Perbedaan Pekerja Harian dan Pekerja Bulanan Menurut Hukum Ketenagakerjaan
Rangga Triatmaja
24 Oktober 2026
Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja pada dasarnya didasarkan pada perjanjian kerja yang mengatur hak, kewajiban, jenis pekerjaan, serta ketentuan pengupahan. Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, perjanjian kerja secara umum dibedakan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PKWT merupakan perjanjian kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Sementara itu, PKWTT merupakan perjanjian kerja yang hubungan kerjanya bersifat tetap.
Dalam praktik ketenagakerjaan, istilah pekerja harian lepas dan pekerja bulanan sering digunakan untuk membedakan pola kerja serta cara pembayaran upah. Namun, keduanya tidak sepenuhnya menunjukkan jenis perjanjian kerja yang sama. Pekerja harian lepas memiliki ketentuan khusus dalam peraturan, sedangkan pekerja bulanan merupakan istilah yang umumnya merujuk pada sistem pembayaran upah secara bulanan.
Untuk memahami perbedaannya, perlu diperhatikan jenis pekerjaan, bentuk perjanjian, frekuensi kehadiran, dan cara penghitungan upah.
Apa Itu Pekerja Harian Lepas?
Pekerja harian lepas adalah pekerja yang menjalankan pekerjaan tertentu dengan waktu atau kesinambungan pekerjaan yang berubah-ubah dan menerima upah berdasarkan kehadiran harian. Definisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketentuan mengenai perjanjian kerja harian diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 dan Pasal 11 PP Nomor 35 Tahun 2021. Sistem ini dapat digunakan untuk pekerjaan yang jenis, sifat, atau kegiatannya tidak tetap, termasuk pekerjaan dengan waktu dan volume yang berubah-ubah.
Contoh pekerjaan yang dalam kondisi tertentu dapat menggunakan sistem harian antara lain tenaga tambahan saat acara berlangsung, pekerja yang dibutuhkan ketika volume pesanan meningkat, atau tenaga kerja untuk kegiatan musiman. Penentuan statusnya tetap harus mengikuti karakteristik pekerjaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Perjanjian Kerja Harian
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan perjanjian kerja harian wajib membuat perjanjian secara tertulis. Perjanjian tersebut dapat dibuat secara kolektif dan sekurang-kurangnya memuat:
- Nama dan alamat perusahaan atau pemberi kerja.
- Nama dan alamat pekerja.
- Jenis pekerjaan yang dilakukan.
- Besaran upah yang diterima pekerja.
Perjanjian tertulis membantu kedua belah pihak memahami tugas, sistem pembayaran, dan ketentuan hubungan kerja sejak awal.
Batas Hari Kerja Pekerja Harian Lepas
PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan bahwa pekerja dengan perjanjian kerja harian dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam satu bulan.
Apabila pekerja bekerja selama 21 hari atau lebih dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian tersebut menjadi tidak berlaku dan hubungan kerjanya demi hukum berubah menjadi PKWTT.
Ketentuan ini penting diperhatikan oleh pengusaha maupun pekerja. Penentuan status hubungan kerja tidak cukup hanya didasarkan pada nama kontrak, tetapi juga perlu melihat pelaksanaan hubungan kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian lepas tetap memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Hak tersebut mencakup upah dan hak atas program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal pengupahan, pengusaha wajib memperhatikan ketentuan upah minimum dan aturan pengupahan yang relevan. Upah harian tidak berarti pemberi kerja dapat menetapkan bayaran sesuka hati tanpa memperhatikan batasan hukum.
Untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan waktu harian, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur metode penghitungan upah sehari sebagai berikut:
- Untuk perusahaan dengan sistem kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25.
- Untuk perusahaan dengan sistem kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.
Penerapan ketentuan pengupahan harus memperhatikan perubahan peraturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Apa Itu Pekerja Bulanan?
Pekerja bulanan merupakan istilah yang umum digunakan dalam praktik untuk menyebut pekerja yang menerima upah dengan periode pembayaran bulanan. Besaran upahnya ditentukan berdasarkan perjanjian kerja dan ketentuan pengupahan yang berlaku.
Istilah pekerja bulanan lebih berkaitan dengan pola pembayaran upah daripada jenis perjanjian kerja. Oleh karena itu, pekerja yang dibayar setiap bulan dapat terikat melalui PKWT maupun PKWTT, bergantung pada sifat pekerjaan dan dasar hubungan kerjanya.
Sebagai contoh, seorang staf administrasi dapat menerima gaji setiap bulan sesuai perjanjian kerja. Begitu pula pekerja yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu dapat menerima upah bulanan selama masa kontraknya, sepanjang bentuk hubungan kerja tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.
Sistem Pembayaran Upah Pekerja Bulanan
Pembayaran upah pekerja bulanan biasanya dilakukan berdasarkan periode pembayaran yang telah disepakati. Komponen upah dapat mencakup upah pokok dan tunjangan sesuai struktur pengupahan yang berlaku di perusahaan.
