Bagaimana Cara Membuat Surat Wasiat yang Sah Secara Hukum?
Gusti Ayu Tita P
21 September 2026
Surat wasiat merupakan dokumen yang berisi kehendak seseorang mengenai harta atau hal tertentu yang ingin dilaksanakan setelah dirinya meninggal dunia. Membuat surat wasiat dengan benar penting dilakukan agar keinginan pewaris dapat dipahami dan memiliki dasar hukum yang jelas. Di Indonesia, bentuk dan tata cara pembuatan wasiat diatur antara lain dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata serta ketentuan hukum lain yang berlaku sesuai dengan status hukum pewaris. Oleh karena itu, membuat surat wasiat tidak cukup hanya dengan menuliskan keinginan di atas kertas.
MEMAHAMI BENTUK SURAT WASIAT YANG DIAKUI HUKUM
Dalam KUH Perdata, surat wasiat dapat dibuat dalam beberapa bentuk, yaitu wasiat olografis atau ditulis tangan sendiri, wasiat dengan akta umum, serta wasiat tertutup atau rahasia. Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pewaris, kemudian dititipkan kepada Notaris sesuai prosedur yang ditentukan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa isi wasiat dan formalitas pembuatannya sama sama penting. Pemilihan bentuk wasiat sebaiknya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pewaris.
Untuk wasiat yang berkaitan dengan pembagian harta dalam jumlah atau nilai yang besar, berkonsultasi dengan Notaris dapat membantu memastikan dokumen dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. Notaris juga dapat menjelaskan bentuk akta, saksi, penyimpanan, serta pelaporan wasiat. Saat ini pelaporan wasiat dan permohonan Surat Keterangan Wasiat juga diatur melalui Permenkum Nomor 16 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 28 November 2025.
MENENTUKAN ISI DAN HARTA YANG AKAN DIWASIATKAN
Sebelum membuat surat wasiat, pewaris perlu mendata harta yang dimiliki secara jelas. Harta tersebut dapat berupa tanah, rumah, kendaraan, tabungan, investasi, maupun aset lain yang secara hukum dapat diwariskan atau diwasiatkan. Identitas aset sebaiknya ditulis secara rinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ketika wasiat dilaksanakan. Dokumen kepemilikan juga sebaiknya disimpan dengan baik sebagai pendukung informasi dalam wasiat.
Selain menentukan harta, pewaris perlu menjelaskan siapa pihak yang menerima wasiat dan apa yang diberikan kepadanya. Nama penerima, hubungan dengan pewaris, serta objek yang diberikan sebaiknya ditulis secara jelas dan tidak menimbulkan penafsiran ganda. Pewaris juga perlu memperhatikan hak pihak lain yang dilindungi oleh ketentuan hukum waris. Karena aturan waris dapat berbeda berdasarkan sistem hukum yang berlaku, pemeriksaan terhadap kondisi keluarga dan status hukum pewaris menjadi bagian penting sebelum menetapkan isi wasiat.
MEMBUAT WASIAT DI HADAPAN NOTARIS
Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengurangi kesalahan formal adalah membuat atau menyimpan wasiat melalui Notaris sesuai bentuk yang dipilih. Notaris akan membantu memastikan prosedur pembuatan akta dan penyimpanan dokumen mengikuti ketentuan hukum. Untuk wasiat olografis, KUH Perdata mengatur bahwa wasiat harus ditulis tangan dan ditandatangani pewaris serta dititipkan kepada Notaris dengan prosedur yang melibatkan saksi. Ketentuan mengenai saksi juga memiliki persyaratan tertentu sehingga tidak semua orang dapat menjadi saksi dalam pembuatan wasiat.
Notaris juga memiliki peran penting setelah pewaris meninggal dunia. Berdasarkan KUH Perdata, Notaris yang menyimpan surat wasiat harus memberitahukan keberadaan wasiat tersebut kepada pihak yang berkepentingan setelah pewaris meninggal. Selain itu, ketentuan administrasi mengenai pelaporan wasiat saat ini diatur dalam Permenkum Nomor 16 Tahun 2025. Dengan demikian, penggunaan jasa Notaris dapat membantu menjaga kejelasan administrasi dan keberadaan dokumen wasiat.
MEMASTIKAN WASIAT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN HAK AHLI WARIS
Isi surat wasiat tidak boleh dibuat tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum waris yang berlaku. Dalam sistem hukum perdata, terdapat aturan mengenai bagian tertentu yang menjadi hak ahli waris tertentu sehingga kebebasan pewaris dalam mengatur harta tidak selalu bersifat mutlak. Karena itu, pemberian seluruh harta kepada satu pihak tanpa memperhatikan hak pihak lain dapat menimbulkan persoalan hukum. Pemeriksaan mengenai ahli waris dan bagian yang dilindungi hukum perlu dilakukan sebelum wasiat ditetapkan.
Bagi pewaris beragama Islam, ketentuan wasiat juga perlu dilihat dari perspektif Kompilasi Hukum Islam. Pasal 195 KHI antara lain mengatur bahwa wasiat dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, secara tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan Notaris, serta pada prinsipnya dibatasi paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali mendapat persetujuan semua ahli waris. Mahkamah Agung juga telah menggunakan ketentuan tersebut dalam perkara mengenai keabsahan wasiat.
