Bagaimana Cara Mengurus Akta Nikah Melalui KUA?
Gusti Ayu Tita P
19 September 2026
Akta Nikah merupakan salah satu dokumen penting dalam pencatatan perkawinan bagi pasangan Muslim. Pencatatan perkawinan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama atau KUA sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses pencatatan dan akad nikah selesai, pasangan memperoleh dokumen resmi berupa Buku Nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
Bagi calon pengantin, memahami prosedur sejak awal dapat membantu proses administrasi berjalan lebih lancar. Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan langsung di KUA tempat akad dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH.
SIAPKAN DOKUMEN PERSYARATAN NIKAH
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran kehendak nikah. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan, fotokopi akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga. Calon pengantin juga perlu menyiapkan dokumen lain sesuai kondisi masing-masing, seperti surat keterangan kesehatan, persetujuan calon pengantin, atau surat rekomendasi nikah jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
Persyaratan tambahan dapat berlaku untuk kondisi tertentu. Misalnya, calon pengantin yang pernah menikah dapat membutuhkan dokumen perceraian atau akta kematian pasangan sebelumnya. Karena persyaratan dapat bergantung pada kondisi calon pengantin, sebaiknya pastikan dokumen yang dibutuhkan kepada KUA sebelum melakukan pendaftaran.
DAFTARKAN KEHENDAK NIKAH DI KUA
Setelah dokumen siap, calon pengantin dapat mendaftarkan kehendak nikah. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan atau melalui layanan online SIMKAH. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad.
Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi sesuai kondisi dan alasan keterlambatan. Karena itu, calon pengantin sebaiknya tidak menunda pendaftaran sampai mendekati tanggal akad. Pendaftaran lebih awal juga memberikan waktu untuk memperbaiki dokumen apabila terdapat kekurangan.
LAKUKAN PEMERIKSAAN DOKUMEN DAN DATA
Setelah pendaftaran, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data calon pengantin. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa persyaratan pencatatan perkawinan telah terpenuhi. Data calon pengantin, wali, serta dokumen pendukung akan diperiksa sesuai ketentuan pencatatan pernikahan.
Calon pengantin sebaiknya memberikan informasi yang benar dan memastikan seluruh dokumen memiliki data yang sesuai. Kesalahan penulisan nama, tempat lahir, tanggal lahir, atau data lainnya dapat menimbulkan masalah administratif. Jika terdapat ketidaksesuaian, segera sampaikan kepada petugas untuk mendapatkan arahan mengenai perbaikannya.
LAKSANAKAN AKAD NIKAH
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan jadwal ditetapkan, akad nikah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Pelaksanaan akad dapat dilakukan di KUA atau di lokasi lain sesuai aturan dan ketentuan biaya yang berlaku. Penghulu atau pejabat yang berwenang akan menjalankan proses pencatatan perkawinan sesuai prosedur.
Pada tahap ini, calon pengantin dan pihak terkait perlu memastikan bahwa data yang akan dicatat sudah benar. Setelah akad dan pencatatan selesai, dokumen perkawinan dapat diterbitkan sebagai bukti resmi bahwa perkawinan telah dicatat oleh negara.
TERIMA BUKU NIKAH SEBAGAI BUKTI PENCATATAN
Buku Nikah menjadi dokumen penting yang diberikan kepada pasangan setelah perkawinan dicatat. Kementerian Agama menjelaskan bahwa Buku Nikah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti pencatatan perkawinan. Dalam praktik pelayanan KUA, Buku Nikah dapat diberikan setelah prosesi akad dan proses pencatatan selesai.
Akta Nikah juga merupakan bagian dari formulir pencatatan perkawinan yang disediakan dalam sistem administrasi Kementerian Agama. Karena itu, masyarakat sebaiknya menyimpan Buku Nikah dan dokumen perkawinan lainnya dengan baik. Dokumen tersebut dapat diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi keluarga pada kemudian hari.
BAGAIMANA JIKA BUKU NIKAH HILANG ATAU RUSAK?
Jika Buku Nikah hilang atau mengalami kerusakan, pasangan dapat mengajukan layanan penggantian melalui KUA yang menerbitkan atau tempat akad nikah dilaksanakan sesuai mekanisme layanan yang berlaku. Untuk buku nikah yang hilang, salah satu persyaratan yang dapat diminta adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Untuk buku nikah yang rusak, buku nikah yang rusak perlu dibawa sebagai bagian dari persyaratan.
Persyaratan lain dapat mencakup KTP suami dan istri serta pasfoto sesuai ketentuan layanan KUA. Sebelum datang, sebaiknya hubungi KUA terkait untuk memastikan dokumen yang harus dibawa. Hal ini membantu menghindari pengajuan yang tertunda karena persyaratan belum lengkap.
APAKAH AKTA NIKAH BISA DILEGALISASI?
Dokumen perkawinan juga dapat dibutuhkan untuk keperluan administrasi tertentu, termasuk legalisasi Buku Nikah. Persyaratan legalisasi dapat mencakup Buku Nikah asli dan dokumen identitas sesuai layanan yang diajukan. Ketentuan teknis dapat berbeda berdasarkan tujuan dan layanan yang diperlukan.
Untuk kebutuhan legalisasi, masyarakat sebaiknya memastikan terlebih dahulu KUA atau instansi mana yang berwenang memberikan legalisasi sesuai tujuan penggunaan dokumen. Jangan lupa membawa dokumen asli dan salinan yang dipersyaratkan. Jika dokumen akan digunakan untuk keperluan luar negeri, persyaratan tambahan dapat berlaku.
TIPS AGAR PENGURUSAN AKTA NIKAH LANCAR
Agar proses pengurusan dokumen nikah berjalan lancar, siapkan seluruh dokumen sebelum melakukan pendaftaran. Periksa kembali kesesuaian nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat, dan data keluarga pada setiap dokumen. Pendaftaran juga sebaiknya dilakukan jauh sebelum jadwal akad agar tersedia waktu untuk menyelesaikan kekurangan administrasi.
Manfaatkan layanan digital apabila tersedia dan tetap simpan bukti pendaftaran. Jika memiliki kondisi khusus, seperti pernah menikah, menikah di luar kecamatan, atau memiliki dokumen yang tidak lengkap, konsultasikan terlebih dahulu dengan petugas KUA. Dengan persiapan yang baik, proses pencatatan pernikahan dapat dilakukan secara lebih tertib dan mengurangi risiko kendala administrasi.
KESIMPULAN
Cara mengurus Akta Nikah melalui KUA dimulai dengan menyiapkan dokumen persyaratan, mendaftarkan kehendak nikah, menjalani pemeriksaan dokumen, melaksanakan akad, kemudian menyelesaikan proses pencatatan perkawinan. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di KUA tempat akad atau secara online melalui SIMKAH sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah perkawinan dicatat, pasangan memperoleh Buku Nikah sebagai dokumen resmi bukti pencatatan perkawinan. Karena dokumen tersebut penting untuk berbagai kebutuhan administrasi keluarga, simpan Buku Nikah dengan baik dan segera urus penggantian apabila hilang atau rusak.
About the Author
Gusti Ayu Tita P
Author — STEKOM University
An active author focused on academic issues, educational technology, and human resource development in the campus environment.