Dapatkah Aplikasi Layanan Kesehatan Online Disebut Klinik? Ini Penjelasan Hukumnya
Rangga Triatmaja
29 Oktober 2026
Perkembangan teknologi digital membuat masyarakat semakin mudah mengakses layanan kesehatan tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan. Melalui aplikasi, pasien dapat berkonsultasi dengan dokter, memperoleh informasi medis, dan mengakses layanan kesehatan jarak jauh. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah aplikasi layanan kesehatan online dapat disebut sebagai klinik?
Secara hukum, aplikasi layanan kesehatan online tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai klinik hanya karena menyediakan layanan konsultasi medis. Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aplikasi dapat berfungsi sebagai sarana digital untuk memfasilitasi pelayanan kesehatan, termasuk telemedisin, yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau melalui kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memahami perbedaannya, perlu melihat definisi klinik, ketentuan penyelenggaraan telemedisin, serta persyaratan perizinan usaha di bidang kesehatan.
Pengertian Klinik dan Aplikasi Layanan Kesehatan Online
Klinik merupakan salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan jenis layanan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatannya, klinik harus memenuhi persyaratan administratif, perizinan, tenaga kesehatan, serta standar pelayanan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun aplikasi layanan kesehatan online merupakan sarana berbasis teknologi yang dapat digunakan untuk memfasilitasi interaksi antara pasien dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan. Layanan yang tersedia dapat berupa konsultasi jarak jauh, penyampaian informasi kesehatan, penjadwalan pemeriksaan, dan akses terhadap layanan kesehatan lainnya.
Meskipun sama-sama berkaitan dengan pelayanan kesehatan, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan aplikasi merupakan sarana digital yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan layanan tersebut.
Oleh karena itu, keberadaan aplikasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengelolanya telah memiliki status atau izin sebagai klinik. Penentuan status hukum harus memperhatikan bentuk kegiatan yang dijalankan, pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan medis, serta perizinan yang diwajibkan.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Online
Penyelenggaraan layanan kesehatan secara digital perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan ketentuan mengenai sistem elektronik yang relevan.
Salah satu dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta pelayanan melalui teknologi digital.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU Kesehatan. Untuk aspek perizinan berusaha dan standar kegiatan usaha di subsektor kesehatan, ketentuan yang lebih baru juga perlu diperhatikan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025.
Dengan demikian, penilaian terhadap aplikasi kesehatan online tidak cukup hanya mengacu pada aturan lama tentang klinik. Status dan persyaratan usaha harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku serta jenis kegiatan yang benar-benar diselenggarakan.
Apakah Klinik Boleh Menyelenggarakan Telemedisin?
Klinik dapat menyelenggarakan layanan kesehatan jarak jauh sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 172 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan telekesehatan dan telemedisin. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara mandiri oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau melalui kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan telemedisin dapat mencakup layanan antarfasilitas pelayanan kesehatan maupun layanan antara fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi digital dalam pelayanan kesehatan dimungkinkan. Namun, penggunaan teknologi tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan mengenai penyelenggaraan fasilitas kesehatan dan praktik tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Persyaratan Pelayanan Telemedisin
Pasal 172 UU Kesehatan juga mengatur bahwa pelayanan telemedisin yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik.
Sementara itu, ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan telemedisin perlu dibaca bersama peraturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2024 dan ketentuan teknis lain yang relevan.
Dalam praktiknya, aspek yang perlu diperhatikan meliputi:
- Infrastruktur teknologi, yaitu ketersediaan sarana digital yang mendukung pelayanan secara aman dan sesuai kebutuhan.
- Jenis pelayanan, yaitu kejelasan layanan yang dapat diberikan secara jarak jauh dan batasan layanan yang memerlukan pemeriksaan langsung.
- Sumber daya manusia, yaitu keterlibatan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan hukum.
- Standar klinis, yaitu penerapan standar pelayanan yang sesuai dengan jenis layanan kesehatan yang diselenggarakan.
Persyaratan tersebut perlu diterapkan sesuai ketentuan teknis yang berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan penyelenggara layanan terkait.
Perbedaan Aplikasi Kesehatan dan Klinik
Perbedaan antara aplikasi kesehatan online dan klinik dapat dilihat dari kedudukan serta fungsi masing-masing.
Pertama, dari segi bentuk layanan. Aplikasi merupakan sarana teknologi yang digunakan untuk memfasilitasi layanan, sedangkan klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai perizinannya.
Kedua, dari segi tanggung jawab medis. Aplikasi dapat menjadi sarana komunikasi antara pasien dan tenaga medis, tetapi tanggung jawab atas pelayanan medis harus ditentukan berdasarkan pihak yang menyelenggarakan layanan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, dari segi perizinan. Pengelola aplikasi tidak otomatis dapat menjalankan kegiatan sebagai klinik hanya dengan menyediakan fitur konsultasi dokter. Apabila kegiatan usahanya termasuk penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, persyaratan dan perizinan yang relevan harus dipenuhi.
Keempat, dari segi kerja sama. Klinik dapat menggunakan aplikasi milik sendiri atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan layanan telemedisin. Kerja sama tersebut tidak serta-merta menjadikan penyedia aplikasi sebagai klinik.
Perbedaan ini penting karena sebuah platform digital dapat berperan sebagai perantara teknologi, sementara pelayanan medisnya diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan dan tenaga profesional yang memenuhi persyaratan.
Contoh Penerapan dalam Praktik
Misalnya, sebuah perusahaan mengembangkan aplikasi yang memungkinkan pasien membuat janji konsultasi, mengirimkan keluhan kesehatan, dan melakukan konsultasi video dengan dokter.
Apabila perusahaan tersebut hanya menyediakan sarana digital dan bekerja sama dengan klinik yang memiliki perizinan sesuai ketentuan, aplikasi itu tidak otomatis berstatus sebagai klinik. Kedudukan masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan dan pengaturan kerja samanya.
Sebaliknya, apabila perusahaan tersebut juga menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagai fasilitas kesehatan, maka perlu diperiksa apakah kegiatan tersebut memenuhi persyaratan dan perizinan yang berlaku untuk jenis fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan.
Dengan demikian, penilaian tidak cukup hanya berdasarkan nama aplikasi, fitur yang tersedia, atau keberadaan dokter di dalam platform. Unsur pentingnya adalah siapa penyelenggara pelayanan kesehatan, bagaimana pelayanan diberikan, dan apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi.
Kesimpulan
Aplikasi layanan kesehatan online tidak otomatis dapat disebut sebagai klinik. Aplikasi merupakan sarana digital yang dapat digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, sedangkan klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang harus memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memungkinkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan telemedisin secara mandiri atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar sesuai ketentuan. Pelayanan tersebut juga harus melibatkan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik.
Oleh sebab itu, untuk menentukan apakah suatu usaha digital dapat dikategorikan sebagai klinik, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha, pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan medis, serta persyaratan perizinan yang berlaku. Penggunaan aplikasi dalam pelayanan kesehatan diperbolehkan, tetapi tidak menggantikan kewajiban hukum yang melekat pada penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 172.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, sebagai rujukan historis yang perlu dibaca bersama ketentuan terbaru mengenai perizinan dan standar usaha.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.
Daftar Referensi
- Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. JDIH Kementerian Kesehatan atau basis data peraturan resmi. Ketentuan ini perlu diperiksa bersama aturan terbaru sebelum digunakan sebagai dasar perizinan.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/335213/permenkes-no-11-tahun-2025
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.