari pihak Tiffany & Co selaku manajemen gerai di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan akan memperluas pengawasan terhadap barang impor bernilai tinggi lainnya untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perdagangan dan kepabeanan di Indonesia.
Kasus Tiffany & Co impor ilegal yang mengakibatkan penyegelan tiga gerai perhiasan di Jakarta oleh Bea Cukai menjadi contoh nyata tindakan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran administrasi impor. Pemerintah melalui Bea Cukai dan Kementerian Keuangan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan untuk menjaga pasar domestik tetap adil dan teratur.
Tentang Penulis
Wizdan Ulum
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.