Universitas Sains dan Teknologi Komputer
MENU NAVIGASI
Language
ID | EN | language
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 19 dibaca

Perbedaan BLT Desa dengan Bantuan Sosial Lainnya

G

Gusti Ayu Tita P

8 September 2026

Bagikan:
Perbedaan BLT Desa dengan Bantuan Sosial Lainnya

BLT Desa dan berbagai bantuan sosial sama-sama bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan. Namun, keduanya memiliki perbedaan dari sisi sumber dana, sasaran penerima, pengelolaan, bentuk bantuan, serta mekanisme penyaluran. Memahami perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru menganggap semua bantuan pemerintah sebagai program yang sama.

BLT Desa merupakan bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat di desa dan bersumber dari Dana Desa. Sementara itu, sejumlah bantuan sosial nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako merupakan program perlindungan sosial yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dengan mekanisme dan sasaran yang berbeda. (Perpajakan DDTC)

APA ITU BLT DESA?

BLT Desa adalah pemberian bantuan dalam bentuk uang tunai kepada keluarga penerima manfaat di desa dengan sumber pembiayaan dari Dana Desa. Dana Desa sendiri berasal dari APBN dan ditransfer melalui APBD kabupaten atau kota untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. (Sistem Informasi Desa)

Pelaksanaan BLT Desa berkaitan langsung dengan pengelolaan Dana Desa dan kebijakan penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran berjalan. Dalam ketentuan terbaru, fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. (JDIH Kemendesa) Karena itu, ketentuan mengenai penerima, penganggaran, dan pelaksanaan BLT Desa perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku pada tahun anggaran tersebut.

APA ITU BANTUAN SOSIAL LAINNYA?

Bantuan sosial merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin, rentan, atau kelompok yang memenuhi kriteria program tertentu. Salah satu contohnya adalah PKH, yaitu bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan yang penyalurannya dilakukan secara bertahap dalam satu tahun. (Kementerian Sosial)

Contoh lainnya adalah Program Sembako, yang ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan. Bantuan tersebut dapat disalurkan melalui mekanisme tunai dan atau nontunai sesuai kebijakan yang berlaku. (Kementerian Sosial) Dengan demikian, istilah bantuan sosial mencakup berbagai program yang memiliki tujuan, persyaratan, dan mekanisme berbeda, bukan hanya satu jenis bantuan.

PERBEDAAN SUMBER DANA

Perbedaan paling mendasar terletak pada sumber pembiayaan. BLT Desa menggunakan Dana Desa, sehingga anggaran dan pelaksanaannya berada dalam kerangka pengelolaan keuangan desa. Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi desa. (Sistem Informasi Desa)

Sementara itu, bantuan sosial seperti PKH dan Program Sembako berada dalam program perlindungan sosial pemerintah, dengan pelaksanaan yang melibatkan Kementerian Sosial dan lembaga penyalur yang ditetapkan. (Kementerian Sosial) Perbedaan sumber dana ini membuat BLT Desa tidak sama dengan bansos Kemensos, meskipun keduanya sama-sama memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.

PERBEDAAN SASARAN PENERIMA

Sasaran penerima BLT Desa berkaitan dengan kondisi masyarakat di desa dan kriteria penerima yang ditetapkan sesuai ketentuan penggunaan Dana Desa. Pemerintah desa memiliki peran penting dalam proses pendataan dan penetapan keluarga penerima manfaat sesuai aturan yang berlaku. Dalam regulasi sebelumnya, pendataan BLT Desa juga diarahkan untuk mempertimbangkan data kesejahteraan sosial pemerintah. (JDIH Kementerian Keuangan)

Pada bansos lainnya, sasaran dapat ditentukan berdasarkan kriteria khusus setiap program. PKH, misalnya, ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan dengan kategori tertentu, termasuk ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia sesuai ketentuan program. (Kementerian Sosial) Artinya, seseorang yang menerima satu jenis bantuan tidak otomatis memenuhi syarat untuk semua jenis bantuan lainnya.

PERBEDAAN BENTUK DAN TUJUAN BANTUAN

BLT Desa pada dasarnya diberikan dalam bentuk uang tunai kepada keluarga penerima manfaat. Tujuan penggunaannya berkaitan dengan pemberian dukungan langsung kepada keluarga yang memenuhi kriteria agar dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup. Namun, besaran dan periode penyaluran tidak boleh disamaratakan setiap tahun karena mengikuti ketentuan anggaran dan regulasi yang berlaku.

Bentuk bantuan sosial lainnya dapat berbeda sesuai programnya. PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang dirancang untuk mendukung peningkatan taraf hidup keluarga penerima, termasuk melalui akses pendidikan dan kesehatan. (Kementerian Sosial) Sementara Program Sembako berfokus pada pemenuhan kebutuhan pangan sehingga bantuan digunakan untuk memperoleh bahan pangan yang sesuai dengan ketentuan program. (Kementerian Sosial)

PERBEDAAN PENGELOLA DAN MEKANISME PENYALURAN

BLT Desa memiliki keterkaitan langsung dengan pemerintah desa karena dana yang digunakan berasal dari Dana Desa. Kepala desa bertanggung jawab terhadap penggunaan Dana Desa, termasuk pelaksanaan BLT Desa sesuai ketentuan yang berlaku. (JDIH Kementerian Keuangan) Karena itu, informasi mengenai BLT Desa dapat diperoleh melalui pemerintah desa dan perangkat terkait.

Berbeda dengan BLT Desa, bansos seperti PKH dan Program Sembako dilaksanakan dalam sistem perlindungan sosial pemerintah pusat dengan penyaluran melalui bank, pos, atau mekanisme lain yang ditetapkan. (Kementerian Sosial) Data penerima bansos Kemensos saat ini juga menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data pencarian penerima manfaat. (Cek Bansos)

APAKAH PENERIMA BLT DESA BISA MENERIMA BANSOS LAIN?

Pertanyaan mengenai apakah penerima BLT Desa boleh mendapatkan bantuan lain perlu dijawab berdasarkan aturan program dan tahun anggaran yang berlaku. Setiap program memiliki kriteria penerima dan ketentuan tersendiri, sehingga tidak tepat menganggap seluruh bantuan dapat diterima secara bersamaan tanpa pengecualian. Pemerintah juga melakukan pemadanan dan pemutakhiran data untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan.

Dalam ketentuan BLT Desa yang pernah berlaku, keluarga penerima manfaat pada prinsipnya diarahkan untuk tidak termasuk penerima beberapa program bantuan sosial tertentu secara bersamaan. (JDIH Kementerian Keuangan) Namun, aturan dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru dan tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau pesan berantai.

CARA MEMAHAMI STATUS PENERIMA BANTUAN

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos dapat menggunakan layanan resmi Cek Bansos Kemensos. Layanan tersebut menggunakan NIK sebagai salah satu data pencarian dan menjelaskan bahwa sumber data penerima bansos adalah DTSEN. (Cek Bansos) Untuk BLT Desa, masyarakat dapat menanyakan informasi kepada pemerintah desa karena program tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

Penting untuk membedakan status terdaftar dalam data dengan kepastian menerima bantuan pada periode tertentu. Data sosial ekonomi dapat mengalami pembaruan dan penyesuaian berdasarkan kondisi masyarakat. Oleh sebab itu, jika terdapat perubahan kondisi ekonomi, masyarakat sebaiknya menyampaikan informasi melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial sesuai mekanisme yang tersedia. (Cek Bansos)

KESIMPULAN

BLT Desa dan bantuan sosial lainnya memiliki tujuan yang sama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi keduanya bukan program yang identik. BLT Desa bersumber dari Dana Desa dan pelaksanaannya berada dalam kerangka pemerintahan desa, sedangkan bantuan seperti PKH dan Program Sembako merupakan bagian dari program perlindungan sosial dengan mekanisme serta sasaran masing-masing. (Sistem Informasi Desa)

Perbedaan juga terlihat dari sumber dana, kriteria penerima, bentuk bantuan, tujuan program, pengelola, serta cara penyalurannya. Karena aturan bantuan dapat diperbarui, masyarakat perlu menggunakan informasi dari pemerintah desa, Kementerian Sosial, dan sumber resmi pemerintah lainnya. Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui jenis bantuan yang diterima, alasan menjadi penerima, serta ke mana harus mencari informasi ketika membutuhkan kepastian.

G

Tentang Penulis

Gusti Ayu Tita P

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya