Viralkan Story Close Friends Orang Lain, Apakah Termasuk Pencemaran Nama Baik?
Rangga Triatmaja
26 Oktober 2026
Close Friends merupakan fitur Instagram yang memungkinkan pengguna membagikan Story kepada kelompok audiens terbatas yang dipilih sendiri. Berbeda dengan Story yang dapat dilihat oleh seluruh pengikut sesuai pengaturan akun, unggahan Close Friends hanya ditujukan kepada orang-orang yang masuk dalam daftar tersebut.
Fitur ini sering digunakan untuk membagikan cerita pribadi, pendapat, pengalaman, atau informasi yang tidak ingin diketahui banyak orang. Karena jangkauan unggahannya dibatasi, sebagian pengguna menganggap konten Close Friends sebagai ruang berbagi yang lebih privat.
Sementara itu, screenshot adalah tangkapan gambar dari tampilan layar perangkat elektronik. Ketika seseorang mengambil tangkapan layar Story Close Friends, gambar tersebut dapat disimpan dan dibagikan kembali melalui pesan pribadi, grup percakapan, atau media sosial lain.
Permasalahan muncul ketika konten yang semula hanya ditujukan kepada teman dekat disebarkan kepada khalayak luas tanpa sepengetahuan pengunggah. Apabila unggahan tersebut memuat percakapan pribadi, informasi sensitif, atau tuduhan terhadap seseorang, penyebarannya dapat menimbulkan persoalan hukum.
Dalam konteks hukum Indonesia, tangkapan layar yang tersimpan atau dibagikan secara digital dapat termasuk dokumen elektronik, sedangkan informasi yang terdapat di dalamnya dapat tergolong informasi elektronik. Namun, statusnya sebagai dokumen elektronik tidak serta-merta membuat setiap tindakan penyebarannya menjadi tindak pidana. Penilaian tetap bergantung pada isi, cara penyebaran, tujuan, dan ketentuan hukum yang relevan.
Apakah Menyebarkan Screenshot Close Friends Termasuk Pencemaran Nama Baik?
Menyebarkan Story Close Friends kepada publik tidak otomatis dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Unsur yang harus diperiksa adalah apakah konten yang disebarkan memuat tuduhan tertentu yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, serta apakah perbuatan tersebut memenuhi ketentuan pidana yang berlaku.
Sebagai contoh, seseorang mengambil tangkapan layar Story Close Friends milik temannya. Jika gambar tersebut kemudian disebarkan untuk mempermalukan orang yang disebut di dalamnya melalui tuduhan yang merusak reputasi, tindakan itu berpotensi menimbulkan persoalan pencemaran nama baik.
Sebaliknya, tidak setiap unggahan yang menimbulkan rasa malu, kritik, atau konflik pribadi otomatis memenuhi unsur pencemaran. Isi pernyataan, konteks, sasaran tuduhan, maksud penyebaran, serta bukti yang tersedia harus diperiksa terlebih dahulu.
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP baru menjadi acuan penting. Pasal 27A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebelumnya hanya berlaku sampai KUHP baru diberlakukan berdasarkan ketentuan peralihan UU Nomor 1 Tahun 2024. Oleh karena itu, untuk perbuatan yang dilakukan setelah tanggal tersebut, analisis pencemaran nama baik perlu merujuk pada ketentuan KUHP yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aturan terkait lainnya.
Ketentuan Pencemaran Nama Baik dalam KUHP
Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana pencemaran. Ketentuan ini membedakan pencemaran yang dilakukan secara lisan dengan pencemaran tertulis.
Secara umum, Pasal 433 ayat (1) mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan melalui tuduhan mengenai suatu hal dengan maksud agar diketahui umum. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, Pasal 433 ayat (2) mengatur pencemaran tertulis apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.
