Logo Universitas STEKOM
MENU
Language
ID | EN | language
Hasil Putusan MKD DPR RI Tegaskan Sanksi Etik untuk Tiga Anggota Dewan
Informasi 1228 dibaca

Hasil Putusan MKD DPR RI Tegaskan Sanksi Etik untuk Tiga Anggota Dewan

W

Wizdan Ulum

Informasi

Diterbitkan

calendar_today 6 November 2025

<p style="font-size:10px">

sumber img: X Radio Elshinta

</p>

 

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang digelar pada 5 November 2025 menjadi perhatian publik. Lembaga etik DPR tersebut membacakan putusan akhir terhadap lima anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Dalam sidang terbuka yang disiarkan langsung, MKD menyatakan tiga anggota terbukti melanggar etik, sedangkan dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan dikembalikan ke posisi semula.

 

Hasil Putusan Lengkap MKD DPR RI

Berikut daftar dan hasil putusan untuk lima anggota DPR yang diperiksa MKD:

  • Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan tanpa menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.
     
  • Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
     
  • Nafa Urbach dikenai hukuman nonaktif tiga bulan karena terbukti melanggar etika kedewanan.
     
  • Adies Kadir tidak terbukti melanggar etik dan dikembalikan ke posisinya. MKD hanya memberikan peringatan agar lebih berhati-hati dalam berpendapat di ruang publik.
     
  • Surya Utama (Uya Kuya) dibebaskan dari semua tuduhan dan status keanggotaannya dipulihkan sepenuhnya.

 

Sanksi Berlaku dan Bersifat Final

MKD menegaskan bahwa seluruh putusan berlaku sejak dibacakan dan bersifat final serta mengikat. Anggota DPR yang dijatuhi sanksi tidak akan menerima gaji maupun tunjangan selama masa nonaktif.

Sementara itu, dua anggota yang dinyatakan tidak bersalah langsung dipulihkan hak keuangannya dan dapat kembali menjalankan tugas legislasi seperti semula.

 

Makna dan Dampak Putusan MKD DPR RI

Putusan ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menegakkan kode etik dan integritas lembaga legislatif. Publik selama ini menyoroti perilaku sebagian anggota dewan yang dinilai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

Dengan adanya sanksi yang proporsional sesuai tingkat pelanggaran, MKD diharapkan dapat memberi efek jera dan menjadi contoh bagi anggota DPR lain agar menjaga perilaku dan profesionalisme di ruang publik.

 

BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2025 Capai 5,04 Persen YoY, Namun Daya Beli Masyarakat Masih Lemah

 

Hasil sidang ini juga menimbulkan sejumlah perhatian dari kalangan pengamat politik, terutama terkait pelaksanaan hukuman dan pengawasan selama masa nonaktif. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Transparansi pelaksanaan sanksi agar benar-benar sesuai dengan putusan MKD.
     
  • Peran partai politik dalam membina kadernya untuk menghindari pelanggaran etik serupa.
     
  • Konsistensi MKD DPR RI dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu di masa mendatang.

Dengan demikian, putusan MKD DPR RI pada 5 November 2025 bukan hanya menyoroti individu tertentu, melainkan juga menjadi refleksi terhadap komitmen lembaga legislatif dalam menjaga martabat dan kepercayaan rakyat.

Langkah ini diharapkan memperkuat citra DPR sebagai lembaga yang berani menegakkan disiplin dan akuntabilitas etika politik secara konsisten.

W

Tentang Penulis

Wizdan Ulum

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.