Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin? Ini Langkah Hukumnya
Rangga Triatmaja
26 Oktober 2026
Nomor telepon pribadi dapat menjadi persoalan ketika digunakan sebagai kontak darurat oleh perusahaan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kondisi ini bisa membuat seseorang menerima telepon atau pesan dari penyelenggara pinjaman, meskipun dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menyetujui penggunaan nomor tersebut.
Pinjaman online atau pinjol yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikenal dalam regulasi sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Layanan ini mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui sistem elektronik. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara wajib mematuhi ketentuan mengenai penggunaan kontak darurat, pelindungan data pribadi, serta tata cara penagihan.
Lantas, bagaimana jika nomor HP tiba-tiba tercantum sebagai kontak darurat pinjol tanpa izin? Pemilik nomor dapat meminta penghentian penggunaan datanya, mengajukan pengaduan kepada pihak terkait, dan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Aturan Penggunaan Kontak Darurat dalam Pinjaman Online
Penggunaan kontak darurat pada layanan pinjaman online diatur melalui ketentuan OJK. Salah satu aturan yang relevan adalah Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan tersebut, kontak darurat hanya diperuntukkan bagi keperluan konfirmasi mengenai keberadaan penerima dana. Nomor tersebut tidak boleh digunakan sebagai sarana menagih utang kepada pemilik kontak darurat.
Penyelenggara juga wajib mengonfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik nomor sebelum menggunakannya sebagai kontak darurat. Proses konfirmasi harus menjelaskan nomor yang diajukan, hubungan antara pemilik nomor dan penerima dana, pengertian kontak darurat, serta risiko yang mungkin timbul ketika seseorang menyetujui peran tersebut.
Proses konfirmasi dan persetujuan itu harus didokumentasikan oleh penyelenggara. Artinya, pencantuman nomor telepon oleh peminjam saja tidak menggantikan kewajiban penyelenggara untuk memperoleh persetujuan pemilik nomor.
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara dalam memperoleh persetujuan terkait pemerolehan dan penggunaan data pribadi.
Dengan demikian, jika nomor HP seseorang dijadikan kontak darurat tanpa konfirmasi dan persetujuan sebagaimana diwajibkan, pemilik nomor dapat meminta penjelasan dan mengajukan keberatan kepada penyelenggara. <Cite refs={["turn621646search0","turn343987search0","turn784412search58"]}/>
Nomor HP Termasuk Data Pribadi yang Dilindungi
Nomor telepon dapat termasuk data pribadi karena berkaitan dengan seseorang yang dapat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung. Oleh sebab itu, pengumpulan dan penggunaannya harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar yang sah. Salah satu dasar yang dapat digunakan adalah persetujuan yang sah dari pemilik data untuk tujuan tertentu. Persetujuan tersebut harus diperoleh secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemrosesan data pribadi tidak hanya mencakup penggunaan nomor telepon, tetapi juga dapat meliputi pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, analisis, dan penyebarluasan data. Karena itu, penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa pengelolaan nomor kontak darurat dilakukan sesuai dasar pemrosesan dan tujuan yang dibenarkan.
Jika nomor HP digunakan tanpa dasar pemrosesan yang sah, pemilik data dapat meminta penjelasan mengenai asal data, tujuan penggunaannya, dan langkah yang dapat dilakukan untuk menghentikan pemrosesan tersebut. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada fakta dan ketentuan yang berlaku dalam kasus konkret. <Cite refs={["turn784412search0","turn784412search1","turn343987search2"]}/>
Langkah Hukum Jika Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Tanpa Izin
1. Minta Penyelenggara Menghentikan Penggunaan Nomor
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi layanan pengaduan resmi perusahaan pinjol yang menggunakan nomor tersebut. Sampaikan bahwa nomor HP dicantumkan sebagai kontak darurat tanpa persetujuan dan mintalah pemeriksaan terhadap data yang tersimpan.
Pemilik nomor dapat meminta informasi mengenai sumber perolehan data, tujuan penggunaannya, serta bukti konfirmasi dan persetujuan yang dimiliki penyelenggara. Mintalah pula agar perusahaan menghentikan penggunaan nomor tersebut apabila tidak memiliki dasar yang sah.
Berdasarkan UU PDP, subjek data pribadi memiliki hak tertentu atas pemrosesan datanya. Permintaan penghentian atau pengakhiran pemrosesan perlu diajukan sesuai mekanisme dan persyaratan hukum yang berlaku.
Sebaiknya sampaikan permintaan secara tertulis melalui saluran resmi agar terdapat bukti pengaduan, tanggal pengajuan, dan tanggapan perusahaan.
2. Laporkan kepada OJK
Jika penyelenggara tidak memberikan penyelesaian yang memadai atau tetap menggunakan nomor tersebut secara tidak semestinya, pemilik nomor dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK, khususnya apabila layanan tersebut merupakan penyelenggara LPBBTI yang berizin.
OJK menyediakan beberapa saluran pengaduan konsumen, yaitu:
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK): https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan
- Telepon: 157.
- WhatsApp: 081-157-157-157.
- Email: [email protected].
Saluran tersebut tercantum dalam informasi resmi OJK. Sebelum melapor, siapkan nama aplikasi atau penyelenggara, nomor telepon yang digunakan, tangkapan layar pesan, catatan panggilan, serta bukti komunikasi dengan perusahaan. <Cite refs={["turn621646search1","turn621646search3","turn621646search5"]}/>
Apabila penyelenggara terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengambil tindakan pengawasan dan mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya. Bentuk sanksi bergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang diterapkan.
3. Pertimbangkan Gugatan Perdata
Pemilik nomor juga dapat mempertimbangkan gugatan apabila penggunaan data pribadi tanpa hak menimbulkan kerugian. Pasal 12 ayat (1) UU PDP memberikan hak kepada subjek data pribadi untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dalam mengajukan gugatan, pemilik nomor perlu menjelaskan perbuatan yang dianggap melawan hukum, kerugian yang dialami, serta hubungan antara tindakan tersebut dan kerugian. Bukti komunikasi, pengaduan kepada perusahaan, dan tanggapan penyelenggara dapat membantu menjelaskan kronologi kejadian.
Tidak semua penggunaan nomor tanpa izin otomatis menghasilkan hak atas ganti rugi dalam jumlah tertentu. Penilaian tetap bergantung pada fakta, bukti, dan persyaratan hukum yang berlaku.
4. Laporkan kepada Kepolisian Jika Ada Dugaan Tindak Pidana
Apabila terdapat dugaan bahwa data pribadi diperoleh, dikumpulkan, diungkapkan, atau digunakan secara melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana, pemilik nomor dapat mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian.
Pasal 65 UU PDP mengatur larangan tertentu mengenai pengumpulan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Sementara itu, Pasal 67 UU PDP mengatur ancaman pidana untuk perbuatan yang memenuhi unsur dalam pasal tersebut.
Setelah penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman pidana dalam Pasal 67 ayat (1) UU PDP adalah penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV. Untuk Pasal 67 ayat (2), ancamannya adalah penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV. Pasal 67 ayat (3) mengatur penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV. Nilai denda kategori IV adalah Rp200 juta.
Namun, pasal yang tepat harus ditentukan berdasarkan tindakan yang terjadi. Pencantuman nomor HP sebagai kontak darurat tanpa izin tidak serta-merta membuktikan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Penegak hukum perlu menilai cara data diperoleh, tujuan penggunaannya, sifat melawan hukum, dan unsur lain yang disyaratkan oleh ketentuan terkait. <Cite refs={["turn784412search0","turn343987search1","turn343987search2"]}/>
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terus Dihubungi Penagih Pinjol?
Jika pemilik nomor terus menerima telepon atau pesan penagihan padahal bukan peminjam, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:
- Jelaskan secara singkat bahwa nomor tersebut bukan milik penerima dana dan tidak pernah disetujui sebagai sarana penagihan.
- Simpan tangkapan layar pesan, nomor telepon yang menghubungi, waktu panggilan, dan bukti lain yang relevan.
- Hindari memberikan NIK, foto identitas, kode OTP, kata sandi, atau informasi keuangan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
- Hubungi penyelenggara melalui saluran resmi dan minta penghentian penggunaan nomor sebagai kontak darurat.
- Jika penagihan disertai ancaman, intimidasi, penyebaran informasi pribadi, atau dugaan tindak pidana lain, simpan bukti dan pertimbangkan pelaporan kepada pihak berwenang.
Penting untuk diingat bahwa pemilik kontak darurat tidak otomatis menjadi pihak yang bertanggung jawab membayar pinjaman orang lain hanya karena nomor teleponnya dicantumkan sebagai kontak darurat. Kewajiban pembayaran harus didasarkan pada hubungan hukum yang sah, bukan semata-mata pencantuman nomor telepon.
Kesimpulan
Nomor HP yang dijadikan kontak darurat pinjol tanpa izin dapat dipersoalkan melalui ketentuan OJK dan UU Pelindungan Data Pribadi. SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 menegaskan bahwa penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan pemilik nomor serta hanya menggunakan kontak darurat untuk mengonfirmasi keberadaan penerima dana, bukan menagih utang kepada pemilik kontak.
Jika mengalami hal tersebut, pemilik nomor dapat meminta penghentian penggunaan data, mengajukan pengaduan kepada perusahaan dan OJK, mempertimbangkan gugatan perdata, atau melapor kepada kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana. Langkah yang tepat perlu disesuaikan dengan bukti dan keadaan kasus.
Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan pengganti konsultasi hukum untuk perkara tertentu.
Daftar Referensi
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/SEOJK-19-SEOJK06-2025-Penyelenggaraan-LPBBTI.aspx - OJK, Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-40-Tahun-2024-Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi.aspx - JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
https://jdih.komdigi.go.id/produkhukum/view/id/832/t/crc32/ - Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869 - OJK, Jadwal Operasional Layanan Kontak 157.
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Jadwal-Operasional-Kontak-157.aspx - OJK, Siaran Pers: OJK Panggil Rupiah Cepat Tegaskan Komitmen Pelindungan Konsumen Pinjaman Daring.
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Panggil-Rupiah-Cepat-Tegaskan-Komitmen-Pelindungan-Konsumen-Pinjaman-Daring.aspx - OJK, Siaran Pers: OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan.
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Panggil-Solusiku-Terkait-Dugaan-Pelanggaran-Proses-Penagihan.aspx - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Literasi Hukum: Pembahasan Ketentuan Pasal 65 dan Pasal 67 UU Pelindungan Data Pribadi.
https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasi-hukum/30857 - OJK, Akses Cepat Layanan dan Informasi.
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Akses-Cepat-Layanan-dan-Informasi.aspx
About the Author
Rangga Triatmaja
Author — STEKOM University
An active author focused on academic issues, educational technology, and human resource development in the campus environment.