Richard Arief Muljadi kembali menjadi sorotan publik setelah berhasil diamankan oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Dilansir dari situs resmi Kejaksaan Agung, penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 20 Juni 2026, sesaat setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura. Menurut keterangan Kejaksaan Agung, Richard Muljadi merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Saat proses pengamanan berlangsung, ia disebut bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan lancar.
Tersangkut Dugaan Penipuan Bisnis Batu Bara
Kasus yang menjerat Richard Muljadi berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara yang disebut menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Dikutip dari Law Justice, dalam perkara tersebut ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai delapan tahun penjara.
Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, selama proses persidangan berlangsung, Richard tidak hadir sehingga kemudian ditetapkan sebagai buronan oleh Kejati Kalimantan Selatan.
Kronologi Penangkapan
Dilansir dari situs resmi Kejaksaan Agung, Richard Arief Muljadi diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah kembali dari Singapura. Operasi pengamanan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Richard yang berstatus sebagai buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah itu, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Giancarlo Esposito Dikabarkan Masuk Islam Saat Syuting Film di Arab Saudi
Perjalanan Kasus Sebelum Penetapan DPO
Perkara yang melibatkan Richard Muljadi telah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Dikutip dari Detikcom, terdakwa sempat menjalani sejumlah tahapan hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi batu bara. Namun, ketidakhadirannya dalam persidangan membuat aparat penegak hukum mengambil langkah dengan memasukkannya ke dalam daftar buronan. Penangkapan terbaru ini menjadi langkah penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Profil Richard Muljadi
Richard Arief Muljadi dikenal sebagai salah satu figur publik dari kalangan keluarga konglomerat Indonesia. Ia merupakan cucu dari almarhumah Kartini Muljadi, pengusaha sekaligus ahli hukum yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia. Keluarga Muljadi memiliki keterkaitan dengan berbagai bisnis di sektor farmasi, investasi, dan layanan korporasi. Richard lahir pada 19 Januari 1988 dan dikenal luas melalui media sosial karena gaya hidup mewah yang kerap diperlihatkannya kepada publik. Ia merupakan putra dari Sutjipto Husodo Muljadi, salah satu anggota keluarga besar pemilik sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Mulia dan Tempo Scan.
Selain aktif sebagai sosialita dan influencer, Richard juga pernah terlibat dalam berbagai kegiatan bisnis. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa ia pernah menjabat sebagai direktur di perusahaan keluarga serta ikut mendirikan perusahaan teknologi. Namanya beberapa kali menjadi perhatian publik karena aktivitas bisnis maupun kehidupan pribadinya yang sering mendapat sorotan media. Pada 2018, Richard sempat menjadi pemberitaan nasional setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah menjalani proses hukum dan rehabilitasi, ia kembali aktif di dunia bisnis dan media sosial. Namun, pada 2026 namanya kembali mencuat setelah ditangkap Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Kasus terbaru tersebut menempatkan Richard Muljadi kembali menjadi perhatian publik. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan kelanjutan perkara yang menjerat salah satu anggota keluarga pengusaha ternama di Indonesia tersebut.
Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan
Dilansir dari situs resmi Kejaksaan Agung, setelah penangkapan Richard Muljadi, institusi tersebut kembali menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian. Melalui program pemantauan dan pelacakan yang dilakukan Tim SIRI, Kejaksaan berharap seluruh pihak yang berstatus DPO dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa aparat penegak hukum akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan guna memberikan kepastian hukum dan menjamin jalannya proses peradilan secara efektif.
Richard Muljadi berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung setelah sebelumnya berstatus buronan dalam kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar. Penangkapan dilakukan setibanya ia dari Singapura dan kini proses hukum terhadap dirinya akan kembali dilanjutkan. Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan nama yang cukup dikenal sekaligus menunjukkan upaya aparat dalam memburu para buronan yang belum menyelesaikan proses hukumnya.