Apakah Aplikasi Layanan Kesehatan Online Dapat Dikategorikan sebagai Klinik?
Rangga Triatmaja
28 Oktober 2026
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh layanan kesehatan. Kini, pasien dapat berkonsultasi dengan dokter, mendapatkan saran medis, hingga mengakses layanan kesehatan lainnya melalui aplikasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum penyedia layanan tersebut, khususnya apakah aplikasi kesehatan online dapat dikategorikan sebagai klinik menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Secara hukum, aplikasi layanan kesehatan online tidak serta-merta dapat disebut sebagai klinik hanya karena menyediakan fasilitas konsultasi medis. Penentuan statusnya perlu memperhatikan bentuk penyelenggaraan pelayanan, keberadaan fasilitas kesehatan, perizinan, serta ketentuan mengenai telemedisin yang berlaku.
Pengertian Klinik dan Jenis Pelayanannya
Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dengan menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Pengertian ini menjadi dasar untuk membedakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan medis dengan aplikasi digital yang berfungsi sebagai sarana penghubung antara pasien dan tenaga medis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat. Pelayanan tersebut dapat mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Dalam pengaturan mengenai klinik, terdapat dua jenis yang dibedakan berdasarkan pelayanan medisnya, yaitu:
- Klinik pratama, yaitu klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar, baik pelayanan umum maupun pelayanan tertentu sesuai ketentuan.
- Klinik utama, yaitu klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medis dasar dan spesialistik.
Penyelenggaraan klinik dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, ataupun masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status klinik tidak ditentukan semata-mata oleh nama usaha atau aplikasi yang digunakan, melainkan oleh bentuk fasilitas dan kegiatan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Persyaratan untuk Menyelenggarakan Klinik
Klinik harus memenuhi persyaratan penyelenggaraan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelayanan medis, tetapi juga mencakup aspek fisik, sumber daya manusia, sarana, dan kelengkapan operasional.
Dalam ketentuan yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, persyaratan klinik mencakup lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium. Penerapan persyaratan untuk kegiatan usaha kesehatan juga perlu memperhatikan ketentuan perizinan berbasis risiko dan standar subsektor kesehatan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025.
Dari aspek bangunan, klinik pada prinsipnya membutuhkan tempat pelayanan yang memenuhi standar sesuai jenis dan lingkup pelayanannya. Dalam ketentuan klinik yang menjadi rujukan sebelumnya, bangunan klinik dipersyaratkan bersifat permanen dan tidak menyatu secara fisik dengan tempat tinggal perorangan.
Bangunan klinik juga memerlukan ruang yang mendukung pelaksanaan pelayanan. Ruang tersebut dapat meliputi:
- Ruang pendaftaran atau ruang tunggu.
- Ruang konsultasi.
- Ruang administrasi.
- Ruang obat dan bahan habis pakai apabila klinik menyelenggarakan pelayanan farmasi.
- Ruang tindakan.
- Ruang atau pojok ASI.
- Kamar mandi atau toilet.
- Ruangan lain yang diperlukan sesuai jenis pelayanan.
Untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap, terdapat kebutuhan tambahan berupa ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan, ruang farmasi, ruang laboratorium, dan ruang dapur sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar tersebut menggambarkan bahwa klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dengan persyaratan penyelenggaraan yang nyata, bukan sekadar platform digital untuk mengakses layanan medis. Namun, pemenuhan persyaratan secara konkret tetap perlu diperiksa berdasarkan regulasi terbaru, klasifikasi fasilitas, dan jenis pelayanan yang diajukan.
Mengapa Aplikasi Kesehatan Online Tidak Otomatis Disebut Klinik?
Aplikasi layanan kesehatan online pada dasarnya merupakan sarana digital yang dapat digunakan untuk menghubungkan pasien dengan dokter, mengatur jadwal konsultasi, mengelola informasi kesehatan, atau memfasilitasi layanan medis jarak jauh.
Keberadaan fitur konsultasi dokter dalam sebuah aplikasi tidak dengan sendirinya menjadikan pengelola aplikasi sebagai penyelenggara klinik. Hal ini karena aplikasi sebagai perangkat lunak memiliki fungsi yang berbeda dari fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan medis.
Sebagai contoh, suatu perusahaan dapat mengembangkan aplikasi yang memungkinkan pengguna mencari dokter, membuat janji konsultasi, dan melakukan pembayaran. Apabila perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai penyedia platform yang menghubungkan pasien dengan fasilitas kesehatan atau tenaga medis, status hukumnya tidak otomatis sama dengan klinik.
Sebaliknya, apabila suatu badan usaha menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui fasilitas klinik, maka kegiatan tersebut harus dinilai berdasarkan bentuk penyelenggaraan dan perizinan fasilitasnya. Penggunaan aplikasi sebagai kanal pelayanan tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang berlaku bagi klinik.