Dalam konteks penyebaran tangkapan layar di media sosial, gambar atau tulisan yang memuat tuduhan tertentu dapat menjadi bagian dari pemeriksaan hukum berdasarkan ketentuan pencemaran tertulis. Akan tetapi, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, bukan semata-mata karena seseorang menyebarkan tangkapan layar milik orang lain.
KUHP juga mengatur pengecualian dalam Pasal 433 ayat (3), yakni perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Apakah suatu tindakan benar-benar memenuhi pengecualian tersebut harus dinilai berdasarkan fakta dan konteks perkara.
Selain itu, Pasal 440 KUHP mengatur bahwa tindak pidana dalam Pasal 433 termasuk tindak pidana yang tidak dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban. Pasal 441 ayat (1) juga mengatur kemungkinan penambahan pidana sepertiga apabila tindak pidana yang disebutkan dalam pasal tersebut dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.
Dengan demikian, penyebaran Story Close Friends yang berisi tuduhan terhadap seseorang perlu dinilai secara cermat. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa unggahan itu telah menjadi viral; unsur pencemaran dan ketentuan lain yang berlaku tetap harus dibuktikan.
Risiko Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
Selain berpotensi menimbulkan persoalan pencemaran nama baik, penyebaran tangkapan layar juga dapat berkaitan dengan pelindungan data pribadi. Hal ini terutama relevan apabila gambar tersebut menampilkan informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang.
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Data pribadi dapat mencakup informasi identitas dan informasi lain yang memungkinkan seseorang dikenali. Dalam suatu tangkapan layar, informasi tersebut mungkin berupa nama lengkap, foto wajah, nomor telepon, alamat, atau informasi lain yang berkaitan dengan individu tertentu.
Pasal 65 ayat (2) UU PDP melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67 ayat (2), yang pada dasarnya mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi milik orang lain.
Setelah penyesuaian ketentuan pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, ancaman yang dirujuk untuk pelanggaran tersebut adalah penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yakni Rp200 juta.
Meski demikian, tidak semua tangkapan layar yang memperlihatkan identitas seseorang otomatis merupakan tindak pidana berdasarkan UU PDP. Harus diperiksa apakah informasi tersebut termasuk data pribadi, apakah tindakan pengungkapannya dilakukan secara melawan hukum, serta apakah unsur lain dalam ketentuan terkait telah terpenuhi.
Apakah Izin Pemilik Unggahan Diperlukan?
Penyebaran tangkapan layar yang memuat data pribadi perlu memperhatikan dasar pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP. Persetujuan merupakan salah satu dasar pemrosesan, tetapi bukan satu-satunya dasar yang dikenal dalam undang-undang tersebut.
Karena itu, tidak tepat jika setiap tindakan membagikan tangkapan layar langsung dianggap melanggar UU PDP hanya karena tidak disertai persetujuan pemilik unggahan. Dasar pemrosesan, tujuan penggunaan, jenis data yang ditampilkan, serta keadaan penyebarannya harus dinilai sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ketika seseorang mengambil konten yang semula dibagikan secara terbatas lalu menyebarkannya kepada khalayak luas, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan privasi, terutama jika informasi yang ditampilkan bersifat sensitif atau berpotensi merugikan orang yang bersangkutan.
Perlu dibedakan pula antara persoalan etika dan privasi dengan tindak pidana. Penyebaran konten tanpa izin dapat dianggap tidak pantas atau merugikan secara sosial, tetapi penjatuhan sanksi pidana tetap membutuhkan dasar hukum dan pembuktian unsur yang relevan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menyebarkan Story Close Friends
Sebelum membagikan tangkapan layar milik orang lain, ada beberapa hal yang sebaiknya dipertimbangkan.
Pertama, periksa isi unggahan dan informasi yang terlihat. Hindari menyebarkan identitas, foto, nomor telepon, alamat, atau informasi pribadi lain yang tidak diperlukan.
Kedua, pertimbangkan tujuan penyebaran. Membagikan tangkapan layar untuk mempermalukan seseorang berbeda konteksnya dengan menyimpan bukti untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang. Meski demikian, alasan tertentu tidak otomatis membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.