MEMERIKSA IDENTITAS DAN KAPASITAS PEWARIS
Surat wasiat harus menunjukkan identitas pewaris dengan jelas agar tidak menimbulkan keraguan mengenai siapa yang membuat dokumen tersebut. Nama lengkap dan data identitas lainnya perlu dicantumkan sesuai dokumen resmi. Pewaris juga harus memahami isi dan akibat hukum dari wasiat yang dibuat. Hal ini penting karena wasiat merupakan pernyataan kehendak yang akan menimbulkan konsekuensi setelah pewaris meninggal dunia.
Saat membuat wasiat, seluruh isi dokumen sebaiknya dibaca dan diperiksa kembali sebelum ditandatangani. Kesalahan nama, identitas aset, nomor dokumen kepemilikan, atau penerima wasiat dapat menyebabkan persoalan ketika wasiat hendak dilaksanakan. Jika terdapat aset bersama, utang, sengketa kepemilikan, atau kondisi keluarga yang kompleks, sebaiknya persoalan tersebut diperiksa terlebih dahulu. Konsultasi dengan Notaris atau ahli hukum dapat membantu mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul.
MENYIMPAN DAN MELAPORKAN SURAT WASIAT
Setelah surat wasiat dibuat, dokumen harus disimpan dengan aman dan dapat ditemukan ketika pewaris meninggal dunia. Wasiat yang dibuat dalam bentuk tertentu dapat dititipkan kepada Notaris sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum. Penyimpanan yang baik membantu mengurangi risiko dokumen hilang, rusak, atau tidak diketahui oleh keluarga. Informasi mengenai keberadaan wasiat juga sebaiknya disampaikan secara tepat kepada pihak yang dipercaya tanpa mengubah isi kehendak pewaris.
Administrasi pelaporan wasiat juga menjadi bagian penting karena pemerintah menyediakan mekanisme pelaporan dan penerbitan Surat Keterangan Wasiat. Permenkum Nomor 16 Tahun 2025 mengatur layanan pelaporan wasiat, perbaikan pelaporan, penerbitan Surat Keterangan Wasiat, salinan surat keterangan yang hilang atau rusak, serta perbaikannya. Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai pelaporan wasiat secara elektronik.
MEMPERBARUI ATAU MENCABUT WASIAT
Keadaan seseorang dapat berubah sehingga isi wasiat yang pernah dibuat mungkin tidak lagi sesuai dengan kehendaknya. Perubahan keluarga, kepemilikan aset, atau keputusan pribadi dapat menjadi alasan untuk meninjau kembali dokumen tersebut. Karena itu, pewaris perlu memastikan bahwa wasiat terakhir benar benar mencerminkan kehendaknya. Dokumen lama juga perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan pertentangan dengan dokumen yang dibuat kemudian.
KUH Perdata mengatur bahwa wasiat dapat dicabut seluruhnya atau sebagian melalui wasiat yang dibuat kemudian atau melalui akta Notaris khusus yang memuat pernyataan pencabutan. Wasiat berikutnya juga dapat memengaruhi ketentuan dalam wasiat sebelumnya apabila isinya tidak dapat disesuaikan atau bertentangan. Oleh sebab itu, perubahan wasiat sebaiknya dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas dan tidak hanya dengan membuat catatan informal.
HAL YANG PERLU DIHINDARI SAAT MEMBUAT SURAT WASIAT
Kesalahan yang perlu dihindari adalah membuat surat wasiat tanpa memahami bentuk dan formalitas yang dipersyaratkan. Pewaris juga sebaiknya tidak menggunakan identitas atau keterangan aset yang tidak jelas. Pemberian harta tanpa mempertimbangkan hak ahli waris dapat menimbulkan sengketa setelah pewaris meninggal. Selain itu, dokumen wasiat sebaiknya tidak disimpan sembarangan tanpa memastikan keberadaannya dapat diketahui dan dibuktikan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah penggunaan saksi yang tidak memenuhi ketentuan. KUH Perdata mengatur persyaratan tertentu bagi saksi dalam pembuatan wasiat, termasuk mengenai usia, domisili, kemampuan memahami bahasa yang digunakan, serta hubungan dengan pewaris atau penerima hibah wasiat dalam kondisi tertentu. Karena persyaratan dapat berbeda berdasarkan bentuk dan sistem hukum yang digunakan, prosedur sebaiknya dikonsultasikan dengan Notaris atau pihak yang memahami hukum waris.
KESIMPULAN
Cara membuat surat wasiat yang sah secara hukum perlu dimulai dengan memahami bentuk wasiat yang tersedia, menentukan isi secara jelas, memeriksa hak ahli waris, dan memenuhi formalitas yang diwajibkan. Pembuatan melalui Notaris dapat membantu memastikan dokumen, saksi, penyimpanan, dan administrasi wasiat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat yang tunduk pada hukum waris Islam, ketentuan Kompilasi Hukum Islam juga perlu diperhatikan, terutama mengenai batas dan penerima wasiat. Dengan persiapan yang tepat, surat wasiat dapat menjadi dokumen yang lebih jelas dan membantu mengurangi potensi perselisihan dalam pelaksanaan pembagian harta setelah pewaris meninggal.
Tentang Penulis
Gusti Ayu Tita P
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.