Bagaimana Cara Menghadapi Berakhirnya Masa PKWT?
Gusti Ayu Tita P
19 September 2026
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan bentuk hubungan kerja yang memiliki batas waktu sesuai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Ketika masa PKWT berakhir, banyak pekerja merasa bingung mengenai langkah yang harus dilakukan, mulai dari hak yang harus diterima hingga peluang untuk melanjutkan karier. Oleh karena itu, memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Berakhirnya masa PKWT sebenarnya merupakan kondisi yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya. Baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi. Dengan mengetahui informasi yang benar, pekerja dapat menghadapi berakhirnya kontrak kerja secara lebih tenang, profesional, dan tetap siap menghadapi peluang kerja berikutnya.
MEMAHAMI KAPAN MASA PKWT BERAKHIR
Masa PKWT berakhir ketika jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak telah habis atau pekerjaan tertentu yang menjadi dasar perjanjian telah selesai. Setelah masa tersebut berakhir, hubungan kerja juga berakhir tanpa perlu adanya proses pemutusan hubungan kerja seperti yang berlaku pada PKWTT. Oleh karena itu, pekerja sebaiknya mengetahui dengan pasti tanggal berakhirnya kontrak sejak awal.
Menjelang masa berakhirnya kontrak, pekerja dapat melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan mengenai kemungkinan perpanjangan kontrak, pembaruan perjanjian kerja, atau berakhirnya hubungan kerja. Langkah ini membantu kedua belah pihak mempersiapkan administrasi dan menghindari kesalahpahaman mengenai status pekerjaan.
PASTIKAN SELURUH HAK PEKERJA TELAH DITERIMA
Saat masa PKWT berakhir, pekerja berhak memperoleh seluruh hak ketenagakerjaan yang masih menjadi kewajiban perusahaan. Hak tersebut dapat berupa pembayaran gaji terakhir, sisa cuti yang memang dapat diuangkan sesuai ketentuan perusahaan, hingga hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Selain itu, pekerja juga perlu memastikan apakah berhak menerima uang kompensasi PKWT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran kompensasi umumnya disesuaikan dengan lamanya masa kerja. Seluruh dokumen seperti slip gaji, surat pengalaman kerja, dan bukti pembayaran hak sebaiknya disimpan sebagai arsip apabila dibutuhkan di kemudian hari.
SIAPKAN RENCANA KARIER BERIKUTNYA
Berakhirnya masa PKWT tidak selalu menjadi akhir dari perjalanan karier seseorang. Justru kondisi ini dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan kemampuan, mencari pengalaman baru, atau memperoleh pekerjaan yang lebih sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Karena itu, penting untuk mulai menyusun rencana sejak beberapa bulan sebelum kontrak berakhir.
Pekerja dapat memperbarui CV, portofolio, serta akun pada berbagai platform pencari kerja. Mengikuti pelatihan atau sertifikasi yang relevan juga dapat meningkatkan daya saing di dunia kerja. Dengan persiapan yang matang, proses mencari pekerjaan baru akan terasa lebih mudah dan terarah.
JAGA HUBUNGAN BAIK DENGAN PERUSAHAAN
Meskipun kontrak kerja telah berakhir, menjaga hubungan baik dengan perusahaan tetap memberikan manfaat dalam jangka panjang. Sikap profesional hingga hari terakhir bekerja akan menciptakan kesan positif yang dapat menjadi nilai tambah ketika membutuhkan surat referensi kerja atau rekomendasi di masa mendatang.
Selain itu, perusahaan juga dapat membuka kembali kesempatan kerja apabila di kemudian hari membutuhkan tenaga kerja baru. Oleh karena itu, menyelesaikan seluruh tanggung jawab dengan baik, menyerahkan pekerjaan secara tertib, serta menjaga komunikasi yang sopan merupakan langkah yang sangat dianjurkan.
PAHAMI ATURAN YANG BERLAKU AGAR TIDAK DIRUGIKAN
Memahami aturan mengenai PKWT menjadi bekal penting agar pekerja tidak kehilangan haknya. Bacalah kembali isi kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur hubungan kerja. Dengan memahami isi perjanjian, pekerja dapat mengetahui hak, kewajiban, serta prosedur yang harus dijalankan ketika kontrak berakhir.
Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai hak pekerja, upayakan penyelesaian melalui komunikasi yang baik dengan perusahaan terlebih dahulu. Jika belum menemukan kesepakatan, pekerja dapat memanfaatkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar penyelesaiannya tetap berjalan secara profesional.
KESIMPULAN
Menghadapi berakhirnya masa PKWT sebaiknya dilakukan dengan persiapan yang matang dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Pastikan seluruh hak telah diterima, siapkan langkah karier berikutnya, serta tetap menjaga hubungan profesional dengan perusahaan. Dengan cara tersebut, berakhirnya kontrak kerja tidak perlu menjadi hal yang dikhawatirkan, melainkan dapat menjadi awal untuk memperoleh peluang karier yang lebih baik.
Tentang Penulis
Gusti Ayu Tita P
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.