Korupsi Dana Bencana Bisa Dipidana Mati? Ini Aturan dan Penjelasan Hukumnya
Rangga Triatmaja
29 Oktober 2026
Dana penanggulangan bencana merupakan sumber daya penting untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana. Penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab karena dana tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan darurat, menyediakan bantuan, dan mendukung proses pemulihan.
Ketentuan mengenai penanggulangan bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan Pasal 1 angka 1, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, baik akibat faktor alam, nonalam, maupun manusia, sehingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, atau dampak psikologis.
UU 24/2007 mengelompokkan bencana menjadi tiga jenis, yaitu:
- Bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Bencana nonalam, seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Bencana sosial, yaitu bencana yang timbul akibat peristiwa yang melibatkan manusia, seperti konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas dan teror.
Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal 60 UU 24/2007 juga menegaskan bahwa pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan pemerintah daerah.
Karena dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat yang sedang menghadapi kondisi sulit, pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sanksi Penyalahgunaan Dana Bantuan Bencana
Pengelolaan bantuan bencana tidak hanya berkaitan dengan uang, tetapi juga mencakup barang dan jasa yang diberikan untuk membantu korban. Pasal 65 UU 24/2007 menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi atas barang, jasa, serta uang bantuan nasional maupun internasional.
Penyalahgunaan dana atau sumber daya bantuan bencana dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 78 UU 24/2007 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dapat dipidana dengan:
- Pidana penjara seumur hidup; atau
- Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun; serta
- Pidana denda paling sedikit Rp6 miliar dan paling banyak Rp12 miliar, berdasarkan rumusan pasal tersebut.
Penerapan ketentuan pidana tetap harus memperhatikan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku, unsur tindak pidana yang terbukti, dan keadaan perkara. Penegak hukum perlu membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur penyalahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana.
Selain ketentuan khusus tersebut, suatu perbuatan juga dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur-unsur yang dipersyaratkan oleh peraturan pemberantasan korupsi. Namun, pasal yang diterapkan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan fakta bahwa perbuatan dilakukan ketika bencana sedang berlangsung.
Bagaimana Aturan Pidana Korupsi Berlaku?
Untuk memahami kemungkinan hukuman terhadap pelaku korupsi dana bencana, perlu dibedakan antara penyalahgunaan bantuan bencana dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku. Dalam pengaturan tersebut, tindak pidana korupsi yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 dialihkan acuannya masing-masing ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan memperhatikan ketentuan peralihan serta penyesuaian pidana yang berlaku.
1. Pasal 603 KUHP Nasional
Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam rumusan KUHP Nasional, ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda dalam rentang kategori yang ditentukan undang-undang.
Pasal ini merupakan pengaturan yang menjadi acuan baru bagi tindak pidana yang sebelumnya dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, Pasal 603 sendiri tidak secara eksplisit mencantumkan pidana mati sebagai salah satu ancaman hukumannya.
2. Pasal 604 KUHP Nasional
Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki seseorang karena jabatan atau kedudukannya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancaman pidananya dalam rumusan KUHP Nasional berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal ini menjadi acuan baru bagi tindak pidana yang sebelumnya diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, Pasal 603 dan Pasal 604 perlu dibedakan berdasarkan unsur perbuatannya. Pasal 603 menitikberatkan pada perbuatan memperkaya secara melawan hukum, sedangkan Pasal 604 berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.
Apakah Korupsi Dana Bencana Bisa Dijatuhi Pidana Mati?
Pertanyaan mengenai pidana mati untuk korupsi dana bencana berkaitan dengan ketentuan mengenai keadaan tertentu dalam hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum berlakunya KUHP Nasional, Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan Pasal 2 ayat (2), sebagaimana diubah melalui UU 20/2001, memasukkan beberapa keadaan yang dapat menjadi alasan pemberatan pidana. Salah satunya adalah apabila tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, atau penanggulangan krisis ekonomi dan moneter. Pengulangan tindak pidana korupsi juga termasuk dalam keadaan yang disebutkan dalam penjelasan tersebut.
