Adakah Larangan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi? Ini Penjelasan Hukumnya
Rangga Triatmaja
29 Oktober 2026
Istilah pribumi dan nonpribumi kerap menjadi perbincangan ketika membahas identitas, keberagaman, dan diskriminasi di Indonesia. Meskipun kedua istilah tersebut memiliki latar belakang sejarah dan makna bahasa, penggunaannya perlu dipahami berdasarkan konteks, terutama ketika berkaitan dengan pelayanan publik, kebijakan pemerintah, serta perlakuan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Secara hukum, penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi tidak serta-merta merupakan tindak pidana dalam setiap situasi. Namun, pemerintah telah menginstruksikan penghentian penggunaan istilah tersebut dalam perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, tindakan yang mengandung diskriminasi atau permusuhan berdasarkan ras dan etnis dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Pribumi dan Nonpribumi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pribumi berarti penghuni asli atau orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Sementara itu, istilah nonpribumi secara umum digunakan untuk menyebut orang yang dianggap bukan berasal dari penduduk asli suatu wilayah.
Akan tetapi, pengertian bahasa tersebut tidak serta-merta menjadi kategori hukum yang menentukan hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara Indonesia. Dalam penerapan hukum, status kewarganegaraan, hak asasi manusia, serta larangan diskriminasi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara historis, penggolongan penduduk berdasarkan asal-usul dan ras pernah diterapkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Salah satu dasar penggolongan tersebut adalah Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS), yang membagi penduduk ke dalam sejumlah golongan, antara lain golongan Eropa, Timur Asing, dan Bumiputera.
Penggolongan tersebut turut memengaruhi penerapan hukum bagi kelompok penduduk pada masa kolonial. Setelah Indonesia merdeka, perkembangan hukum nasional mengarah pada pengakuan persamaan kedudukan warga negara dan perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi berdasarkan ras maupun asal-usul.
Larangan Penggunaan Istilah Pribumi dalam Pemerintahan
Dasar hukum yang secara khusus menginstruksikan penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi adalah Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi (Inpres 26/1998).
Dalam instruksi tersebut, Presiden mengarahkan para menteri, pimpinan lembaga pemerintah, serta kepala daerah untuk menghentikan penggunaan kedua istilah itu dalam perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, maupun pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Inpres 26/1998 juga menginstruksikan agar seluruh warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang sama dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan. Pembedaan berdasarkan suku, agama, ras, maupun asal-usul harus ditiadakan dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Dengan demikian, tujuan utama instruksi tersebut adalah mendorong kesetaraan dan mencegah pembedaan perlakuan terhadap warga negara berdasarkan identitas atau latar belakangnya.
Perlu diperhatikan bahwa Inpres 26/1998 secara khusus mengatur penggunaan istilah tersebut dalam lingkup kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan. Instruksi ini tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa setiap orang yang mengucapkan kata pribumi atau nonpribumi dalam percakapan sehari-hari melakukan tindak pidana.
Apakah Istilah Pribumi Dilarang dalam Kehidupan Sehari-hari?
Penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam percakapan sehari-hari perlu dilihat berdasarkan konteks, tujuan, dan akibat penggunaannya. Penyebutan suatu istilah tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum hanya karena istilah tersebut digunakan.
Namun, persoalan hukum dapat timbul ketika istilah itu digunakan untuk merendahkan, mengecualikan, membatasi hak, atau menyebarkan kebencian terhadap seseorang maupun kelompok berdasarkan ras dan etnis.
Sebagai contoh, pembicaraan mengenai sejarah penggolongan penduduk pada masa kolonial berbeda dengan penggunaan istilah pribumi untuk menolak seseorang memperoleh pekerjaan atau layanan publik karena latar belakang etnisnya.
Dalam contoh pertama, istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan suatu fakta sejarah. Dalam contoh kedua, penggunaannya berkaitan dengan tindakan membedakan perlakuan yang dapat melanggar prinsip kesetaraan dan berpotensi memenuhi unsur diskriminasi.
Oleh sebab itu, penilaian terhadap suatu peristiwa tidak cukup hanya berdasarkan kata yang digunakan. Perlu diperiksa pula konteks pernyataan, tindakan yang menyertainya, dampak terhadap hak orang lain, serta unsur hukum yang relevan.
Penggunaan Istilah Pribumi dalam Perspektif Diskriminasi Ras dan Etnis
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mengatur prinsip perlindungan hak asasi manusia dan larangan diskriminasi. Pasal 1 angka 3 UU HAM menjelaskan diskriminasi sebagai pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada berbagai perbedaan, termasuk agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, dan asal-usul, yang berakibat pada pengurangan atau penghapusan pengakuan maupun pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
Ketentuan yang lebih khusus terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008).
Menurut Pasal 1 angka 1 UU 40/2008, diskriminasi ras dan etnis mencakup pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, maupun pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar secara setara.
Selanjutnya, Pasal 4 UU 40/2008 mengatur bentuk-bentuk tindakan diskriminatif ras dan etnis. Ketentuan tersebut mencakup tindakan membedakan atau membatasi hak berdasarkan ras dan etnis serta tindakan menunjukkan kebencian terhadap orang karena perbedaan ras dan etnis melalui bentuk-bentuk perbuatan tertentu.
