Hukum Kawin Kontrak dengan Perjanjian di Indonesia
Rangga Triatmaja
28 Oktober 2026
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian, perkawinan dalam hukum Indonesia tidak hanya berkaitan dengan hubungan pribadi antara dua orang, tetapi juga memiliki tujuan dan konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.
Salah satu persoalan yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat adalah kawin kontrak, yaitu perkawinan yang sejak awal disepakati hanya berlangsung selama jangka waktu tertentu. Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika kedua pihak menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam perjanjian tertulis. Lantas, bagaimana kedudukan kawin kontrak dan perjanjian yang menyertainya menurut hukum di Indonesia?
Pengertian Kawin Kontrak dalam Perspektif Hukum
Kawin kontrak umumnya merujuk pada perkawinan yang dibatasi oleh jangka waktu berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Dalam praktiknya, kesepakatan tersebut dapat mencantumkan waktu dimulainya hubungan, batas berakhirnya hubungan, serta kewajiban tertentu selama periode yang disepakati.
Konsep tersebut berbeda dari perkawinan pada umumnya karena memuat ketentuan bahwa hubungan perkawinan akan berakhir setelah jangka waktu yang telah ditentukan. Padahal, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menempatkan pembentukan keluarga yang bahagia dan kekal sebagai tujuan perkawinan.
Oleh karena itu, perkawinan yang sejak awal dibatasi waktu tidak sejalan dengan konsep perkawinan dalam hukum negara. Pandangan ini juga dijelaskan dalam publikasi Halo JPN dari Kejaksaan Republik Indonesia yang membahas perkawinan kontrak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Sah Perkawinan Menurut Undang-Undang
Untuk memahami kedudukan kawin kontrak, perlu terlebih dahulu memperhatikan ketentuan mengenai keabsahan perkawinan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur dua hal penting.
Pertama, perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Kedua, setiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keabsahan perkawinan tidak cukup dinilai hanya dari adanya persetujuan antara kedua pihak. Pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan agama dan kepercayaan serta kewajiban pencatatan sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun demikian, pencatatan tidak seharusnya dipahami sebagai satu-satunya unsur penentu keabsahan perkawinan. Pasal 2 memuat ketentuan mengenai keabsahan menurut hukum agama dan kepercayaan sekaligus kewajiban pencatatan. Keduanya perlu diperhatikan ketika menilai status suatu perkawinan.
Apakah Perjanjian Kawin Kontrak Sah Menurut KUH Perdata?
Selain Undang-Undang Perkawinan, persoalan kawin kontrak juga berkaitan dengan ketentuan mengenai perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal 1320 KUH Perdata menetapkan empat syarat agar suatu perjanjian dapat dinyatakan sah, yaitu:
- Adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri.
- Para pihak memiliki kecakapan untuk membuat perikatan.
- Terdapat objek atau pokok persoalan tertentu.
- Adanya sebab yang tidak terlarang.
Keempat syarat tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah suatu kesepakatan dapat memperoleh kekuatan hukum. Namun, kesepakatan yang dibuat secara sukarela dan dituangkan dalam dokumen tertulis tidak otomatis menjadikan seluruh isinya sah.
Pasal 1337 KUH Perdata menjelaskan bahwa suatu sebab menjadi terlarang apabila dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum. Dengan demikian, isi dan tujuan perjanjian harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam konteks kawin kontrak, perjanjian yang secara khusus menetapkan bahwa perkawinan hanya berlangsung sampai tanggal tertentu dan berakhir otomatis berdasarkan kesepakatan tersebut tidak sejalan dengan konsep perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan. Oleh sebab itu, perjanjian yang bertujuan memberlakukan pembatasan waktu tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sah dan mengikat secara hukum.
Perlu dibedakan pula antara perjanjian kawin kontrak dan perjanjian perkawinan yang diakui oleh hukum. Perjanjian perkawinan dapat mengatur hal-hal tertentu dalam hubungan suami istri, seperti pengaturan harta, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Perjanjian semacam itu tidak sama dengan kesepakatan untuk mengakhiri perkawinan secara otomatis setelah jangka waktu tertentu.
Mengapa Perjanjian Kawin Kontrak Dapat Batal Demi Hukum?
Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu mengenai objek tertentu dan sebab yang tidak terlarang, perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum. Dalam hal kawin kontrak, persoalan utamanya terletak pada tujuan dan isi kesepakatan yang bertentangan dengan konsep perkawinan menurut hukum negara.
Pasal 1337 KUH Perdata menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah tujuan perjanjian bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. Karena itu, dokumen tertulis yang memuat kesepakatan kawin kontrak tidak serta-merta dapat digunakan untuk menuntut agar perkawinan berakhir secara otomatis ketika masa kontrak habis.
Hal ini juga berarti bahwa penandatanganan dokumen, keberadaan saksi, atau pembayaran sejumlah uang tidak dengan sendirinya membuat perjanjian kawin kontrak memiliki kekuatan hukum. Penilaian terhadap keabsahan perjanjian tetap harus didasarkan pada isi, tujuan, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Bagaimana Jika Kawin Kontrak Telanjur Dilaksanakan?
Akibat hukum kawin kontrak perlu dinilai dengan memperhatikan fakta dan keadaan masing-masing kasus. Salah satu hal penting yang perlu dibedakan adalah kesepakatan kawin kontrak dengan status perkawinan yang telah dilaksanakan menurut ketentuan hukum.
Apabila suatu perkawinan dilangsungkan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan serta memenuhi ketentuan pencatatan yang berlaku, status perkawinannya tidak dapat dinilai hanya berdasarkan adanya perjanjian tambahan yang membatasi jangka waktunya. Keabsahan perkawinan dan kekuatan hukum perjanjian yang menyertainya merupakan persoalan yang perlu dianalisis secara cermat.
Dengan kata lain, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap perkawinan yang disebut kawin kontrak otomatis memiliki status hukum yang sama tanpa memeriksa bagaimana perkawinan tersebut dilaksanakan. Apabila terdapat sengketa mengenai status suami istri, perceraian, nafkah, harta bersama, atau hak anak, penyelesaiannya harus merujuk pada peraturan yang relevan dan, jika diperlukan, melalui lembaga peradilan yang berwenang.
Perjanjian yang menyatakan perkawinan berakhir dengan sendirinya setelah masa tertentu juga tidak dapat menggantikan prosedur hukum yang diwajibkan untuk mengakhiri perkawinan. Para pihak tidak seharusnya mengandalkan klausul tersebut sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan status hukum mereka.
Dampak Hukum yang Perlu Dipertimbangkan
Kawin kontrak dapat menimbulkan persoalan hukum apabila salah satu pihak menganggap hubungan perkawinan telah berakhir berdasarkan kesepakatan, sedangkan pihak lainnya masih menganggap perkawinan tersebut berlangsung. Perbedaan pandangan ini dapat berdampak pada status perkawinan dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Persoalan lain dapat muncul berkaitan dengan nafkah, pengelolaan harta, tanggung jawab terhadap anak, dan pembuktian hubungan hukum. Apabila perkawinan tidak tercatat, para pihak juga berpotensi menghadapi kesulitan administratif atau pembuktian ketika hendak memperjuangkan haknya melalui prosedur hukum.
Oleh sebab itu, sebelum menandatangani dokumen yang berkaitan dengan perkawinan, setiap pihak perlu memahami konsekuensi hukum dari isi perjanjian tersebut. Kesepakatan pribadi tidak dapat mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Kawin Kontrak di Indonesia
Beberapa peraturan dan sumber hukum yang relevan untuk memahami persoalan kawin kontrak meliputi:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 1 mengenai tujuan perkawinan dan Pasal 2 mengenai keabsahan serta pencatatan perkawinan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian dan Pasal 1337 tentang sebab yang terlarang.
- Penjelasan Halo JPN Kejaksaan Republik Indonesia mengenai perkawinan kontrak dan kedudukannya dalam hukum Indonesia.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, kawin kontrak yang sejak awal menetapkan batas waktu berakhirnya perkawinan tidak sejalan dengan tujuan perkawinan menurut hukum negara. Perjanjian yang dibuat untuk mendukung pembatasan waktu tersebut juga tidak otomatis memperoleh kekuatan hukum hanya karena disetujui dan ditandatangani oleh kedua pihak.
Pada akhirnya, setiap persoalan kawin kontrak perlu ditelaah berdasarkan fakta, pelaksanaan perkawinan, isi perjanjian, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika persoalan tersebut telah menimbulkan sengketa atau menyangkut hak-hak keluarga, konsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum dapat membantu menentukan langkah yang sesuai dengan hukum.
Referensi
1. Kejaksaan Republik Indonesia, Halo JPN. “Perkawinan Kontrak.”
https://halojpn.kejaksaan.go.id/detail/2026-4A66
2. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.”
https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naskah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
https://berkas.dpr.go.id/jdih/document/uu/742.pdf
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320 dan Pasal 1337.
https://id.wikisource.org/wiki/KitabUndang-UndangHukumPerdata/BukuKetiga
5. Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI. “Eksistensi Kawin Kontrak dalam Perspektif Norma dan Tuntutan Ekonomi (Sebuah Kajian Sosio Yuridis).”
https://bsdk.mahkamahagung.go.id/id/component/k2/item/7-eksistensi-kawin-kontrak-dalam-perspektif-norma-dan-tuntutan-ekonomi-sebuah-kajian-sosio-yuridis.html
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.