Bagaimana Cara Mengurus Pernikahan Beda Kecamatan di KUA?
Gusti Ayu Tita P
19 September 2026
Pernikahan beda kecamatan di KUA tetap dapat dilakukan selama calon pengantin memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Kondisi ini biasanya terjadi ketika calon pengantin tinggal di satu kecamatan, tetapi ingin melaksanakan akad nikah di KUA kecamatan lain. Dalam situasi tersebut, calon pengantin perlu mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA tempat tinggal sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA tujuan. Ketentuan administrasi pencatatan pernikahan saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Prosesnya dapat dilakukan secara bertahap dengan menyiapkan dokumen dari desa atau kelurahan, mengurus rekomendasi dari KUA asal, kemudian mendaftarkan pernikahan di KUA tempat akad dilaksanakan. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring melalui SIMKAH sesuai mekanisme yang berlaku.
MEMASTIKAN LOKASI AKAD NIKAH
Langkah pertama adalah menentukan KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan. Jika lokasi akad berada di kecamatan yang berbeda dari tempat tinggal calon pengantin, diperlukan dokumen tambahan berupa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Rekomendasi tersebut berfungsi sebagai bagian dari administrasi ketika calon pengantin melaksanakan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya. KUA tujuan kemudian menjadi tempat pencatatan dan pelaksanaan akad sesuai prosedur yang berlaku.
Penentuan lokasi sebaiknya dilakukan sejak awal karena berhubungan dengan pengurusan dokumen dan pendaftaran. Pastikan pula tanggal dan waktu akad sudah direncanakan sebelum melakukan pendaftaran. Jika menggunakan layanan SIMKAH, calon pengantin dapat memilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, tanggal, dan waktu pelaksanaan sesuai ketersediaan sistem.
MENGURUS DOKUMEN DI DESA ATAU KELURAHAN
Calon pengantin perlu mengurus dokumen administrasi dari desa atau kelurahan tempat tinggal sesuai ketentuan. Dokumen tersebut dapat mencakup surat pengantar atau dokumen terkait kehendak nikah serta data kependudukan. Selain itu, calon pengantin perlu menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan pasfoto sesuai persyaratan yang diminta. Dokumen tambahan dapat diperlukan berdasarkan kondisi masing-masing calon pengantin.
Pastikan semua data pada dokumen sudah sesuai, terutama nama, tempat dan tanggal lahir, serta data orang tua. Perbedaan data dapat membuat calon pengantin perlu melakukan perbaikan sebelum proses dilanjutkan. Jika terdapat kondisi khusus seperti pernah menikah, menjadi anggota TNI atau Polri, atau berusia di bawah ketentuan tertentu, dokumen tambahan juga perlu disiapkan. Sebaiknya persyaratan dikonfirmasi kepada KUA sebelum mengajukan pendaftaran.
MENGURUS SURAT REKOMENDASI NIKAH DARI KUA ASAL
Setelah dokumen administrasi tersedia, calon pengantin yang akan menikah di luar kecamatan tempat tinggal perlu mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Surat tersebut menjadi salah satu dokumen yang digunakan ketika mendaftarkan pernikahan di KUA tujuan. Kementerian Agama mencantumkan rekomendasi nikah sebagai layanan bagi calon pengantin yang melaksanakan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal.
Saat mengurus rekomendasi, petugas KUA akan memeriksa dokumen dan data calon pengantin sesuai prosedur. Setelah persyaratan dinyatakan sesuai, rekomendasi dapat digunakan untuk proses pendaftaran di KUA tempat akad. Karena kebutuhan dokumen dapat berbeda berdasarkan kondisi calon pengantin, tanyakan kepada KUA asal mengenai berkas yang harus dibawa. Langkah ini membantu mencegah calon pengantin datang kembali karena dokumen belum lengkap.
