Universitas Sains dan Teknologi Komputer
MENU NAVIGASI
Language
ID | EN | language
Beranda / Artikel / Hukum
Hukum 36 dibaca

Uang Kompensasi Karyawan Kontrak Tidak Sesuai, Apa yang Bisa Dilakukan

R

Rangga Triatmaja

24 Oktober 2026

Bagikan:
Uang Kompensasi Karyawan Kontrak Tidak Sesuai, Apa yang Bisa Dilakukan

Uang kompensasi karyawan kontrak adalah hak finansial yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Besaran uang kompensasi ditentukan berdasarkan masa kerja dan upah yang menjadi dasar perhitungan. Apabila perusahaan membayar kompensasi dengan nominal yang tidak sesuai ketentuan, pekerja berhak meminta penjelasan dan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan.

Dalam praktiknya, perselisihan sering muncul ketika karyawan telah bekerja selama beberapa tahun, tetapi uang kompensasi yang diterima dinilai tidak sebanding dengan masa kerjanya. Untuk mengetahui apakah pembayaran tersebut sudah benar, pekerja perlu memahami dasar hukum, rumus perhitungan, serta ketentuan pembayaran kompensasi pada saat kontrak berakhir atau diperpanjang.

Apa Itu Uang Kompensasi Karyawan Kontrak?

Karyawan kontrak umumnya merupakan pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWT. Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Berbeda dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), PKWT memiliki jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum. Ketika masa kontrak berakhir, pekerja yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh uang kompensasi.

Kewajiban pembayaran tersebut diatur dalam Pasal 61A UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, serta Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021. Pada prinsipnya, uang kompensasi diberikan kepada pekerja PKWT yang telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.

Uang kompensasi bukan pemberian sukarela dari perusahaan. Pembayarannya merupakan kewajiban hukum apabila persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi. Karena itu, perusahaan perlu menghitung dan membayarkannya sesuai masa kerja serta ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung Uang Kompensasi PKWT

Besaran uang kompensasi diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021. Perhitungannya didasarkan pada masa kerja pekerja selama menjalani PKWT dan besaran upah yang menjadi dasar perhitungan.

Ketentuan pokoknya adalah sebagai berikut.

  • Masa kerja 12 bulan secara terus-menerus: pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar satu bulan upah.
  • Masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan: kompensasi dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah.
  • Masa kerja lebih dari 12 bulan: kompensasi juga dihitung secara proporsional berdasarkan rumus masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah.

Secara sederhana, rumus perhitungannya adalah:

Uang kompensasi = masa kerja dalam bulan ÷ 12 × satu bulan upah.

Sebagai contoh, seorang pekerja telah menjalani PKWT selama empat tahun atau 48 bulan. Jika seluruh masa kerja tersebut menjadi dasar perhitungan dan belum ada kompensasi yang dibayarkan untuk periode-periode sebelumnya, perhitungannya adalah:

48 ÷ 12 × satu bulan upah = empat bulan upah.

Artinya, jumlah kompensasi untuk keseluruhan masa kerja tersebut secara perhitungan proporsional setara dengan empat bulan upah, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai periode kontrak dan pembayaran kompensasi yang sudah dilakukan.

Perlu diperhatikan bahwa upah yang menjadi dasar perhitungan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, yaitu pada prinsipnya upah pokok dan tunjangan tetap. Jika struktur upah pekerja berbeda, dasar perhitungannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Jika Karyawan Kontrak Telah Bekerja Selama Empat Tahun?

Misalnya, seorang pekerja telah bekerja dengan status PKWT selama empat tahun dan kontraknya berakhir pada 3 Februari 2026. Untuk mengetahui jumlah kompensasi yang masih harus dibayarkan perusahaan, pekerja perlu memeriksa riwayat kontrak dan pembayaran kompensasi selama periode tersebut.

Pasal 15 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan ketika jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan berakhir. Adapun kompensasi untuk masa perpanjangan dibayarkan setelah jangka waktu perpanjangan tersebut selesai.

