Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kembali menjadi perhatian publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha 10 BPR dan BPR Syariah di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dan nasabah.
Dilansir dari Suara Siber pada 30 Juli 2026, pencabutan izin usaha dilakukan setelah OJK menemukan sejumlah permasalahan yang menyebabkan bank tidak lagi memenuhi ketentuan operasional. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan agar industri perbankan tetap sehat dan terpercaya.
OJK Perketat Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat
Dikutip dari pengumuman resmi OJK, setiap pencabutan izin usaha didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan secara bertahap. Sebelum izin dicabut, OJK terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan pengurus bank untuk melakukan langkah penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan, OJK dapat menetapkan status bank dalam resolusi hingga akhirnya mencabut izin usahanya.
OJK menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilakukan sesuai regulasi guna menjaga stabilitas sistem perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Penyebab Pencabutan Izin Usaha
Sejumlah BPR yang dicabut izin usahanya diketahui mengalami berbagai persoalan, mulai dari lemahnya tata kelola perusahaan hingga kegagalan memenuhi ketentuan permodalan dan manajemen risiko.
Selain itu, terdapat pula bank yang tidak mampu menjalankan program penyehatan meskipun telah memperoleh pendampingan dari regulator. Kondisi tersebut membuat OJK mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin usaha demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kesehatan industri perbankan.
Dana Nasabah Tetap Dijamin LPS
Meski izin usaha dicabut, masyarakat diminta tidak panik. Dilansir dari OJK, simpanan nasabah tetap memperoleh perlindungan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah pencabutan izin usaha, LPS akan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban bank. Nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan tetap dapat memperoleh penggantian simpanan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Daftar Langkah Pengawasan OJK
Dalam memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat, OJK melakukan berbagai langkah, di antaranya
- Meningkatkan intensitas pengawasan terhadap BPR dan BPRS.
- Memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
- Mendorong pemegang saham melakukan penyehatan bank.
- Menetapkan status Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi bila diperlukan.
- Berkoordinasi dengan LPS dalam proses likuidasi apabila izin usaha dicabut.
Pernyataan OJK
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, dalam siaran pers OJK mengenai pencabutan izin usaha salah satu BPR pada 9 Februari 2026, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha merupakan bagian dari komitmen regulator dalam menjaga kesehatan industri perbankan.
"Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Agus Muntholib.
OJK juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang karena dana yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha terhadap 10 Bank Perekonomian Rakyat sepanjang 2026 menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor perbankan. Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya penyehatan tidak membuahkan hasil, sehingga pencabutan izin menjadi solusi terakhir untuk melindungi nasabah dan memperkuat industri keuangan nasional. Di sisi lain, masyarakat tidak perlu khawatir karena simpanan yang memenuhi persyaratan tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK juga memastikan pengawasan terhadap Bank Perekonomian Rakyat akan terus diperkuat agar industri perbankan semakin sehat, transparan, dan dipercaya masyarakat.