Oleh karena itu, penilaian hukum perlu membedakan dua hal. Pertama, aplikasi sebagai sarana teknologi atau penyelenggara sistem elektronik. Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan medis. Kedua fungsi tersebut dapat berada pada pihak yang berbeda atau terjalin melalui suatu kerja sama.
Klinik Dapat Menyelenggarakan Telemedisin
Meskipun aplikasi kesehatan online tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai klinik, fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik yang memenuhi ketentuan, dapat memberikan pelayanan kesehatan melalui teknologi digital.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dapat menyelenggarakan pelayanan telekesehatan dan telemedisin. Berdasarkan Pasal 172, pelayanan telemedisin dapat diselenggarakan secara mandiri oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau melalui kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelayanan telemedisin tersebut dapat dilakukan antara fasilitas pelayanan kesehatan maupun antara fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat. Dengan demikian, konsultasi medis jarak jauh dapat menjadi bagian dari layanan fasilitas kesehatan sepanjang diselenggarakan sesuai ketentuan.
Pasal 172 ayat (4) UU Kesehatan juga menegaskan bahwa pelayanan telemedisin yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik. Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa layanan medis diberikan oleh tenaga profesional yang memenuhi persyaratan hukum.
Selain itu, penyelenggaraan telemedisin perlu memperhatikan ketentuan teknis dan standar yang berlaku, termasuk aspek infrastruktur, jenis pelayanan, sumber daya manusia, dan standar klinis sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana yang relevan.
Artinya, penggunaan aplikasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan standar profesi, keselamatan pasien, atau persyaratan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Hubungan antara Klinik dan Penyelenggara Aplikasi
Dalam praktiknya, klinik dapat memanfaatkan aplikasi digital untuk memperluas akses pelayanan kesehatan. Misalnya, klinik bekerja sama dengan penyedia platform agar pasien dapat membuat janji konsultasi, melakukan konsultasi jarak jauh, atau menerima informasi mengenai layanan yang tersedia.
Dalam model tersebut, penyedia aplikasi dan klinik memiliki fungsi yang perlu dibedakan. Klinik bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakannya, termasuk pelibatan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang berwenang. Sementara itu, penyedia aplikasi menjalankan fungsi teknologi sesuai peran dan kewajiban hukumnya.
Pembagian tanggung jawab tersebut perlu dilihat dari perjanjian kerja sama, alur pelayanan, pihak yang memberikan layanan medis, serta ketentuan perizinan dan penyelenggaraan sistem elektronik yang berlaku. Tidak tepat jika semua aplikasi kesehatan langsung dianggap sebagai klinik, tetapi tidak tepat pula jika setiap penyedia aplikasi dianggap hanya sebagai perantara tanpa memeriksa kegiatan nyata yang dilakukannya.
Apabila sebuah aplikasi digunakan oleh klinik untuk memberikan layanan telemedisin, penyelenggaraan layanan tersebut harus mengikuti ketentuan kesehatan yang relevan. Apabila aplikasi juga menjalankan fungsi lain, kewajiban hukum tambahan dapat muncul sesuai aktivitas dan data yang diproses.
Kesimpulan
Aplikasi layanan kesehatan online tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai klinik. Statusnya harus dinilai berdasarkan kegiatan yang dijalankan, bentuk fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia, serta persyaratan perizinan dan standar penyelenggaraan yang berlaku.
Klinik sendiri dapat memberikan pelayanan kesehatan secara digital melalui telemedisin, baik secara mandiri maupun dengan bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang memenuhi ketentuan. Pelayanan tersebut harus dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik dan diselenggarakan sesuai standar yang berlaku.
Dengan demikian, hal terpenting bukan sekadar apakah layanan kesehatan menggunakan aplikasi, melainkan siapa yang menyelenggarakan pelayanan medis, bagaimana pelayanan tersebut diberikan, dan apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi.
Dasar hukum utama:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 172.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, sebagai rujukan ketentuan mengenai klinik yang perlu dibaca bersama perkembangan regulasi terkait.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.
Daftar Referensi
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. JDIH Kementerian Kesehatan RI.
Baca peraturan resmi. Pasal 172 mengatur pelayanan telekesehatan dan telemedisin.
Kemenkes JDIH+1
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. JDIH BPK RI.
Baca peraturan resmi.
JDIH BPK
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
Digunakan sebagai rujukan ketentuan mengenai jenis dan persyaratan klinik. Penerapannya perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan standar perizinan yang lebih baru.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. JDIH BPK RI.
Baca peraturan resmi. Peraturan ini berlaku sejak 3 Oktober 2025 dan memuat standar kegiatan usaha serta produk/jasa pada subsektor kesehatan.
JDIH BPK+1
About the Author
Rangga Triatmaja
Author — STEKOM University
An active author focused on academic issues, educational technology, and human resource development in the campus environment.