Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan aparat TNI, khususnya Babinsa, dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurut koalisi, langkah tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan militer serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Koalisi Nilai Pengawasan Pajak Merupakan Ranah Sipil
Dilansir dari CNN Indonesia, koalisi menegaskan bahwa pengawasan dan pemungutan pajak merupakan tugas administrasi pemerintahan sipil yang telah memiliki perangkat dan mekanisme tersendiri. Karena itu, pelibatan aparat teritorial TNI dinilai tidak sejalan dengan prinsip reformasi sektor keamanan maupun pembagian kewenangan antar instansi.
Koalisi juga berpandangan bahwa pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pembenahan tata kelola perpajakan, peningkatan pelayanan, serta penguatan kapasitas internal Direktorat Jenderal Pajak dibanding memperluas keterlibatan aparat militer dalam urusan perpajakan.
Dikhawatirkan Memicu Intimidasi terhadap Wajib Pajak
Dikutip dari pernyataan koalisi yang disampaikan kepada media, kehadiran aparat TNI dalam proses pengawasan pajak berpotensi menciptakan tekanan psikologis bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan kelompok rentan.
Beberapa hal yang menjadi sorotan koalisi meliputi:
- Potensi intimidasi terhadap wajib pajak.
- Kaburnya batas kewenangan antara institusi sipil dan militer.
- Risiko penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pengawasan.
- Kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi masyarakat.
Menurut koalisi, kepatuhan pajak seharusnya dibangun melalui edukasi, pelayanan yang baik, dan kepastian hukum, bukan melalui pendekatan yang berpotensi menimbulkan rasa takut.
DJP Sebut Aparat Hanya Berperan Sebagai Pendamping
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pelibatan unsur TNI dan Polri bukan untuk melakukan pemeriksaan ataupun penegakan hukum secara langsung terhadap wajib pajak.
Dilansir dari CNN Indonesia, DJP menjelaskan bahwa aparat hanya berfungsi sebagai pendamping dalam kegiatan tertentu untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Koalisi Desak Pemerintah Tinjau Kembali Kebijakan
Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah dan Kementerian Keuangan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Mereka menilai peningkatan kepatuhan pajak akan lebih efektif apabila dilakukan melalui reformasi administrasi perpajakan, peningkatan transparansi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan tanpa melibatkan aparat militer.
Koalisi juga mendorong agar pemerintah tetap menjaga prinsip supremasi sipil dan memastikan setiap kebijakan perpajakan tidak mengurangi hak-hak masyarakat maupun menimbulkan kekhawatiran dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak.