Aturan Pengiriman SMS Promosi oleh Provider: Hak Pelanggan dan Risiko Hukumnya
Rangga Triatmaja
27 Oktober 2026
SMS promosi masih menjadi salah satu sarana pemasaran yang digunakan oleh penyedia layanan telekomunikasi dan pelaku usaha. Melalui pesan singkat, perusahaan dapat menawarkan paket internet, produk, layanan berlangganan, hingga berbagai program diskon kepada pelanggan. Namun, pengiriman pesan pemasaran tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berkaitan dengan hak pelanggan dan pelindungan data pribadi.
Di Indonesia, aturan mengenai SMS promosi oleh provider antara lain terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, ketentuan mengenai iklan elektronik dalam kegiatan perdagangan juga diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ketentuan-ketentuan tersebut perlu dipahami agar aktivitas pemasaran tetap memperhatikan kenyamanan, privasi, dan hak konsumen.
Apakah Provider Boleh Mengirimkan SMS Promosi?
Pengiriman SMS yang berisi penawaran atau pemasaran diatur secara khusus dalam Pasal 176 sampai dengan Pasal 186 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Ruang lingkupnya mencakup SMS penawaran yang dikirim oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, badan usaha yang bekerja sama dengan penyelenggara tersebut, dan penyelenggara jasa penyediaan konten.
Dengan demikian, SMS promosi tidak sepenuhnya dilarang. Akan tetapi, provider dan pihak yang bekerja sama dengannya wajib mematuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satu ketentuan utamanya adalah kewajiban memberikan pilihan kepada pelanggan untuk menolak pesan penawaran atau pemasaran.
Pengaturan tersebut juga menegaskan bahwa penyedia layanan tidak boleh menganggap pelanggan yang tidak menyatakan penolakan sebagai pihak yang otomatis mengizinkan pengiriman SMS promosi. Pasal 179 dan Pasal 180 mengatur larangan pengiriman SMS penawaran dalam kondisi yang disebutkan di dalam kedua pasal tersebut. Karena itu, mekanisme pengiriman promosi perlu diperiksa berdasarkan keseluruhan ketentuan, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya respons pelanggan.
Ketentuan Pengiriman SMS Promosi oleh Provider
1. Pelanggan harus diberikan pilihan untuk menolak
Pasal 177 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 mewajibkan penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jasa penyediaan konten menyediakan pilihan bagi pelanggan untuk menolak SMS penawaran atau pemasaran.
Pilihan tersebut merupakan bagian dari perlindungan kenyamanan pelanggan. Pelanggan seharusnya memperoleh informasi mengenai mekanisme penolakan sehingga dapat menentukan apakah ingin menerima pesan promosi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Informasi mengenai penolakan wajib disampaikan
Pasal 178 mewajibkan provider dan penyelenggara jasa penyediaan konten menyampaikan informasi tentang pilihan untuk menolak SMS promosi. Dengan adanya pemberitahuan tersebut, pelanggan dapat mengetahui haknya dan memahami cara menggunakan pilihan yang tersedia.
Informasi penolakan sebaiknya disampaikan secara jelas dan mudah dipahami. Mekanisme yang membingungkan atau sulit digunakan dapat menyulitkan pelanggan dalam mengendalikan pesan pemasaran yang diterimanya.
3. Provider dilarang mengirimkan SMS promosi dalam kondisi yang diatur
Pasal 179 mengatur bahwa apabila pelanggan memilih menolak SMS penawaran, provider atau penyelenggara jasa penyediaan konten dilarang mengirimkan SMS promosi tersebut.
Sementara itu, Pasal 180 juga mengatur larangan pengiriman SMS penawaran ketika pelanggan tidak memilih untuk menolak pengiriman. Rumusan ini perlu diperhatikan secara cermat karena tidak dapat disederhanakan menjadi anggapan bahwa diamnya pelanggan otomatis merupakan persetujuan.
Oleh karena itu, provider perlu memastikan mekanisme pemasaran yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan khusus mengenai SMS penawaran dan ketentuan pelindungan data pribadi.
4. SMS informasi layanan memiliki pengecualian khusus
Tidak semua pesan dari provider termasuk SMS promosi. Pasal 182 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 mengecualikan kewajiban memberikan pilihan penolakan untuk SMS yang berisi informasi penting mengenai layanan yang telah dimiliki pelanggan.
Contohnya adalah pemberitahuan mengenai masa berlaku nomor pelanggan yang akan berakhir atau masa aktif paket data. Informasi tersebut berkaitan langsung dengan layanan yang digunakan pelanggan sehingga diperlakukan berbeda dari pesan pemasaran.
Meski demikian, Pasal 182 ayat (2) menegaskan bahwa SMS informasi layanan tersebut tidak boleh disisipi penawaran atau materi pemasaran. Artinya, provider tidak dapat begitu saja memasukkan promosi ke dalam pesan yang seharusnya digunakan untuk menyampaikan informasi penting.
5. Provider harus menyediakan layanan pengaduan
Pasal 183 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 mewajibkan provider dan penyelenggara jasa penyediaan konten menyediakan pusat layanan pengaduan pelanggan terkait SMS penawaran atau pemasaran.
Saluran pengaduan dapat berupa layanan fisik, panggilan telepon, surat elektronik, atau sarana lain yang memenuhi ketentuan. Layanan tersebut berfungsi untuk menampung serta menindaklanjuti keluhan pelanggan mengenai pengiriman SMS promosi.
Ketentuan ini memberikan jalur bagi pelanggan yang merasa haknya terganggu untuk mengajukan pengaduan kepada pihak terkait.
Hubungan SMS Promosi dengan Pelindungan Data Pribadi
Selain mengikuti aturan telekomunikasi, pengiriman SMS promosi juga perlu memperhatikan ketentuan pelindungan data pribadi. Nomor telepon yang dapat dikaitkan dengan seseorang termasuk informasi yang dapat menjadi data pribadi menurut definisi UU PDP.
Pasal 4 ayat (3) UU PDP memasukkan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang ke dalam kategori data pribadi yang bersifat umum. Oleh karena itu, penggunaan nomor telepon untuk mengirimkan promosi perlu dinilai sebagai bagian dari kegiatan pemrosesan data pribadi apabila memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang.
Dasar pemrosesan data pribadi
Pasal 20 UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar yang sah. Salah satu dasarnya adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi.
Namun, persetujuan bukan satu-satunya dasar pemrosesan yang dikenal UU PDP. Dasar lain dapat mencakup pemenuhan perjanjian, kewajiban hukum, kepentingan vital, pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum atau pelayanan publik, serta kepentingan sah lainnya sesuai persyaratan undang-undang.
Meski demikian, keberadaan salah satu dasar pemrosesan menurut UU PDP tidak otomatis mengesampingkan ketentuan khusus mengenai pengiriman SMS pemasaran. Provider dan pihak yang melakukan promosi tetap harus memperhatikan aturan telekomunikasi yang secara khusus mengatur SMS penawaran.
Persetujuan harus diberikan secara sah
Pasal 21 dan Pasal 22 UU PDP mengatur kewajiban informasi serta persyaratan persetujuan dalam pemrosesan data pribadi. Persetujuan perlu diberikan secara sah dan dapat dibuktikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pemasaran, organisasi sebaiknya menjelaskan tujuan penggunaan nomor telepon, jenis promosi yang akan dikirimkan, pihak yang akan menggunakan data, dan mekanisme untuk menarik persetujuan atau mengajukan penolakan jika relevan.
Pencatatan persetujuan juga penting agar organisasi dapat menunjukkan dasar pemrosesan yang digunakan. Mengumpulkan nomor telepon dari sumber tertentu atau memiliki hubungan pelanggan saja tidak otomatis membuktikan adanya persetujuan untuk seluruh bentuk pemasaran.
Sanksi atas Pelanggaran Aturan SMS Promosi
Pelanggaran terhadap ketentuan SMS pemasaran dapat menimbulkan konsekuensi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 181 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 menyebut bahwa pelanggaran terhadap ketentuan terkait SMS penawaran dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran tersebut juga dapat diumumkan melalui situs web kementerian.
Di samping itu, UU PDP mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap kewajiban tertentu dalam pemrosesan data pribadi. Berdasarkan Pasal 57, bentuk sanksinya meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif. Batas maksimum denda administratif dalam pasal tersebut adalah 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Potensi sanksi pidana
UU PDP juga mengatur tindak pidana terkait penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Pasal 65 ayat (3) melarang setiap orang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Pasal 67 ayat (3) mengatur ancaman pidana atas pelanggaran larangan tersebut.