Jumlah yang diterima pekerja dapat berbeda apabila terdapat komponen yang bergantung pada kehadiran, jam kerja, insentif, atau ketentuan lain dalam perjanjian kerja. Karena itu, istilah gaji bulanan tidak selalu berarti seluruh komponen pendapatan pekerja akan selalu sama setiap periode.
Ketentuan pengupahan perlu merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 beserta perubahan-perubahannya, termasuk PP Nomor 49 Tahun 2025. Perusahaan juga wajib memperhatikan ketentuan upah minimum dan hak normatif pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Jenis Perjanjian Kerja Pekerja Bulanan
Pekerja yang menerima upah bulanan dapat memiliki status hubungan kerja sebagai berikut.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT digunakan untuk pekerjaan yang memenuhi persyaratan peraturan mengenai jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu. Dalam hubungan kerja ini, upah dapat dibayarkan secara bulanan sesuai kesepakatan.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT digunakan untuk hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerja dengan status ini juga dapat menerima upah setiap bulan berdasarkan perjanjian kerja dan ketentuan perusahaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sistem pembayaran bulanan tidak otomatis menjadikan pekerja berstatus karyawan tetap. Penentuan status hubungan kerja harus melihat perjanjian, jenis pekerjaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perbedaan Pekerja Harian Lepas dan Pekerja Bulanan
Walaupun sama-sama bekerja dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja, pekerja harian lepas dan pekerja bulanan memiliki sejumlah perbedaan dalam sistem pengupahan dan pengaturan kerjanya.
Aspek | Pekerja Harian Lepas | Pekerja Bulanan |
| Pengertian | Pekerja pada pekerjaan tertentu yang waktu atau kesinambungannya tidak tetap | Istilah umum untuk pekerja yang menerima upah dalam periode bulanan |
| Dasar hubungan kerja | Perjanjian kerja harian dalam kerangka PKWT sesuai ketentuan | Dapat menggunakan PKWT atau PKWTT |
| Sistem pembayaran | Umumnya berdasarkan kehadiran harian | Umumnya berdasarkan periode pembayaran bulanan |
| Sifat pekerjaan | Waktu atau volume pekerjaan dapat berubah-ubah | Bergantung pada jenis pekerjaan dan perjanjian kerja |
| Ketentuan hari kerja | Perjanjian kerja harian berlaku dengan batasan khusus dalam PP 35/2021 | Mengikuti perjanjian kerja serta ketentuan waktu kerja yang berlaku |
| Dasar pengupahan | Mengacu pada ketentuan upah harian dan peraturan pengupahan | Mengacu pada kesepakatan upah dan peraturan pengupahan |
| Hak pekerja | Tetap memiliki hak ketenagakerjaan dan jaminan sosial sesuai ketentuan | Memiliki hak ketenagakerjaan sesuai status hubungan kerja dan peraturan yang berlaku |
Perbedaan utama keduanya terletak pada pola kerja dan cara pengupahan. Pekerja harian lepas dibayar berdasarkan kehadiran harian dan tunduk pada ketentuan khusus mengenai perjanjian kerja harian. Sementara itu, pekerja bulanan menerima upah dalam periode bulanan, tetapi status hubungan kerjanya dapat berupa PKWT ataupun PKWTT.
Bagaimana Ketentuan Upah bagi Pekerja Harian dan Bulanan?
Ketentuan pengupahan merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh pekerja maupun pengusaha. Sistem pembayaran yang berbeda tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi hak upah sesuai peraturan.
Untuk pekerja harian, besaran upah perlu dihitung dengan memperhatikan ketentuan pengupahan yang berlaku serta sistem hari kerja perusahaan. Sementara itu, pekerja bulanan menerima upah berdasarkan kesepakatan dan struktur pengupahan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan upah minimum serta hak lainnya.
Pengusaha juga perlu memahami bahwa peraturan pengupahan dapat mengalami perubahan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap ketentuan terbaru diperlukan sebelum menentukan atau memperbarui kebijakan pengupahan perusahaan.
Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai besaran upah, status hubungan kerja, atau hak pekerja, para pihak dapat meninjau kembali perjanjian kerja dan berkonsultasi dengan instansi ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.
Kesimpulan
Pekerja harian lepas dan pekerja bulanan memiliki perbedaan terutama dalam pola kerja dan sistem pembayaran upah. Pekerja harian lepas umumnya dibayar berdasarkan kehadiran harian dan diatur melalui perjanjian kerja harian sesuai ketentuan PKWT. Adapun pekerja bulanan merupakan istilah yang merujuk pada periode pembayaran upah, sehingga hubungan kerjanya dapat didasarkan pada PKWT maupun PKWTT.
Keduanya tetap memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, pekerja perlu memahami isi perjanjian kerja, sedangkan pengusaha wajib memastikan bahwa penetapan status kerja, pembayaran upah, dan pemenuhan hak pekerja telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Khususnya Pasal 10 dan Pasal 11 mengenai perjanjian kerja harian.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021 - Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161909/pp-no-36-tahun-2021 - Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/339037/pp-no-49-tahun-2025 - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2642/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-1-tahun-2025 - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan-perubahannya, termasuk ketentuan yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.