Apakah Dunia Usaha Bertanggung Jawab Memberikan Reskilling bagi Karyawan yang Ter-PHK?
Gusti Ayu Tita P
22 Juli 2025
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dapat membuat seseorang harus menghadapi perubahan besar dalam kehidupan dan kariernya. Salah satu tantangan yang sering muncul adalah kebutuhan untuk memiliki keterampilan baru agar dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan dunia kerja. Dalam kondisi tersebut, reskilling dapat menjadi salah satu cara untuk membantu pekerja mempersiapkan diri menghadapi peluang pekerjaan baru. Namun, muncul pertanyaan apakah dunia usaha memiliki tanggung jawab untuk memberikan reskilling kepada karyawan yang terkena PHK.
MEMAHAMI RESKILLING BAGI KARYAWAN TER-PHK
Reskilling adalah proses mempelajari keterampilan baru yang berbeda dari kemampuan utama seseorang untuk mendukung perpindahan ke pekerjaan atau bidang baru. Program ini semakin relevan ketika perubahan teknologi membuat beberapa jenis pekerjaan mengalami perubahan kebutuhan kompetensi. Bagi karyawan yang terkena PHK, reskilling dapat membantu mereka mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru. Contohnya adalah pelatihan penggunaan teknologi digital, pemasaran digital, analisis data, atau keterampilan administrasi.
Reskilling tidak selalu berarti perusahaan harus menjamin pekerjaan baru bagi mantan karyawannya. Program tersebut lebih tepat dipandang sebagai bentuk dukungan pengembangan keterampilan yang dapat meningkatkan kesiapan seseorang menghadapi pasar kerja. Hasil reskilling juga akan berbeda pada setiap orang karena dipengaruhi oleh kemampuan, pengalaman, dan bidang pekerjaan yang dituju.
APAKAH PERUSAHAAN WAJIB MEMBERIKAN RESKILLING?
Tanggung jawab perusahaan dalam memberikan reskilling perlu dibedakan antara kewajiban hukum dan tanggung jawab sosial. Tidak semua perusahaan secara otomatis memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan reskilling kepada pekerja yang sudah terkena PHK. Kewajiban perusahaan tetap harus dilihat berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebijakan lain yang mengikat. Karena itu, pemberian reskilling setelah PHK tidak dapat dianggap sebagai kewajiban yang sama untuk semua perusahaan.
Meskipun demikian, perusahaan dapat mengambil langkah yang lebih luas untuk membantu pekerja menghadapi perubahan karier. Dukungan tersebut dapat berupa pelatihan, sertifikasi, konsultasi karier, informasi lowongan, atau program transisi kerja. Bentuk bantuan dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja.
MENGAPA RESKILLING PENTING SETELAH PHK?
PHK dapat membuat pekerja perlu mencari peluang di bidang yang berbeda dari pekerjaan sebelumnya. Jika kebutuhan industri telah berubah, keterampilan yang dimiliki sebelumnya mungkin belum cukup untuk memenuhi persyaratan pekerjaan baru. Reskilling membantu pekerja menyesuaikan kompetensinya dengan kebutuhan yang sedang berkembang. Dengan keterampilan tambahan, pekerja memiliki lebih banyak pilihan ketika mencari peluang kerja.
Reskilling juga dapat membantu seseorang membangun kepercayaan diri dalam menghadapi perubahan karier. Misalnya, pekerja dari bidang administrasi dapat mempelajari pengelolaan data atau aplikasi digital yang banyak digunakan perusahaan. Namun, pelatihan tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja agar keterampilan yang dipelajari memiliki manfaat yang nyata.
MANFAAT RESKILLING BAGI PERUSAHAAN
Memberikan reskilling juga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, terutama jika program dilakukan sebelum PHK terjadi. Perusahaan dapat terlebih dahulu mencoba mengalihkan atau menyesuaikan kompetensi karyawan ketika kebutuhan pekerjaan berubah. Langkah tersebut dapat membantu organisasi memanfaatkan sumber daya manusia yang sudah memiliki pengalaman mengenai proses bisnis perusahaan. Reskilling internal juga dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan tenaga kerja.
Selain itu, dukungan pengembangan keterampilan dapat membantu perusahaan membangun hubungan profesional yang lebih baik dengan karyawan. Ketika PHK tidak dapat dihindari, perusahaan dapat mempertimbangkan program transisi karier sebagai bentuk dukungan. Namun, manfaat dan bentuk program tersebut tetap bergantung pada kondisi perusahaan dan kebijakan yang diterapkan.
BENTUK RESKILLING YANG DAPAT DIBERIKAN
Program reskilling dapat disesuaikan dengan latar belakang dan tujuan karier pekerja. Bentuknya dapat berupa pelatihan digital, kursus keterampilan teknis, pelatihan kewirausahaan, sertifikasi, hingga pembelajaran mengenai keterampilan komunikasi. Perusahaan juga dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan atau institusi pendidikan untuk menyediakan program yang lebih sesuai. Pilihan pelatihan sebaiknya mempertimbangkan keterampilan yang dibutuhkan oleh industri.
Selain pelatihan, perusahaan dapat memberikan bimbingan karier dan informasi peluang kerja. Bantuan tersebut dapat membuat pekerja lebih memahami keterampilan apa yang perlu dikembangkan. Program yang baik sebaiknya memiliki tujuan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempraktikkan keterampilan yang dipelajari.
TANGGUNG JAWAB BERSAMA DALAM MENGHADAPI PHK
Reskilling tidak hanya menjadi tanggung jawab dunia usaha. Pemerintah, perusahaan, lembaga pendidikan, dan pekerja dapat memiliki peran masing-masing dalam membantu masyarakat menghadapi perubahan dunia kerja. Pemerintah dapat menyediakan program pelatihan dan dukungan ketenagakerjaan, sedangkan perusahaan dapat memberikan pelatihan atau bantuan transisi sesuai kapasitasnya. Lembaga pendidikan juga dapat menyediakan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Di sisi lain, pekerja perlu memiliki kemauan untuk terus belajar dan menyesuaikan keterampilan dengan perubahan kebutuhan pekerjaan. Tidak semua hasil reskilling dapat langsung menghasilkan pekerjaan baru. Karena itu, proses pengembangan kompetensi perlu disertai pencarian kerja, pengalaman praktis, dan pemahaman mengenai kebutuhan industri.
KESIMPULAN
Dunia usaha dapat berperan dalam memberikan reskilling kepada karyawan yang terkena PHK, tetapi kewajiban tersebut perlu dibedakan dari tanggung jawab sosial perusahaan. Tidak semua perusahaan memiliki kewajiban hukum yang sama untuk memberikan reskilling setelah PHK. Meski demikian, pelatihan dan dukungan transisi karier dapat membantu pekerja mempersiapkan diri menghadapi perubahan dunia kerja. Kerja sama antara perusahaan, pemerintah, lembaga pendidikan, dan pekerja dapat memperluas kesempatan pengembangan keterampilan setelah PHK.
Tentang Penulis
Gusti Ayu Tita P
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.