Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026), setelah hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proyek digitalisasi pendidikan. Dilansir dari Detik dan Kompas.com, putusan tersebut menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Hakim Menyatakan Perbuatan Dilakukan secara Terencana
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam proses pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Meski berbagai kajian dan masukan dari internal kementerian menunjukkan bahwa perangkat tersebut belum tentu sesuai dengan kondisi infrastruktur di banyak daerah, kebijakan pengadaan tetap dijalankan.
Dilansir dari Detik, majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Hakim menilai kebijakan yang diambil bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang telah dipersiapkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Selain itu, hakim juga menilai terdakwa menempatkan sejumlah staf khusus pada posisi yang melampaui kewenangan normatifnya dalam proses pengambilan kebijakan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari internal Kemendikbudristek, staf khusus tersebut memiliki peran yang sangat dominan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan terkait proyek digitalisasi pendidikan. Dikutip dari Detik, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menyatakan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dilansir dari Detik, majelis hakim menjelaskan uang pengganti tersebut dibebankan karena menilai kebijakan pengadaan Chromebook dan Chrome OS dilakukan untuk menguntungkan Google sehingga perusahaan tersebut kemudian merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang didirikan Nadiem Makarim. Hakim menyebut setelah investasi Google masuk ke PT AKAB, pada 13 Oktober 2021 perusahaan tersebut menghentikan penyertaan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809,5 miliar yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan berdasarkan perjanjian pinjaman. Menurut majelis hakim, rangkaian transaksi tersebut menunjukkan adanya hubungan kausal antara kebijakan yang diambil terdakwa dengan aliran dana ke ekosistem korporasi yang didirikannya, sehingga menjadi dasar pembebanan uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Lebih lanjut, hakim menyebut terdapat tujuh dasar hukum yang secara kumulatif memperkuat pembebanan uang pengganti tersebut.
Meski demikian, putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp809.5 miliar dan Rp4,87 triliun atau total sekitar Rp5,68 triliun. Jaksa juga meminta apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dan harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupinya, maka Nadiem dijatuhi pidana penjara tambahan selama 9 tahun. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan seluruh konstruksi tuntutan tersebut. Dilansir dari Detik, hakim hanya mengabulkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar, sedangkan permintaan uang pengganti senilai Rp4,87 triliun ditolak karena dinilai tidak tepat diterapkan dalam perkara ini. Majelis hakim justru merekomendasikan agar Kejaksaan Agung menelusuri harta tersebut melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang cukup.
BACA JUGA: Tulus Comeback Lewat Single Teh Hijau, Angkat Kisah Berdamai dengan Kehampaan
Hakim Tidak Menemukan Unsur Memperkaya Diri Sendiri
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, sehingga Nadiem dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan subsider karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM. Hal tersebut dikutip dari Detik.
Majelis hakim juga menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,57 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebaliknya, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam bidang pendidikan dan teknologi.
Hakim Langsung Menutup Sidang usai Membacakan Putusan
Dilansir dari Detik, majelis hakim langsung mengetuk palu dan menutup persidangan setelah membacakan amar putusan terhadap Nadiem Makarim. Ketua majelis hakim bersama hakim anggota kemudian meninggalkan ruang sidang tanpa terlebih dahulu menanyakan sikap terdakwa, apakah menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding. Tindakan tersebut sempat diprotes oleh tim kuasa hukum Nadiem. Mereka menilai terdakwa seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap atas putusan, termasuk menyatakan banding di hadapan majelis hakim sebelum sidang resmi ditutup.
Namun, dikutip dari penjelasan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, langkah majelis hakim tersebut tidak menyalahi ketentuan hukum acara pidana. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan, hakim tidak selalu harus menanyakan sikap terdakwa setelah putusan dibacakan karena hak terdakwa untuk menerima putusan, pikir-pikir, maupun mengajukan banding tetap melekat selama masih berada dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Firman menegaskan, penutupan sidang tidak menghilangkan hak hukum Nadiem Makarim. Selama permohonan diajukan dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan, terdakwa tetap dapat menyatakan sikap hukumnya, termasuk mengajukan banding sesuai ketentuan yang berlaku.
Nadiem Memastikan akan Mengajukan Banding
Usai putusan dibacakan, Nadiem Makarim menyatakan akan menempuh upaya hukum banding melalui tim kuasa hukumnya. Menurut pihak pembela, putusan tersebut belum mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang akan dipersoalkan pada tingkat banding.
Dilansir dari Detik, setelah majelis hakim selesai membacakan amar putusan, sidang sempat menjadi sorotan karena langsung ditutup tanpa terlebih dahulu menanyakan sikap terdakwa maupun jaksa terhadap putusan tersebut. Kuasa hukum Nadiem kemudian menyampaikan keberatan atas prosedur tersebut. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan bahwa sikap para pihak terhadap putusan tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku setelah salinan putusan diterima.
Perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menjadi salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek, perusahaan teknologi yang kini menjadi bagian dari GoTo Group. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan proyek pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,57 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dikutip dari Detik, majelis hakim menilai hasil audit tersebut sah, valid, memiliki dasar metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memenuhi ketentuan sebagai alat bukti dalam persidangan. Dilansir dari Detik, hakim juga menilai terdapat keterkaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang kemudian menjadi salah satu dasar pembebanan uang pengganti kepada terdakwa. Sementara itu, dugaan aliran dana lainnya direkomendasikan untuk ditelusuri lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Nadiem Makarim belum berkekuatan hukum tetap. Pihak terdakwa telah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding sehingga perkara ini masih akan berlanjut di pengadilan tingkat berikutnya hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.