<p style="font-size:10px">

sumber img: X BBC News Indonesia

</p>

 

Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus digelar pada Rabu 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda utama sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer terhadap empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis TNI.

 

Empat Terdakwa yang Diadili

Keempat terdakwa yang hadir dalam sidang adalah Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa I, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai terdakwa III, dan Letnan Satu Sami Lakka sebagai terdakwa IV. Mereka mengenakan seragam dinas lapangan TNI dan duduk di kursi terdakwa. Korban Andrie Yunus tidak hadir karena masih menjalani pengobatan fisik dan psikologis di RSCM.

 

Motif Penyerangan karena Dianggap Melecehkan Institusi TNI

Dalam dakwaan terungkap bahwa para terdakwa merasa sakit hati karena menilai Andrie Yunus telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI. Pemicu utama adalah aksi Andrie yang memaksa masuk ke ruang rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Selain itu, mereka juga menyoroti gugatan KontraS terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, tuduhan intimidasi dan teror di kantor KontraS, serta tuduhan keterlibatan TNI dalam kerusuhan akhir Agustus 2025.

 

BACA JUGA: Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya karena Beroperasi Tanpa Izin OJK

 

Perencanaan Penyerangan di Mess BAIS TNI

Perencanaan dilakukan secara bertahap pada awal Maret 2026. Pada 9 Maret 2026, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi bertemu di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI sambil membahas video viral aksi Andrie. Keesokan harinya mereka kembali bertemu di mess BAIS. Pada 11 Maret 2026, keempat terdakwa berkumpul di ruangan Edi di mess BAIS, minum kopi, dan membahas kemarahan mereka. Edi awalnya ingin memukul korban, namun Budhi mengusulkan menyiram cairan pembersih karat. Kapten Nandala menyetujui dan mereka sepakat melaksanakan aksi bersama. Tugas dibagi, termasuk mencari lokasi Andrie di sekitar KontraS dan YLBHI.

 

Eksekusi Penyerangan

Pada 12 Maret 2026 malam, keempat terdakwa berangkat dari mess BAIS TNI menggunakan dua sepeda motor. Budhi mencampur cairan aki bekas dengan pembersih karat dan membawanya dalam tumbler. Mereka mencari Andrie di kawasan Monas hingga YLBHI. Sekitar pukul 23.30 WIB, saat Andrie keluar dari YLBHI naik motor, mereka membuntuti. Di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Edi Sudarko menyiramkan cairan tersebut ke Andrie. Korban berteriak kepanasan, sementara Edi sendiri terkena percikan cairan.

 

Kasus Terbongkar karena Luka Bakar Pelaku

Kasus ini terungkap setelah Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi tidak mengikuti apel pagi pada 13 Maret 2026 dengan alasan sakit. Mereka mengalami luka bakar di wajah, leher, dada, dan lengan akibat cipratan cairan sendiri. Pada 17 Maret 2026, Dandenma BAIS memerintahkan pemeriksaan provost. Karena keterangan yang mencurigakan, keempat terdakwa akhirnya mengakui perbuatan mereka dan ditahan.

 

Dakwaan Berlapis dan Agenda Sidang Berikutnya

Oditur Militer mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer adalah Pasal 469 ayat 1 KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu 6 Mei 2026 untuk pemeriksaan saksi dan ahli.

 

Beberapa Fakta Penting yang Terungkap

Berikut rangkuman beberapa fakta penting yang terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus:

  • Perencanaan dimulai dari diskusi santai di mess dan masjid BAIS TNI
  • Cairan kimia yang digunakan adalah campuran pembersih karat dan aki bekas
  • Penyerangan dilakukan dengan membuntuti korban menggunakan sepeda motor
  • Kasus terdeteksi internal TNI akibat luka bakar yang dialami pelaku sendiri
  • Hanya empat terdakwa yang diadili, meski investigasi independen menyebut lebih banyak pelaku lapangan

 

Sidang ini menuai sorotan karena motif yang disebut sebagai dendam pribadi dan jumlah terdakwa yang dianggap terbatas oleh pihak KontraS dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan sidang agar proses hukum berjalan transparan dan adil.