Namun, tidak setiap pengiriman SMS promosi yang tidak diinginkan otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian pidana harus mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan, dasar hukum penggunaan data, unsur kesengajaan dan sifat melawan hukum, serta ketentuan pidana yang berlaku setelah perubahan peraturan.
Jika perbuatan dilakukan oleh korporasi, ketentuan pertanggungjawaban korporasi dalam UU PDP juga perlu diperhatikan. Pasal 70 mengatur pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban serta pidana terhadap korporasi dan kemungkinan pidana tambahan. Penerapannya bergantung pada fakta dan unsur hukum dalam perkara terkait.
Apa yang Dapat Dilakukan Pelanggan Jika Menerima SMS Promosi?
Pelanggan yang merasa terganggu oleh SMS promosi dapat mengambil beberapa langkah berikut:
- Periksa identitas pengirim. Pastikan apakah pesan berasal dari provider, penyedia konten, atau pihak lain yang menggunakan layanan pengiriman pesan.
- Gunakan mekanisme penolakan yang tersedia. Ikuti petunjuk resmi provider apabila tersedia, lalu simpan bukti bahwa penolakan telah disampaikan.
- Ajukan pengaduan kepada provider. Sampaikan nomor pengirim, waktu penerimaan pesan, isi promosi, dan bukti terkait agar laporan dapat ditindaklanjuti.
- Periksa penggunaan data pribadi. Jika nomor telepon digunakan untuk pemasaran yang tidak sesuai dengan tujuan atau dasar pemrosesan yang sah, mintalah penjelasan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan data.
- Simpan dokumentasi. Pertahankan tangkapan layar atau salinan pesan sebagai bukti jika diperlukan untuk pengaduan atau proses penyelesaian sengketa.
Pelanggan sebaiknya tidak langsung membalas pesan yang mencurigakan dengan memberikan informasi sensitif, seperti kata sandi, kode OTP, atau data keuangan. SMS yang mengatasnamakan provider juga perlu diperiksa karena dapat digunakan sebagai sarana penipuan.
Kesimpulan
Pengiriman SMS promosi oleh provider di Indonesia tunduk pada aturan telekomunikasi dan ketentuan pelindungan data pribadi. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 mengatur pilihan penolakan, larangan pengiriman dalam kondisi tertentu, pengecualian untuk informasi layanan yang penting, serta kewajiban menyediakan pusat pengaduan pelanggan.
Sementara itu, UU PDP mengharuskan pemrosesan nomor telepon dan data pribadi lainnya memiliki dasar yang sah serta memenuhi prinsip pelindungan data. Pelanggaran dapat menimbulkan sanksi administratif dan, apabila unsur tindak pidana terpenuhi, konsekuensi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami aturan tersebut, provider dapat menjalankan pemasaran secara lebih bertanggung jawab, sedangkan pelanggan dapat mengetahui haknya dan mengambil langkah yang tepat ketika menerima SMS promosi yang tidak diinginkan.
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan bukan pengganti nasihat hukum untuk kasus tertentu.
Daftar Referensi
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi — JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Rujukan utama Pasal 176–186 mengenai SMS penawaran, pilihan penolakan, pengecualian pesan informasi layanan, pengaduan, dan pengawasan. Baca peraturan resmi. (jdih.komdigi.go.id)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Rujukan mengenai definisi data pribadi, dasar pemrosesan, persetujuan, sanksi administratif, dan tindak pidana. Baca UU PDP. (jdih.komdigi.go.id)
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik — JDIH Kementerian Perdagangan. Memuat ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk iklan elektronik. Baca peraturan Kemendag. (jdih.kemendag.go.id)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana — Database Peraturan BPK RI. Digunakan untuk memeriksa perubahan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan. Baca UU Penyesuaian Pidana. (peraturan.bpk.go.id)
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik — Database Peraturan BPK RI. Menjadi salah satu landasan pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik. Telusuri di Database Peraturan BPK RI.
About the Author
Rangga Triatmaja
Author — STEKOM University
An active author focused on academic issues, educational technology, and human resource development in the campus environment.