Universitas Sains dan Teknologi Komputer
MENU NAVIGASI
Language
ID | EN | language
PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi)

PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi)

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) merupakan sebuah unit kerja di lingkungan Universitas Sains dan Teknologi Komputer yang dirancang berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Tujuan pembentukan satgas adalah untuk melindungi mahasiswa, dosen, dan seluruh sivitas akademika melalui upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Universitas STEKOM Semarang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT yang ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2025 melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 0051/061058/SK/R-JTS/A/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) di Universitas Sains dan Teknologi Komputer dengan jumlah anggota sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur pendidik (Dosen), tenaga kependidikan (Tendik), dan mahasiswa. Dengan telah terbentuknya Satgas PPKPT, maka diperlukan Buku Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Buku Pedoman PPKPT) di lingkungan Universitas STEKOM.

LAPOR SATGAS PPKPT

Universitas STEKOM Semarang berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus Universitas STEKOM. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan ke Tim Satgas PPKPT Universitas STEKOM Semarang.

SUSUNAN SATUAN TUGAS PPKPT (PERIODE 2025)
Ketua : Dr. Unang Achlison, S.T., M.Kom
Dosen
Sekretaris : Siti Tadzkirotul Khoiriyah
Tenaga Kependidikan
Anggota :
  1. Lukman Santoso, S.Pd.I, M.Kom. (Dosen)
  2. Greget Widhiati, S.ST, M.Pd (Dosen)
  3. Lia Handayani (Mahasiswa)
  4. Paulina Kinanti Eka Praningtyas (Mahasiswa)
  5. Riezka Safina Putri (Mahasiswa)
TUGAS SATGAS PPKPT
  1. Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di Perguruan Tinggi.
  3. Menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan kekerasan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
  4. Mensosialisasikan kebijakan, program pencegahan kekerasan, nilai anti-kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kesetaraan disabilitas bagi Warga Kampus.
  5. Menindaklanjuti laporan kekerasan (kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan) berdasarkan laporan.
  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pendampingan, perlindungan, dan pemulihan kepada Korban dan saksi.
  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi sanksi administratif oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
  9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi secara berkala.

Ingin tahu lebih banyak?

Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda mengenai pendaftaran dan program studi.