MENDAFTARKAN NIKAH DI KUA TUJUAN
Setelah memperoleh rekomendasi, calon pengantin dapat melanjutkan pendaftaran ke KUA kecamatan tempat akad akan dilaksanakan. Pendaftaran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang diterapkan, termasuk melalui layanan SIMKAH. Dalam pendaftaran daring, calon pengantin memasukkan data diri, data orang tua, wali, serta informasi lokasi dan jadwal pernikahan. Dokumen yang dipersyaratkan kemudian diunggah dan bukti pendaftaran dapat dicetak.
Berkas persyaratan juga perlu disampaikan kepada KUA tujuan sesuai petunjuk petugas. KUA kemudian melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap data serta dokumen yang diajukan. Jika masih terdapat kekurangan, calon pengantin perlu melengkapinya sebelum proses dapat dilanjutkan. Oleh karena itu, jangan menunggu terlalu dekat dengan tanggal akad untuk melakukan pendaftaran.
MEMPERHATIKAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN
Calon pengantin sebaiknya melakukan pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Ketentuan ini perlu diperhatikan karena pendaftaran yang dilakukan kurang dari batas tersebut dapat memerlukan dispensasi sesuai aturan yang berlaku. Informasi layanan Kementerian Agama juga menyebutkan bahwa sistem dapat menampilkan persyaratan dispensasi kecamatan apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja.
Lebih baik menyiapkan administrasi jauh sebelum batas waktu tersebut. Pendaftaran lebih awal memberikan kesempatan untuk memperbaiki data atau melengkapi dokumen jika ditemukan kekurangan. Hal ini juga penting bagi pasangan yang mengurus rekomendasi dari KUA berbeda sebelum mendaftar di KUA tujuan. Dengan persiapan yang lebih awal, risiko keterlambatan administrasi dapat dikurangi.
MENJALANI PEMERIKSAAN DAN BIMBINGAN PERKAWINAN
Setelah berkas diterima, KUA melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data calon pengantin serta pihak yang berkaitan dengan akad sesuai ketentuan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan persyaratan pencatatan pernikahan telah dipenuhi. Jika ditemukan kekurangan, petugas akan meminta calon pengantin melengkapinya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi persyaratan, proses dapat dilanjutkan menuju pelaksanaan akad.
Calon pengantin juga perlu mengikuti bimbingan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut memberikan bekal mengenai kehidupan rumah tangga, komunikasi, tanggung jawab, dan kesiapan membangun keluarga. Pelaksanaan dan mekanisme bimbingan dapat mengikuti ketentuan KUA setempat. Karena itu, calon pengantin sebaiknya menanyakan jadwalnya sejak proses pendaftaran.
MELAKSANAKAN AKAD DI KUA TUJUAN
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan jadwal disepakati, akad nikah dapat dilaksanakan di KUA tujuan. Pelaksanaan akad dilakukan sesuai ketentuan pencatatan pernikahan dan dihadiri pihak yang diperlukan dalam akad. Setelah pencatatan selesai, buku nikah diberikan kepada pasangan sebagai dokumen pencatatan pernikahan.
Jika akad dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, layanan nikah dikenakan tarif Rp0. Apabila akad dilaksanakan di luar kantor KUA, tarif PNBP yang berlaku adalah Rp600.000, dengan ketentuan tertentu mengenai pengenaan tarif Rp0 bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan khusus.
KESIMPULAN
Pernikahan beda kecamatan di KUA dapat dilakukan dengan mengurus administrasi dari KUA tempat tinggal terlebih dahulu, terutama surat rekomendasi nikah, kemudian mendaftarkan pernikahan di KUA tempat akad akan dilaksanakan. Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen kependudukan, dokumen dari desa atau kelurahan, serta persyaratan tambahan sesuai kondisi masing-masing. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung maupun melalui SIMKAH sesuai mekanisme layanan yang tersedia. Agar proses berjalan lancar, sebaiknya pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dan seluruh dokumen diperiksa sejak awal.
About the Author
Gusti Ayu Tita P
Author — STEKOM University
An active author focused on academic issues, educational technology, and human resource development in the campus environment.