Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi perhatian setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 11 bank, yang terdiri atas 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 1 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya regulator dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus melindungi dana masyarakat.
Dilansir dari iNews.id, Kamis (30/7/2026), pencabutan izin dilakukan secara bertahap sejak awal tahun. Sementara itu, dikutip dari pengumuman resmi OJK, setiap keputusan pencabutan telah melalui proses pengawasan intensif, pembinaan, hingga evaluasi terhadap kondisi kesehatan bank sebelum izin usaha resmi dicabut.
Pengawasan Ketat Dilakukan Sebelum Izin Dicabut
OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba. Sebelum keputusan tersebut diterbitkan, regulator terlebih dahulu menetapkan status pengawasan khusus kepada bank yang mengalami permasalahan.
Dalam tahap tersebut, pemegang saham dan manajemen diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, mulai dari penambahan modal, perbaikan tata kelola, hingga penyelesaian berbagai persoalan operasional. Namun apabila kondisi bank tidak kunjung membaik, OJK dapat menetapkan bank dalam status resolusi hingga akhirnya mencabut izin usahanya.
Sebagian Besar Merupakan Bank Perekonomian Rakyat
Berdasarkan data yang dihimpun, sebagian besar bank yang dicabut izinnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat, sedangkan satu lainnya adalah Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Daftar bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 meliputi
- BPR Suliki Gunung Mas — 7 Januari 2026
- BPR Prima Master Bank — 27 Januari 2026
- Perumda BPR Bank Cirebon — 9 Februari 2026
- BPR Kamadana — 18 Februari 2026
- BPR Koperindo Jaya — 9 Maret 2026
- BPR Pembangunan Nagari — 31 Maret 2026
- BPR Sungai Rumbai — 7 April 2026
- BPR Ceper Permata Artha — 25 Juni 2026
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa — 3 Juli 2026
- BPR Mataram Mitra Manunggal — 7 Juli 2026
- BPR Syariah Hasanah Mandiri — 16 Juli 2026.
Dana Nasabah Tetap Mendapat Perlindungan
Meski izin usaha dicabut, OJK menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik. Dikutip dari pengumuman resmi OJK, simpanan nasabah tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menangani proses likuidasi bank serta melakukan verifikasi terhadap simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan. Langkah tersebut bertujuan memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
OJK Tegaskan Komitmen Menjaga Stabilitas Perbankan
OJK menilai penguatan pengawasan terhadap industri Bank Perekonomian Rakyat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Dikutip dari berbagai pengumuman resmi OJK, pencabutan izin usaha dilakukan sebagai langkah terakhir apabila bank tidak lagi mampu memenuhi ketentuan kesehatan perbankan maupun menyelesaikan proses penyehatan yang telah diberikan regulator.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui berbagai pengumuman resmi mengenai pencabutan izin usaha BPR menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk menjaga industri perbankan tetap sehat serta melindungi kepentingan nasabah. Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melaksanakan proses penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap bank yang telah dicabut izin usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin terhadap 11 Bank Perekonomian Rakyat sepanjang Januari hingga Juli 2026 menunjukkan komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan sektor perbankan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional sekaligus memastikan dana nasabah tetap memperoleh perlindungan melalui mekanisme yang telah diatur oleh LPS.