Namun, ketentuan ini tidak boleh ditafsirkan bahwa setiap korupsi yang terjadi saat bencana otomatis dapat dijatuhi pidana mati. Ada persoalan hukum yang harus diperiksa, terutama hubungan antara ketentuan lama mengenai keadaan tertentu dan ketentuan pidana yang berlaku setelah KUHP Nasional mulai berlaku.
Pasal 603 KUHP Nasional tidak mencantumkan pidana mati dalam rumusan ancamannya. Sementara itu, ketentuan lama mengenai pidana mati dalam keadaan tertentu merujuk pada tindak pidana yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999. Karena acuan pidana tersebut berubah, penerapan pidana mati dalam perkara setelah perubahan hukum harus dianalisis berdasarkan keseluruhan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan peralihan dan penyesuaian pidana.
Oleh sebab itu, jawaban yang tepat bukanlah bahwa pidana mati pasti dapat dijatuhkan ataupun bahwa ketentuan tersebut selalu tidak mungkin diterapkan. Penentuan hukuman harus didasarkan pada hukum yang berlaku terhadap perkara, waktu terjadinya perbuatan, unsur tindak pidana yang terbukti, serta penafsiran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apa yang Dimaksud dengan Keadaan Tertentu?
Dalam konteks ketentuan lama mengenai pidana mati untuk tindak pidana korupsi, istilah keadaan tertentu memiliki makna khusus. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 menyebut keadaan-keadaan yang dapat menjadi alasan pemberatan, termasuk korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam nasional.
Hal ini berarti, untuk menilai apakah ketentuan tersebut relevan, perlu diperiksa tujuan penggunaan dana, bentuk tindak pidana yang dilakukan, serta keadaan yang secara hukum memenuhi kriteria dalam ketentuan tersebut.
Tidak semua peristiwa bencana otomatis memenuhi kategori bencana alam nasional. Status dan penetapan bencana perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta keputusan pemerintah yang relevan.
Sebagai contoh, penetapan bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai bencana nasional pada 2004 dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2004.
Contoh tersebut menunjukkan pentingnya memeriksa status hukum suatu bencana. Meski demikian, penetapan status bencana saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan kepada seseorang. Unsur tindak pidana, ketentuan pidana yang berlaku, dan seluruh persyaratan hukum lainnya tetap harus dibuktikan.
Apakah Pidana Mati Sudah Pernah Dijatuhkan untuk Korupsi Dana Bencana?
Dalam pembahasan mengenai korupsi dana bencana, penting untuk membedakan antara adanya ancaman pidana dalam peraturan dan penerapannya dalam putusan pengadilan.
Ketentuan mengenai pidana mati dalam keadaan tertentu pernah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, keberadaan ketentuan tersebut tidak berarti bahwa pidana mati pasti dijatuhkan dalam setiap perkara korupsi yang berkaitan dengan bencana.
Sumber hukum yang membahas persoalan ini juga menyoroti bahwa penafsiran unsur keadaan tertentu dan keterkaitannya dengan jenis tindak pidana yang dilakukan menjadi bagian penting dalam menentukan penerapan sanksi.
Karena aturan pidana telah mengalami perubahan sejak 2 Januari 2026, klaim mengenai apakah pidana mati dapat dijatuhkan dalam perkara tertentu harus disertai pemeriksaan terhadap peraturan terbaru, ketentuan peralihan, dan putusan pengadilan yang relevan. Tanpa pemeriksaan tersebut, tidak tepat membuat pernyataan mutlak mengenai seluruh perkara korupsi dana bencana.
Korupsi Dana Bencana sebagai Faktor yang Memberatkan Hukuman
Terlepas dari perdebatan mengenai pidana mati, korupsi yang menyalahgunakan bantuan bagi korban bencana dapat dipandang sebagai perbuatan yang sangat serius. Dana bantuan seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, memperoleh tempat tinggal sementara, mendapatkan layanan kesehatan, dan memulihkan kehidupan setelah bencana.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 259 K/Pid.Sus/2011, sebagaimana dirujuk dalam pembahasan Hukumonline, penderitaan korban bencana yang membutuhkan bantuan pemerintah dipertimbangkan sebagai keadaan yang memberatkan bagi terdakwa. Putusan tersebut menunjukkan bahwa dampak perbuatan terhadap korban dapat menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana.
Meski demikian, pertimbangan yang memberatkan tidak sama dengan dasar otomatis untuk menjatuhkan pidana mati. Hakim tetap harus berpedoman pada unsur delik yang terbukti, ancaman pidana yang berlaku, dan ketentuan hukum yang mengatur perkara tersebut.
Kesimpulan
Korupsi dana bencana dapat menimbulkan konsekuensi pidana yang berat. UU 24/2007 mengatur sanksi bagi orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana. Apabila perbuatannya juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan pidana korupsi yang relevan dapat turut menjadi dasar penanganan perkara.
Mengenai pidana mati, Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 pernah mengatur kemungkinan tersebut dalam keadaan tertentu, termasuk korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam nasional. Namun, KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengubah acuan tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara menjadi Pasal 603 dan Pasal 604, yang tidak secara eksplisit mencantumkan pidana mati dalam rumusan ancamannya.
Karena terdapat persoalan hubungan antara ketentuan lama dan hukum pidana yang berlaku saat ini, penerapan pidana mati dalam perkara tertentu harus dianalisis secara hati-hati dengan memperhatikan ketentuan peralihan, penyesuaian pidana, waktu terjadinya tindak pidana, dan perkembangan putusan pengadilan.
Dengan demikian, kesimpulan hukumnya adalah bahwa korupsi dana bencana dapat dikenai pidana berat, tetapi kemungkinan pidana mati tidak dapat dipastikan hanya dari fakta bahwa korupsi dilakukan ketika bencana terjadi. Penentuan sanksi harus didasarkan pada ketentuan yang benar-benar berlaku dan unsur yang terbukti dalam perkara.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Memuat definisi bencana, pendanaan, pengelolaan bantuan, dan sanksi atas penyalahgunaan sumber daya bantuan bencana.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39901/uu-no-24-tahun-2007 - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Memuat ketentuan dasar tindak pidana korupsi, termasuk rumusan lama Pasal 2 ayat (1) dan ketentuan keadaan tertentu.
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/1371/undangundang-nomor-31-tahun-1999/ - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Menjelaskan perubahan ketentuan pemberantasan korupsi, termasuk Penjelasan Pasal 2 ayat (2) mengenai keadaan tertentu.
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/339/ - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Memuat Pasal 603 dan Pasal 604 mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara serta ketentuan peralihannya.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023 - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mengatur penyesuaian ketentuan pidana dan penggantian acuan sejumlah tindak pidana korupsi setelah berlakunya KUHP Nasional.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026 - Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2004. Menetapkan bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai bencana nasional.
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/25459/keputusan-presiden-nomor-112-tahun-2004/ - Hukumonline. “Korupsi Dana Bencana Bisa Dipidana Mati?” Membahas hubungan antara ketentuan korupsi dana bencana dan pidana mati dalam keadaan tertentu.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/korupsi-dana-bencana-bisa-dipidana-mati-lt6953b3156bba3/ - Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Menyikapi Perkara Transisi: Perkara Transisi Pasal Lama vs Pasal Baru KUHP.” Membahas penerapan hukum pidana dalam perkara yang melintasi masa berlakunya KUHP Nasional.
https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/tulisan-hukum-detail/perkara-transisi-pasal-lama-vs-pasal-baru-kuhp-0JP
About the Author
Rangga Triatmaja
Author — STEKOM University
An active author focused on academic issues, educational technology, and human resource development in the campus environment.