Siapa Saja yang Wajib Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Gusti Ayu Tita P
25 September 2026
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama bekerja. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi kelompok pekerja yang memenuhi persyaratan. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai manfaat, seperti perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja, memasuki masa pensiun, hingga santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Dengan memahami siapa saja yang wajib menjadi peserta, pekerja maupun pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.
SIAPA YANG WAJIB MENJADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN?
Pada dasarnya, seluruh pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan. Selain itu, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga termasuk dalam kelompok peserta yang dapat memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut bertujuan agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja tanpa membedakan status pekerjaan. Dengan menjadi peserta aktif, pekerja memiliki hak atas manfaat sesuai program yang diikuti dan ketentuan yang berlaku.
PEKERJA PENERIMA UPAH
Pekerja Penerima Upah (PU) adalah pekerja yang menerima gaji, upah, atau bentuk imbalan lainnya dari pemberi kerja. Kelompok ini mencakup karyawan perusahaan swasta, pegawai pada badan usaha milik negara, pegawai pada penyelenggara negara tertentu, hingga tenaga kerja asing yang memenuhi persyaratan. Dalam kategori ini, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan serta membayarkan iuran sesuai ketentuan.
Dengan kepesertaan tersebut, karyawan dapat memperoleh manfaat dari berbagai program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai syarat masing-masing program.
PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
Selain pekerja formal, Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) juga dapat sekaligus diwajibkan mendaftarkan diri sesuai ketentuan yang berlaku. Kelompok ini meliputi pedagang, petani, nelayan, pelaku UMKM, freelancer, pengemudi, hingga pekerja mandiri lainnya yang tidak memiliki pemberi kerja tetap. Mereka bertanggung jawab melakukan pendaftaran dan membayar iuran secara mandiri.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mandiri memperoleh perlindungan yang sama terhadap berbagai risiko pekerjaan sesuai program yang dipilih. Hal ini memberikan rasa aman sekaligus membantu menjaga kondisi ekonomi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
KEWAJIBAN PEMBERI KERJA
Setiap pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melakukan pendaftaran, perusahaan juga wajib membayarkan iuran sesuai besaran yang telah ditetapkan serta menyampaikan data pekerja secara benar dan terbaru.
Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut tidak hanya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, tetapi juga membantu perusahaan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, hubungan kerja dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
MENGAPA KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN PENTING?
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat perlindungan sosial yang penting bagi pekerja. Program ini membantu mengurangi beban ekonomi ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau kehilangan pekerjaan sesuai persyaratan program. Perlindungan tersebut juga memberikan rasa aman kepada keluarga peserta.
Bagi perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih produktif. Oleh karena itu, mengikuti program ini merupakan langkah penting bagi pekerja maupun pemberi kerja.
KESIMPULAN
BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti oleh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, serta kelompok pekerja lain yang memenuhi ketentuan, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan Pekerja Migran Indonesia. Kepesertaan ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama masa kerja.
Dengan memahami siapa saja yang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sekaligus memperoleh manfaat perlindungan yang telah disediakan. Program ini menjadi salah satu bentuk jaminan sosial yang penting untuk mendukung kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
About the Author
Gusti Ayu Tita P
Author — STEKOM University
An active author focused on academic issues, educational technology, and human resource development in the campus environment.