Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK) menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa sejumlah pengurus organisasi kemahasiswaan tersebut menerima uang usai mengikuti rangkaian aksi demonstrasi dan pertemuan dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Kasus ini berkembang cepat sejak beredarnya video klarifikasi internal mahasiswa yang viral di media sosial pada Senin, 22 Juni 2026. Dalam video tersebut, Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin, mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta yang menurut keterangannya berasal dari pihak kepolisian.
Pengakuan tersebut memicu reaksi keras dari mahasiswa serta mendorong pihak kampus melakukan investigasi. Dilansir dari Republika, pengakuan itu menjadi titik awal munculnya tuntutan dari berbagai elemen mahasiswa agar kasus tersebut diusut secara terbuka dan transparan.
Kronologi Bermula dari Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Peristiwa ini berawal dari aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026. Sejumlah mahasiswa UBK melakukan aksi menyampaikan aspirasi terkait berbagai isu nasional di kawasan Istana Negara, Jakarta. Pada hari yang sama, sebagian perwakilan mahasiswa kemudian berkesempatan bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pertemuan tersebut membahas berbagai aspirasi mahasiswa serta sejumlah program pemerintah.
Dikutip dari CNN Indonesia dan Tirto, pertemuan antara perwakilan mahasiswa dengan Gibran berlangsung setelah rangkaian aksi yang digelar di kawasan sekitar Istana Kepresidenan. Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, muncul tuduhan dari sejumlah mahasiswa mengenai adanya pemberian uang yang diterima setelah kegiatan berlangsung. Dugaan itu kemudian berkembang menjadi polemik di lingkungan kampus.
Pengakuan Ketua BEM FH UBK
Dalam forum klarifikasi yang dihadiri mahasiswa dan beredar luas di media sosial pada 22 Juni 2026, Muhammad Abdimaludin mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta. Menurut pengakuannya, uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak lainnya. Dalam keterangannya, ia juga menyebut uang itu diperoleh melalui komunikasi dengan pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, sebagian dana tersebut disebut telah dibagikan kepada sejumlah ketua organisasi mahasiswa. Pengakuan tersebut langsung memicu pertanyaan dan kritik dari mahasiswa terkait integritas organisasi kemahasiswaan yang selama ini menjadi representasi suara mahasiswa. Selain itu, beredar pula informasi bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengubah titik aksi demonstrasi mahasiswa.
Dikutip dari Detikcom, Muhammad Abdimaludin mengaku menerima uang tersebut dengan tujuan agar titik aksi mahasiswa tidak dilakukan di kawasan Istana Negara. Namun pada akhirnya aksi tetap berlangsung sesuai rencana awal. Pengakuan tersebut kemudian memicu perdebatan luas di media sosial dan lingkungan kampus mengenai independensi gerakan mahasiswa.
Mahasiswa UBK Keluarkan Pernyataan Sikap
Merespons munculnya dugaan tersebut, mahasiswa UBK mengeluarkan pernyataan sikap pada Selasa, 23 Juni 2026. Dilansir dari CNN Indonesia, mahasiswa menilai dugaan penerimaan uang tersebut telah mencederai kepercayaan yang diberikan kepada pengurus organisasi mahasiswa. Dalam pernyataan sikap yang beredar, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
Beberapa poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa antara lain:
- Meminta pihak yang diduga menerima uang mengakui perbuatannya secara terbuka.
- Menuntut pengurus yang terlibat untuk mengundurkan diri dari jabatan organisasi kemahasiswaan.
- Mendesak universitas melakukan investigasi secara transparan.
- Meminta nama-nama pihak yang diduga terlibat diungkap secara jelas.
- Mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.
- Memberikan tenggat waktu 10 hari kerja kepada pihak terkait untuk memenuhi tuntutan yang diajukan.
Mahasiswa juga mendesak agar pengurus BEM yang terlibat dalam polemik tersebut mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Kampus Nonaktifkan Ketua BEM FH UBK
Pada Selasa sore, 23 Juni 2026, pihak Universitas Bung Karno mengambil langkah awal dengan menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum UBK. Dilansir dari Detikcom, keputusan penonaktifan dilakukan setelah kampus menggelar sidang etik dan melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar.
Pihak kampus melalui Wakil Rektor III UBK menyampaikan bahwa menyatakan keputusan tersebut diambil agar proses investigasi dapat berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan selama pemeriksaan berlangsung. Selama masa penonaktifan, Muhammad Abdimaludin tidak diperkenankan menjalankan tugas maupun mengatasnamakan diri sebagai Ketua BEM FH UBK hingga proses pemeriksaan selesai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kampus menjaga integritas organisasi mahasiswa sekaligus memastikan seluruh fakta dapat diungkap secara transparan.
Respons dari Pihak Kepolisian
Kasus yang viral di media sosial tersebut juga mendapat perhatian dari pemerintah. Pada Selasa, 23 Juni 2026, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan akan terlebih dahulu memeriksa dan memantau perkembangan informasi yang beredar sebelum memberikan kesimpulan lebih lanjut sebagaimana dikutip dari News Okezone. Kasus ini turut mendapat perhatian publik karena dalam pengakuannya, Ketua BEM FH UBK menyebut adanya keterlibatan pihak kepolisian dalam pemberian uang tersebut.
Namun demikian, dikutip dari Republika, Polda Metro Jaya pada Rabu 24 Juni 2026 membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada mahasiswa untuk mengatur maupun mengkondisikan jalannya demonstrasi. Pihak kepolisian juga menegaskan siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan dalam proses pendalaman kasus yang sedang berlangsung.
Investigasi Masih Berjalan
Hingga Rabu, 24 Juni 2026, investigasi internal yang dilakukan Universitas Bung Karno masih berlangsung. Dilansir dari Kompas.com, pihak kampus masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan kronologi serta aliran dana yang disebut dalam pengakuan Ketua BEM FH UBK.
Universitas juga belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi lanjutan yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kredibilitas organisasi kemahasiswaan, yang selama ini dikenal sebagai wadah perjuangan aspirasi mahasiswa. Banyak pihak menilai bahwa transparansi investigasi, keterbukaan informasi, serta akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
Dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pengurus BEM UBK menjadi salah satu isu yang paling menyita perhatian publik pada Juni 2026. Berawal dari aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026, kasus ini berkembang setelah muncul pengakuan Ketua BEM UBK mengenai penerimaan uang Rp20 juta yang kemudian memicu gelombang protes dari mahasiswa sendiri.
Universitas Bung Karno telah menonaktifkan Ketua BEM FH UBK dan membuka proses investigasi internal, sementara mahasiswa terus mengawal perkembangan kasus melalui berbagai tuntutan yang mereka ajukan. Hingga saat ini, hasil investigasi resmi masih dinantikan, termasuk untuk memastikan kronologi lengkap, pihak-pihak yang terlibat, serta kebenaran dugaan yang menjadi sorotan publik tersebut.