Bentuk perbuatan yang dimaksud antara lain membuat atau menyebarkan tulisan dan gambar yang mengandung kebencian, menyampaikan ujaran tertentu di tempat umum, mengenakan benda atau simbol yang mengandung pesan kebencian, serta melakukan tindak kekerasan atau perbuatan pidana tertentu berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Artinya, penggunaan istilah pribumi tidak otomatis memenuhi unsur diskriminasi. Akan tetapi, apabila istilah tersebut menjadi bagian dari tindakan yang membatasi hak, mengecualikan, atau menyebarkan kebencian terhadap kelompok ras atau etnis, tindakan tersebut perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi Pidana atas Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis
Tindakan diskriminatif dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana yang ditetapkan undang-undang. Dalam menilai ancaman pidananya, perlu memperhatikan jenis perbuatan, ketentuan yang berlaku, serta penyesuaian hukum pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
1. Ketentuan dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Pasal 16 UU 40/2008 mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, yaitu perbuatan tertentu yang menunjukkan kebencian berdasarkan ras dan etnis melalui tulisan atau gambar, pernyataan di tempat umum, maupun benda atau simbol yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.
Ketentuan pidana tersebut telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karena itu, penerapan sanksi harus mengacu pada rumusan ketentuan yang berlaku setelah penyesuaian tersebut, bukan semata-mata mengutip rumusan lama.
Dalam konteks ini, penyebutan istilah pribumi atau nonpribumi baru relevan terhadap ketentuan pidana apabila penggunaannya menjadi bagian dari perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang bersangkutan. Tidak setiap penggunaan istilah tersebut dapat langsung dipidana.
2. Ketentuan dalam KUHP Nasional
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP Nasional juga mengatur perbuatan yang berkaitan dengan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok penduduk berdasarkan karakteristik tertentu, termasuk ras dan etnis.
Pasal 242 KUHP Nasional mengatur pernyataan di muka umum yang menunjukkan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Sementara itu, Pasal 243 mengatur penyebarluasan pernyataan permusuhan melalui tulisan, gambar, rekaman, atau sarana teknologi informasi apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur yang ditentukan, termasuk akibat berupa timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.
Ketentuan pidana tersebut harus dibaca bersama perubahan yang ditetapkan dalam UU 1/2026. Dalam penerapannya, penegak hukum perlu membuktikan unsur perbuatan yang relevan, bukan hanya menunjukkan bahwa seseorang menggunakan istilah tertentu.
Sebagai ilustrasi, seseorang yang menyebarkan konten di media sosial dengan tujuan menimbulkan permusuhan terhadap kelompok etnis tertentu tidak dapat dinilai hanya dari pilihan katanya. Isi konten, maksud, cara penyebaran, akibat yang ditimbulkan, dan unsur pasal yang disangkakan perlu diperiksa terlebih dahulu.
Contoh Penggunaan Istilah Pribumi yang Perlu Dibedakan
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa ilustrasi untuk membedakan penggunaan istilah dalam konteks sejarah dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Contoh pertama: pembahasan sejarah.
Seseorang menulis artikel mengenai penggolongan penduduk pada masa kolonial Belanda dan menggunakan istilah pribumi untuk menjelaskan kategori yang berlaku pada masa tersebut. Apabila pembahasannya bersifat informatif dan tidak mengandung tindakan diskriminatif, penggunaan istilah itu tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Contoh kedua: pembedaan dalam pelayanan.
Sebuah pihak menolak memberikan layanan kepada seseorang hanya karena orang tersebut berasal dari kelompok etnis tertentu. Tindakan ini perlu dinilai berdasarkan ketentuan mengenai kesetaraan, diskriminasi ras dan etnis, serta aturan sektoral yang relevan.
Contoh ketiga: penyebaran kebencian di media sosial.
Seseorang menyebarkan tulisan yang menghasut permusuhan terhadap kelompok etnis tertentu dengan menggunakan istilah pribumi dan nonpribumi. Apabila perbuatannya memenuhi unsur dalam ketentuan pidana yang berlaku, pelaku berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ketiga ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa penilaian hukum harus berfokus pada perbuatan dan unsur hukumnya. Kata yang digunakan merupakan bagian dari konteks, bukan satu-satunya dasar untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Kesimpulan
Penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi perlu dipahami berdasarkan konteks sejarah, kebijakan pemerintahan, dan ketentuan hukum mengenai diskriminasi. Inpres 26/1998 menginstruksikan penghentian penggunaan kedua istilah tersebut dalam perumusan kebijakan, perencanaan program, dan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menekankan pentingnya pelayanan yang setara bagi seluruh warga negara Indonesia.
Di luar konteks tersebut, penggunaan istilah itu tidak otomatis merupakan tindak pidana. Konsekuensi hukum dapat muncul apabila penggunaannya disertai tindakan diskriminatif atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, dalam komunikasi publik maupun kehidupan sehari-hari, penggunaan bahasa yang menghormati kesetaraan dan tidak merendahkan kelompok berdasarkan ras atau etnis merupakan langkah penting untuk menjaga hubungan sosial yang inklusif.
Daftar Referensi
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), entri “pribumi”. https://kbbi.kemdikbud.go.id/
- Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/179351/inpres-no-26-tahun-1998
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. https://peraturan.bpk.go.id/
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. https://peraturan.bpk.go.id/
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.