Putusan MK anggaran MBG menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa mendatang. Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan anggaran negara sekaligus menjaga amanat konstitusi terkait alokasi dana pendidikan.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (30/7/2026), Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis harus ditempatkan pada pos anggaran tersendiri sehingga tidak mengurangi porsi wajib anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK Nilai Anggaran Pendidikan Memiliki Tujuan Khusus
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MKRI), program MBG memang memiliki keterkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Namun, pembiayaannya tidak dapat lagi dimasukkan sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan karena memiliki tujuan dan karakteristik kebijakan yang berbeda. Mahkamah juga menilai pemisahan anggaran tersebut akan menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip konstitusi.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/7/2026), Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh diutak-atik untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Mahkamah, alokasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan dalam konstitusi harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, serta kebutuhan operasional pendidikan lainnya.
Dikutip dari pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, anggaran pendidikan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, meskipun Program MBG dinilai memiliki manfaat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pendanaannya tidak boleh mengurangi anggaran yang telah diprioritaskan bagi sektor pendidikan. Mahkamah menilai pembiayaan MBG harus disediakan melalui pos anggaran tersendiri agar amanat konstitusi tetap terjaga.
"Anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
MK Berikan Batas Waktu Penyesuaian APBN
Mahkamah Konstitusi tidak hanya memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, tetapi juga memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan tersebut. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MKRI), Kamis (30/7/2026), MK mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan mulai diberlakukan pada Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2028.
Mahkamah menilai pemerintah memerlukan waktu untuk menyesuaikan struktur penganggaran agar pelaksanaan Program MBG tetap berjalan tanpa mengurangi alokasi wajib anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya masa transisi tersebut, pemerintah diharapkan dapat menyusun mekanisme pendanaan yang lebih tepat sehingga Program Makan Bergizi Gratis tetap terlaksana, sementara anggaran pendidikan tetap digunakan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
Program MBG Tetap Dilanjutkan Pemerintah
Meskipun anggarannya harus dipisahkan, Program Makan Bergizi Gratis tidak dihentikan. Putusan Mahkamah Konstitusi hanya mengatur mekanisme penganggaran agar tidak lagi menggunakan porsi anggaran pendidikan dalam APBN berikutnya. Dengan demikian, pemerintah tetap dapat menjalankan program tersebut melalui pos anggaran yang disusun secara tersendiri tanpa mengurangi alokasi dana pendidikan yang telah dijamin konstitusi.
Hakim Konstitusi Berikan Pertimbangan Hukum
Dalam sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pengaturan anggaran negara harus tetap mengacu pada amanat UUD 1945. Dana pendidikan memiliki fungsi khusus untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara proporsional. Dikutip dari putusan yang dipublikasikan MKRI, Mahkamah menilai pemisahan anggaran MBG merupakan langkah yang tepat agar tidak menimbulkan penafsiran yang bertentangan dengan ketentuan konstitusi mengenai anggaran pendidikan.
Dampak Putusan terhadap Penyusunan APBN
Mahkamah juga memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran. Dikutip dari putusan Mahkamah Konstitusi, pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan wajib diterapkan mulai Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2028. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyusun skema pembiayaan baru tanpa mengganggu keberlangsungan Program MBG maupun alokasi wajib anggaran pendidikan.
Perbarui poin-poin putusan menjadi
- Program Makan Bergizi Gratis tetap dilanjutkan oleh pemerintah.
- Anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program MBG.
- Pemerintah wajib menyediakan pos anggaran khusus untuk Program MBG.
- Pemisahan anggaran mulai diterapkan pada UU APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat UU APBN Tahun Anggaran 2028.
- Alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap diprioritaskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat UUD 1945.
Tanggapan Mahkamah Konstitusi
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemisahan anggaran bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan kebijakan fiskal tetap berjalan sesuai konstitusi.
Dilansir dari MKRI, Mahkamah menekankan bahwa putusan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan memperjelas mekanisme penganggaran agar setiap program pemerintah memiliki dasar pembiayaan yang tepat dan tidak mengurangi hak konstitusional sektor pendidikan.
Putusan MK anggaran MBG menjadi tonggak penting dalam penataan pengelolaan keuangan negara. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dijalankan, tetapi pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN berikutnya. Keputusan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola anggaran yang lebih transparan, menjaga amanat konstitusi mengenai pendanaan pendidikan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal ke depan.