Putusan MK anggaran MBG menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan pada penyusunan APBN berikutnya.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/7/2026), Mahkamah Konstitusi menilai bahwa alokasi anggaran pendidikan yang dijamin dalam konstitusi harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Sementara itu, Program MBG tetap dapat dilaksanakan, tetapi pendanaannya harus ditempatkan pada pos anggaran tersendiri.
Mahkamah Kabulkan Sebagian Permohonan
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MKRI), Kamis (30/7/2026), perkara tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang mempersoalkan dimasukkannya anggaran Program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan pada APBN 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk penyusunan APBN berikutnya, pemerintah diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Lima Poin Penting Putusan MK
Dilansir dari Kompas.com, terdapat beberapa poin utama dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun APBN ke depan, yaitu
- Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan.
- Anggaran MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan.
- Alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen tetap diprioritaskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.
- Pemerintah wajib menyediakan pos anggaran tersendiri untuk Program MBG.
- Pemisahan anggaran mulai diterapkan pada UU APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada UU APBN Tahun Anggaran 2028.
Anggaran Pendidikan Harus Tetap Diprioritaskan
Dikutip dari pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang memiliki tujuan khusus untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan bahwa anggaran pendidikan seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan utama pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, hingga peningkatan mutu pembelajaran.
Menurut Mahkamah, Program Makan Bergizi Gratis memang memiliki tujuan yang baik dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, namun pembiayaannya tidak boleh mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah dijamin oleh Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi
Dilansir dari detikNews, Kamis (30/7/2026), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Menurutnya, pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh isi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah perlu memahami secara utuh pertimbangan hukum Mahkamah agar implementasi putusan tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tentu pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, dikutip dari detikNews.
Pemerintah Pastikan Putusan MK Akan Dikaji
Dilansir dari SINDOnews, Kamis (30/7/2026), Istana menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, seluruh substansi putusan akan dipelajari sebagai bahan penyusunan kebijakan anggaran pada APBN berikutnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa proses kajian akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa mengabaikan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Mahkamah Beri Masa Transisi hingga APBN 2028
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MKRI), Kamis (30/7/2026), pemerintah diberikan waktu untuk menyesuaikan struktur penganggaran. Mahkamah menegaskan bahwa pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan mulai diterapkan pada UU APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada UU APBN Tahun Anggaran 2028. Ketentuan tersebut diberikan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan penyusunan APBN tanpa mengganggu pelaksanaan program prioritas nasional.
Program MBG Tetap Berjalan
Meski anggarannya harus dipisahkan, Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak dibatalkan. Putusan tersebut hanya mengatur mekanisme penganggaran agar lebih sesuai dengan amanat konstitusi.
Dengan demikian, pemerintah tetap dapat melaksanakan Program MBG melalui pos anggaran tersendiri, sementara anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk membiayai kebutuhan utama sektor pendidikan.
Putusan MK anggaran MBG menjadi tonggak penting dalam pengelolaan keuangan negara. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan, tetapi pendanaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi.
Melalui putusan ini, pemerintah diharapkan mampu menyusun APBN yang lebih transparan, akuntabel, serta tetap menjaga prioritas pendanaan pendidikan demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.