Apa Perbedaan Jaksa dan Hakim dalam Tugas dan Wewenang di Indonesia?
Gusti Ayu Tita P
28 September 2026
Dalam sistem peradilan Indonesia, jaksa dan hakim memiliki peran yang berbeda tetapi saling berkaitan dalam proses penegakan hukum. Jaksa pada umumnya berperan dalam penuntutan, sedangkan hakim memiliki tugas utama untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Perbedaan tugas tersebut penting dipahami agar masyarakat dapat mengetahui fungsi masing-masing dalam proses peradilan.
JAKSA BERPERAN DALAM PENUNTUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Jaksa merupakan bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Dalam perkara pidana, salah satu tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan terhadap perkara yang telah memenuhi ketentuan untuk diajukan ke pengadilan. Kejaksaan juga memiliki kewenangan tertentu dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Selain melakukan penuntutan, jaksa memiliki tugas melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan juga dapat melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan tambahan yang dikoordinasikan dengan penyidik. Hal tersebut menunjukkan bahwa peran jaksa tidak hanya berkaitan dengan persidangan, tetapi juga mencakup tahapan tertentu dalam proses penegakan hukum.
HAKIM BERTUGAS MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA
Berbeda dengan jaksa, hakim memiliki tugas utama memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Dalam persidangan, hakim menilai perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa hakim memiliki fungsi utama untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Hakim juga menjalankan fungsi peradilan dengan prinsip independensi. Dalam perkara pidana, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan putusan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan. Karena itu, hakim tidak bertugas melakukan penuntutan seperti jaksa, melainkan menjalankan fungsi mengadili dan mengambil keputusan terhadap perkara yang diperiksa.
PERBEDAAN TUGAS JAKSA DAN HAKIM DALAM PERSIDANGAN
Perbedaan paling mendasar antara jaksa dan hakim terletak pada fungsi masing-masing dalam proses peradilan. Jaksa dapat bertindak sebagai penuntut dalam perkara pidana, sedangkan hakim bertugas memeriksa dan memutus perkara. Dengan demikian, keduanya memiliki posisi dan tanggung jawab yang berbeda dalam persidangan.
Secara sederhana, jaksa membawa perkara pidana ke tahap penuntutan dan menyampaikan tuntutan berdasarkan perkara yang diperiksa, sedangkan hakim menilai perkara tersebut secara independen untuk kemudian memberikan putusan. Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa setelah perkara diperiksa di persidangan, hakim berwenang mengadili dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan serta hukum yang berlaku.
WEWENANG JAKSA DAN HAKIM MEMILIKI RUANG LINGKUP BERBEDA
Wewenang jaksa tidak hanya berkaitan dengan penuntutan perkara pidana. Berdasarkan ketentuan mengenai Kejaksaan, jaksa juga memiliki kewenangan tertentu dalam pelaksanaan putusan pengadilan serta dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan kuasa khusus.
Sementara itu, wewenang hakim berhubungan erat dengan fungsi kekuasaan kehakiman. Hakim menjalankan proses pemeriksaan dan pengadilan terhadap perkara yang menjadi kewenangannya, kemudian menentukan putusan sesuai hukum dan fakta yang diperiksa. Dalam lingkungan peradilan, Mahkamah Agung memiliki fungsi peradilan, termasuk memeriksa dan memutus perkara pada tingkat tertentu sesuai kewenangannya.
JAKSA DAN HAKIM SAMA-SAMA PENTING DALAM SISTEM PERADILAN
Perbedaan tugas tidak berarti salah satu profesi lebih penting daripada yang lainnya. Jaksa dan hakim menjalankan fungsi yang berbeda dalam rangkaian sistem peradilan sehingga masing-masing memiliki tanggung jawab tersendiri. Jaksa menjalankan fungsi penuntutan dan kewenangan lain yang diberikan undang-undang, sedangkan hakim menjalankan fungsi mengadili dan memutus perkara.
Pemahaman mengenai pembagian tersebut membantu masyarakat memahami bagaimana suatu perkara diproses melalui sistem peradilan. Pembagian fungsi juga membantu membedakan pihak yang melakukan penuntutan dengan pihak yang memeriksa dan memutus perkara. Dengan mengetahui perbedaan tersebut, masyarakat dapat lebih mudah memahami istilah jaksa, hakim, penuntutan, persidangan, dan putusan pengadilan.
KESIMPULAN
Perbedaan utama jaksa dan hakim terletak pada tugas serta kewenangannya. Jaksa terutama menjalankan fungsi penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, sedangkan hakim bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara independen sesuai ketentuan hukum.
Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam proses peradilan Indonesia. Memahami pembagian tugas tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui fungsi masing-masing profesi dan memahami tahapan dasar penegakan hukum serta proses peradilan.
About the Author
Gusti Ayu Tita P
Author — STEKOM University
An active author focused on academic issues, educational technology, and human resource development in the campus environment.