Dengan demikian, perhitungan untuk pekerja yang telah bekerja selama empat tahun perlu memperhatikan apakah kompensasi telah dibayarkan pada akhir setiap periode kontrak.

Jika Kompensasi Sudah Dibayarkan Setiap Tahun

Apabila perusahaan telah membayar uang kompensasi pada setiap akhir periode kontrak, misalnya satu bulan upah untuk setiap masa kerja 12 bulan, pembayaran tersebut harus diperhitungkan dalam pemeriksaan hak pekerja.

Jika seluruh periode telah dibayarkan sesuai ketentuan dan tidak ada sisa kewajiban, pekerja tidak otomatis berhak menerima empat bulan upah tambahan pada akhir kontrak hanya karena total masa kerjanya mencapai empat tahun.

Namun, apabila pembayaran sebelumnya kurang dari jumlah yang seharusnya atau terdapat periode yang belum dibayarkan, perusahaan perlu melunasi kekurangannya sesuai hasil perhitungan.

Jika Kompensasi Belum Pernah Dibayarkan

Situasinya berbeda apabila pekerja telah menjalani PKWT selama empat tahun, tetapi perusahaan tidak pernah membayarkan kompensasi untuk periode-periode sebelumnya.

Dalam kondisi tersebut, pekerja dapat meminta perusahaan menghitung seluruh kewajiban yang belum dipenuhi. Dengan asumsi masa kerja yang diperhitungkan mencapai 48 bulan, dasar upahnya tidak berubah, dan tidak ada pembayaran kompensasi sebelumnya, nilai kompensasi secara proporsional setara dengan empat bulan upah.

Oleh sebab itu, pembayaran hanya satu bulan upah pada akhir masa kontrak belum tentu memenuhi seluruh kewajiban perusahaan. Penilaiannya harus mempertimbangkan periode kontrak, riwayat pembayaran, dasar upah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah Hukum Jika Uang Kompensasi Tidak Dibayar Sesuai Ketentuan

Jika perusahaan membayar uang kompensasi dengan nominal yang dianggap tidak sesuai atau menolak membayar hak tersebut, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

1. Mengajukan Perundingan Bipartit

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah meminta perundingan bipartit dengan pihak perusahaan, misalnya melalui bagian sumber daya manusia atau manajemen. Perundingan ini merupakan upaya penyelesaian perselisihan secara langsung antara pekerja dan pengusaha dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

Pekerja sebaiknya menyampaikan permintaan secara tertulis dan menjelaskan alasan mengapa pembayaran kompensasi dinilai tidak sesuai. Dokumen yang dapat disiapkan antara lain salinan PKWT, bukti pembayaran upah, bukti pembayaran kompensasi sebelumnya, serta perhitungan jumlah yang dianggap masih menjadi hak pekerja.

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 2 Tahun 2004, kesepakatan yang tercapai dapat dituangkan dalam perjanjian bersama yang mengikat para pihak. Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding, proses penyelesaian dapat dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Perundingan bipartit pada prinsipnya harus diupayakan paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, perundingan dianggap gagal.

2. Mencatatkan Perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan

Jika perundingan bipartit gagal, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya bipartit telah dilakukan.

Perselisihan mengenai uang kompensasi yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan pada umumnya termasuk perselisihan hak. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian yang relevan perlu disesuaikan dengan jenis perselisihan yang diajukan.

Setelah perselisihan dicatatkan, para pihak dapat diarahkan ke mekanisme penyelesaian lanjutan berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004. Untuk perselisihan hak, penyelesaian melalui mediasi hubungan industrial merupakan salah satu jalur yang dapat ditempuh.

3. Menempuh Mediasi Hubungan Industrial

Mediasi dilakukan dengan bantuan mediator hubungan industrial dari instansi ketenagakerjaan. Mediator membantu para pihak membahas pokok perselisihan dan mengupayakan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum.

Dalam proses ini, pekerja dapat menjelaskan perhitungan uang kompensasi yang dianggap kurang, sedangkan perusahaan dapat menyampaikan dasar perhitungan dan bukti pembayaran yang telah dilakukan.

Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat membuat perjanjian bersama dan mendaftarkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan. Jika tidak tercapai kesepakatan, mediator akan menerbitkan anjuran tertulis sesuai prosedur. Para pihak kemudian dapat menentukan langkah berikutnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

4. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Apabila perselisihan hak tidak berhasil diselesaikan melalui mekanisme sebelumnya, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang.

Pengadilan akan memeriksa perkara berdasarkan bukti dan argumentasi hukum dari para pihak. Dalam perkara mengenai kekurangan uang kompensasi, dokumen kontrak, riwayat masa kerja, bukti pembayaran, serta perhitungan upah dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian.

Sebelum mengajukan gugatan, pekerja sebaiknya memastikan bahwa tahapan penyelesaian perselisihan yang diwajibkan telah ditempuh dan dokumen pendukung tersedia. Jika diperlukan, pekerja dapat meminta pendampingan serikat pekerja, bantuan hukum, atau penasihat hukum ketenagakerjaan.

Apakah Perusahaan Dapat Dikenai Sanksi?

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang kompensasi sesuai ketentuan dapat menghadapi konsekuensi hukum. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam peraturan tersebut, termasuk kewajiban pemberian uang kompensasi PKWT.

Berdasarkan Pasal 61 PP Nomor 35 Tahun 2021, sanksi administratif yang dapat dikenakan sesuai ketentuan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Pasal 62 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur kewenangan pemberian sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapannya bergantung pada hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran, serta kewenangan instansi terkait.

Pekerja yang menemukan dugaan pelanggaran dapat meminta informasi atau mengajukan pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Meski demikian, sanksi administratif tidak otomatis dijatuhkan hanya berdasarkan pengaduan; dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Menuntut Kekurangan Kompensasi

Sebelum mengajukan tuntutan, pekerja sebaiknya memastikan beberapa hal berikut.

  1. Masa kerja yang diperhitungkan. Periksa tanggal mulai dan berakhirnya setiap periode PKWT, termasuk perpanjangan kontrak.
  2. Riwayat pembayaran kompensasi. Cocokkan setiap pembayaran dengan periode kontrak yang bersangkutan untuk menghindari perhitungan ganda.
  3. Dasar upah. Pastikan komponen upah yang digunakan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.
  4. Dokumen pendukung. Simpan kontrak kerja, slip gaji, bukti transfer, surat dari perusahaan, dan komunikasi mengenai pembayaran kompensasi.
  5. Mekanisme penyelesaian. Jika terdapat kekurangan, ajukan permintaan penyelesaian secara tertulis dan ikuti prosedur perselisihan hubungan industrial.

Langkah-langkah tersebut dapat membantu pekerja mengetahui apakah perusahaan benar-benar belum memenuhi kewajibannya dan berapa jumlah kekurangan yang dapat diminta.

Kesimpulan

Uang kompensasi merupakan hak pekerja PKWT yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan. Besarnya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan upah yang menjadi dasar perhitungan. Jika seorang pekerja telah bekerja selama empat tahun dan belum pernah menerima kompensasi, nilai kompensasi secara proporsional dapat setara dengan empat bulan upah, dengan tetap memperhatikan ketentuan kontrak dan keadaan konkret.

Namun, jika perusahaan telah membayar kompensasi pada akhir periode kontrak sebelumnya, pembayaran tersebut perlu diperhitungkan agar tidak terjadi penghitungan ganda. Karena itu, pekerja perlu memeriksa riwayat kontrak, bukti pembayaran, dan dasar upah sebelum menentukan jumlah yang masih harus dibayarkan.

Apabila perusahaan tetap membayar kurang atau menolak memenuhi kewajibannya, pekerja dapat memulai penyelesaian melalui perundingan bipartit, melanjutkan ke mediasi hubungan industrial, dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila perselisihan tidak terselesaikan.

Daftar Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  4. JDIH BPK RI, dokumentasi peraturan perundang-undangan, https://peraturan.bpk.go.id/.
  5. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, https://jdih.kemnaker.go.id/.
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya