Pada Selasa, 30 Juni 2026, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang babak penentuan dan pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi tahapan akhir setelah rangkaian pemeriksaan saksi, tuntutan, pleidoi, replik, hingga duplik selesai dilaksanakan. Dilansir dari Antara, sidang tersebut merupakan agenda pembacaan putusan setelah seluruh proses persidangan di tingkat pertama dinyatakan selesai.
Sidang Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah bersama anggota majelis hakim lainnya.
Dikutip dari Antara, majelis hakim sebelumnya telah menyatakan seluruh agenda pembuktian selesai. Setelah jaksa membacakan tuntutan, pihak terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), yang kemudian ditanggapi melalui replik oleh jaksa dan duplik dari terdakwa. Dengan rampungnya seluruh tahapan tersebut, majelis hakim memasuki proses pembacaan putusan.
Jadwal Vonis Sempat Mengalami Penundaan
Putusan perkara sebenarnya direncanakan dibacakan lebih awal. Namun, jadwal tersebut diundur karena ketua majelis hakim membutuhkan tambahan waktu untuk menyusun putusan sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Berdasarkan laporan Antara, penundaan itu membuat sidang vonis akhirnya dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026. Majelis hakim meminta seluruh pihak, termasuk Nadiem Makarim sebagai terdakwa, kembali hadir pada tanggal tersebut untuk mendengarkan amar putusan.
Perkara Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang dilaksanakan Kemendikbudristek selama periode 2019–2022.
Jaksa menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara. Perkara ini kemudian berlanjut ke persidangan setelah penyidik menyerahkan berkas perkara kepada pengadilan.
Dilansir dari Antara, selama proses persidangan, jaksa menghadirkan berbagai saksi dan ahli untuk memperkuat dakwaan. Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem juga menghadirkan saksi meringankan dan menyampaikan pembelaan terhadap seluruh tuduhan yang diajukan jaksa.
BACA JUGA: Pendidikan Profesi Guru 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Seleksi, Syarat, dan Tahapan Terbarunya
Seluruh Tahapan Persidangan Telah Dilalui
Sebelum memasuki sidang putusan, persidangan telah melalui sejumlah agenda penting, di antaranya:
- Pembacaan dakwaan.
- Pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
- Pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa.
- Pemeriksaan terdakwa.
- Pembacaan tuntutan oleh jaksa.
- Penyampaian pleidoi atau nota pembelaan.
- Replik dari jaksa.
- Duplik dari terdakwa.
- Pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Menurut Antara, salah satu agenda pemeriksaan terdakwa bahkan sempat mengalami penundaan karena Nadiem mengeluhkan kondisi kesehatannya. Setelah dinyatakan memungkinkan mengikuti persidangan, proses hukum kembali dilanjutkan hingga seluruh tahapan selesai.
Berkas Putusan Lebih dari Seribu Halaman
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapkan bahwa dokumen putusan perkara Nadiem Makarim memiliki ketebalan lebih dari 1.146 halaman. Dilansir dari iNews.id, selama persidangan majelis hakim memutuskan hanya membacakan 122 halaman yang berisi pokok-pokok pertimbangan hukum dan amar putusan. Keputusan tersebut diambil untuk membuat proses persidangan lebih efisien sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.
Dikutip dari iNews.id, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah terlebih dahulu meminta persetujuan dari jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum Nadiem agar tidak seluruh isi putusan dibacakan di ruang sidang. Dokumen lengkap yang memuat surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan para saksi, ahli, terdakwa, hingga fakta-fakta persidangan tetap menjadi bagian dari berkas perkara meskipun tidak dibacakan satu per satu.
Berdasarkan laporan iNews.id, pihak jaksa menyatakan tidak keberatan dengan usulan tersebut. Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem juga menyetujui langkah majelis hakim dengan harapan fakta-fakta penting yang menjadi dasar pertimbangan putusan tetap diuraikan secara jelas selama pembacaan amar putusan berlangsung.
Sementara itu, dilansir dari Media Indonesia, setelah pembacaan putusan selesai, berkas lengkap setebal 1.146 halaman tersebut dapat diakses oleh jaksa, penasihat hukum, maupun terdakwa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setelah diverifikasi dan ditandatangani oleh majelis hakim. Selain itu, dokumen tersebut juga direncanakan tersedia melalui sistem e-Berpadu sehingga dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Putusan Menjadi Penentu Akhir Perkara di Tingkat Pertama
Sidang hari ini menjadi momentum penting karena majelis hakim akan menentukan apakah dakwaan jaksa terbukti menurut hukum atau tidak. Amar putusan nantinya akan memuat pertimbangan hukum majelis hakim beserta status hukum terdakwa pada tingkat Pengadilan Tipikor. Dikutip dari Antara, apabila salah satu pihak tidak menerima putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kamu bisa menambahkan satu subjudul baru sebelum bagian "Perhatian Publik Tertuju pada Hasil Sidang" seperti berikut.
Driver Gojek dan Masyarakat Berikan Dukungan Moral
Sidang pembacaan putusan Nadiem Makarim juga diwarnai dengan dukungan moral dari para mitra pengemudi Gojek, sahabat, keluarga, hingga sejumlah tokoh masyarakat. Sejak pagi, puluhan pendukung memadati kawasan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sebagian besar mengenakan pakaian putih dan jaket hijau khas Gojek sebagai bentuk solidaritas terhadap pendiri perusahaan transportasi daring tersebut. Dilansir dari Tirto, dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian kepada Nadiem yang tengah menjalani proses hukum.
Di luar area pengadilan, puluhan mitra pengemudi Gojek juga menggelar aksi damai sambil membentangkan berbagai poster berisi doa dan harapan agar majelis hakim memberikan putusan yang adil. Dikutip dari iNews, para peserta aksi turut menggelar doa bersama dan menyampaikan bahwa mereka mengenang kontribusi Nadiem dalam membangun ekosistem Gojek yang membuka jutaan peluang kerja bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, dukungan serupa juga telah terlihat pada sejumlah agenda persidangan, termasuk saat pembacaan pleidoi. Menurut Antara, Nadiem mengaku terharu atas kehadiran para pengemudi ojek online yang secara sukarela datang memberikan dukungan moral. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendukung yang terus mendoakan dan mengawal jalannya proses persidangan.
Selain para pengemudi Gojek, dukungan juga datang dari keluarga, sahabat, hingga sejumlah figur publik yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang melibatkan anggaran dalam jumlah besar.
Sidang putusan pada 30 Juni 2026 menjadi penutup proses pemeriksaan di tingkat pertama, sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Hingga sidang dimulai, publik masih menunggu amar putusan resmi yang akan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.