Kriteria Usaha untuk Mendirikan PT Perorangan, Apa Saja Syaratnya?
Rangga Triatmaja
29 Oktober 2026
Sebelum mendirikan Perseroan Terbatas (PT) perorangan, pelaku usaha perlu memahami bahwa penggolongan usaha kecil dan industri menengah memiliki dasar serta tujuan pengaturan yang berbeda. Perbedaan tersebut penting karena klasifikasi usaha dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan pendirian badan hukum maupun perizinan berusaha.
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Untuk keperluan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, kriteria yang digunakan adalah modal usaha, sedangkan hasil penjualan tahunan digunakan dalam pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM. <Cite refs={["turn339307search3"]}/>
Dari sisi modal usaha, pengelompokan UMKM menurut PP 7/2021 adalah sebagai berikut:
- Usaha Mikro: modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Kecil: modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Menengah: modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan, pengelompokannya adalah:
- Usaha Mikro: hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
- Usaha Kecil: hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
- Usaha Menengah: hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
Dengan demikian, kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan merupakan dua dasar pengelompokan yang berbeda. Namun, untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, Pasal 35 ayat (2) PP 7/2021 secara khusus menggunakan kriteria modal usaha. <Cite refs={["turn339307search3"]}/>
Kriteria Industri Kecil dan Industri Menengah
Selain klasifikasi UMKM, terdapat penggolongan skala industri yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 37/2025).
Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Permenperin 37/2025 mengatur skala industri yang meliputi industri kecil, industri menengah, dan industri besar. Berdasarkan modal usaha, kriterianya adalah sebagai berikut:
- Industri Kecil: modal usaha sampai dengan Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Industri Menengah: modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Industri Besar: modal usaha lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. <Cite refs={["turn339307search45","turn339307search0"]}/>
Penggolongan tersebut digunakan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perindustrian. Oleh karena itu, klasifikasi industri perlu diperhatikan ketika pelaku usaha mengurus perizinan untuk kegiatan produksi atau kegiatan lain yang termasuk dalam sektor perindustrian.
Perlu dipahami pula bahwa istilah industri kecil dan industri menengah tidak selalu dapat langsung disamakan dengan klasifikasi usaha kecil dan usaha menengah untuk seluruh keperluan hukum. Penentuan kategori harus mengikuti peraturan yang relevan dengan tujuan penggolongan tersebut.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
Setelah memahami perbedaan klasifikasi usaha, pertanyaan berikutnya adalah apakah pelaku usaha dapat mendirikan PT perorangan apabila kegiatan industrinya tergolong industri menengah.
Berdasarkan PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, perseroan terbatas dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu perseroan persekutuan modal dan perseroan perorangan.
Perseroan persekutuan modal merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Adapun perseroan perorangan merupakan badan hukum yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil serta didirikan oleh satu orang. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mengenai syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas. <Cite refs={["turn339307search4","turn339307search47"]}/>
Dengan demikian, PT perorangan tidak hanya mensyaratkan pendirian oleh satu orang, tetapi juga harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
Salah satu persyaratan utama pendirian PT perorangan adalah bahwa usaha yang dijalankan harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Untuk keperluan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, Pasal 35 ayat (2) PP 7/2021 menggunakan kriteria modal usaha. Berdasarkan ketentuan tersebut, usaha dengan modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar masih termasuk kategori usaha kecil. Sebaliknya, apabila modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, usaha tersebut termasuk kategori usaha menengah berdasarkan kriteria modal. <Cite refs={["turn339307search3"]}/>
Artinya, apabila suatu industri dikategorikan sebagai industri menengah karena memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar, modal tersebut juga masuk dalam rentang usaha menengah menurut kriteria modal PP 7/2021. Kondisi ini perlu diperhatikan karena PT perorangan ditujukan bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
2. Didirikan oleh satu orang
PT perorangan didirikan oleh satu orang yang bertindak sebagai pendiri sekaligus pemegang saham. Pendirian dilakukan melalui pernyataan pendirian yang diajukan secara elektronik kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Berbeda dari perseroan persekutuan modal, pendirian PT perorangan tidak mensyaratkan perjanjian antara dua orang atau lebih. Meski demikian, pendiri tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. <Cite refs={["turn339307search47","turn339307search1"]}/>
3. Memenuhi ketentuan modal perseroan
Pasal 4 ayat (1) PP 8/2021 menentukan bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh. Penyetoran tersebut wajib dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Bukti penyetoran modal disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum paling lama 60 hari sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian perseroan perorangan. Ketentuan ini merupakan bagian dari persyaratan administrasi pendirian PT perorangan. <Cite refs={["turn339307search48"]}/>
4. Mendaftarkan perseroan secara elektronik
Pendirian PT perorangan dilakukan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum. Berdasarkan PP 8/2021, perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan mendapatkan sertifikat pendaftaran.
Setelah memperoleh status badan hukum, perseroan perorangan diumumkan oleh Menteri Hukum melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pelaku usaha perlu memastikan bahwa data yang disampaikan dalam proses pendaftaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. <Cite refs={["turn339307search4","turn339307search1"]}/>
Apakah Industri Menengah Bisa Mendirikan PT Perorangan?
Jawabannya bergantung pada kriteria usaha yang digunakan dan besaran modal usaha yang dimiliki. Perbedaan klasifikasi industri dan UMKM tidak serta-merta membuat suatu usaha yang tergolong industri menengah dapat mendirikan PT perorangan.
Sebagai contoh, apabila suatu usaha memiliki modal usaha Rp7 miliar, berdasarkan Permenperin 37/2025 usaha tersebut termasuk industri menengah. Berdasarkan kriteria modal dalam PP 7/2021, modal yang sama juga menempatkannya dalam kategori usaha menengah, bukan usaha kecil. Oleh karena itu, usaha tersebut tidak memenuhi kriteria modal usaha mikro dan kecil yang menjadi dasar pendirian PT perorangan.
Sebaliknya, apabila modal usaha suatu kegiatan industri tidak lebih dari Rp5 miliar, usaha tersebut dapat termasuk industri kecil berdasarkan Permenperin 37/2025 dan usaha mikro atau kecil berdasarkan kriteria modal PP 7/2021, bergantung pada besaran modalnya. Dalam keadaan tersebut, pendirian PT perorangan dapat dipertimbangkan sepanjang persyaratan lainnya juga terpenuhi.
Dengan demikian, klasifikasi industri menengah tidak otomatis dapat disandingkan dengan kategori usaha kecil untuk membenarkan pendirian PT perorangan. Penentuan kelayakannya harus mengacu pada kriteria yang digunakan untuk pendirian badan hukum, terutama modal usaha menurut PP 7/2021, serta ketentuan terkait lainnya.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan bahwa PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. <Cite refs={["turn339307search46"]}/>
Untuk memahami prosedur pendaftaran, perubahan, dan persyaratan administratifnya, pelaku usaha dapat merujuk langsung pada PP 8/2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Daftar Referensi
- JDIH Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/333111/permenperin-no-37-tahun-2025
- JDIH Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/161838/pp-no-8-tahun-2021
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Frequently Asked Questions (FAQ) Perseroan Perorangan. Tersedia di: https://portal.ahu.go.id/page/faq
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Naskah peraturan tersedia di: https://www.peraturan.go.id/files/permenkum-no-49-tahun-2025.pdf
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Ketentuan kriteria UMKM dapat ditelusuri melalui: https://perpajakan.ddtc.co.id/id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-pemerintah-7-tahun-2021
About the Author
Rangga Triatmaja
Author — STEKOM University
An active author focused on academic issues, educational technology, and human resource development in the campus environment.