Ketiga, hindari menambahkan narasi yang belum terverifikasi. Tuduhan yang disertai tangkapan layar dapat memperluas jangkauan informasi dan berpotensi menimbulkan kerugian reputasi, terutama jika konteks unggahan tidak disampaikan secara utuh.
Keempat, apabila konten tersebut diperlukan sebagai bukti, pertimbangkan untuk menyimpannya dan menyerahkannya melalui saluran pengaduan yang tepat daripada menyebarkannya secara terbuka di media sosial.
Langkah yang Dapat Dilakukan Jika Story Close Friends Disebarkan Tanpa Izin
Apabila seseorang menemukan Story Close Friends miliknya telah disebarkan tanpa izin, langkah pertama adalah menyimpan bukti secara lengkap. Bukti dapat mencakup tangkapan layar unggahan yang tersebar, nama akun penyebar, tautan unggahan jika tersedia, waktu penyebaran, dan konteks yang menunjukkan bagaimana konten tersebut dibagikan.
Jika situasinya memungkinkan dan aman, pemilik konten dapat meminta penyebar menghentikan penyebaran serta menghapus unggahan. Pelaporan kepada platform media sosial juga dapat dipertimbangkan apabila konten melanggar kebijakan layanan atau mengungkapkan informasi pribadi.
Apabila penyebaran menimbulkan kerugian serius atau diduga memenuhi unsur tindak pidana, pihak yang dirugikan dapat berkonsultasi dengan advokat atau melaporkan kejadian kepada aparat penegak hukum. Bukti sebaiknya disimpan dalam bentuk aslinya sejauh memungkinkan agar konteks dan keasliannya dapat diperiksa.
Langkah hukum yang tepat bergantung pada fakta kejadian. Karena itu, tidak semua kasus penyebaran tangkapan layar harus diproses menggunakan pasal yang sama. Pencemaran nama baik, pelanggaran pelindungan data pribadi, dan persoalan privasi merupakan aspek yang berbeda, meskipun dalam suatu peristiwa dapat muncul bersamaan.
Kesimpulan
Menyebarkan Story Close Friends milik orang lain kepada publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi tidak otomatis termasuk pencemaran nama baik. Penilaiannya bergantung pada isi konten, apakah terdapat tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, tujuan penyebaran, serta unsur yang ditentukan dalam KUHP.
Jika tangkapan layar juga mengungkap data pribadi secara melawan hukum, ketentuan UU Pelindungan Data Pribadi dapat menjadi relevan. Namun, keberadaan informasi pribadi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.
Karena itu, pengguna media sosial perlu menghormati privasi orang lain dan mempertimbangkan dampak sebelum menyebarkan konten yang semula dibagikan secara terbatas. Apabila terjadi sengketa, simpan bukti dengan baik dan mintalah nasihat hukum berdasarkan keadaan konkret perkara.
Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan pendapat hukum yang mengikat. Penentuan pasal dan tanggung jawab hukum memerlukan pemeriksaan terhadap fakta serta bukti dalam kasus yang bersangkutan.
Daftar Referensi
- Hukumonline. Viralkan Story Close Friend Orang Lain, Termasuk Pencemaran Nama Baik?. Referensi utama mengenai risiko hukum penyebaran tangkapan layar Close Friends berdasarkan KUHP dan UU PDP.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Literasi Hukum: Penghinaan melalui media sosial. Penjelasan mengenai unsur pencemaran nama baik dan pentingnya konteks unggahan.
- BPHN. Literasi Hukum: Pencemaran nama baik melalui media elektronik. Membahas peralihan ketentuan dari UU ITE ke KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Database Peraturan BPK RI. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rujukan ketentuan pencemaran, pengaduan, dan pemberatan pidana melalui sarana teknologi informasi.
- Database Peraturan BPK RI. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dasar penyesuaian ketentuan pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
- JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Rujukan definisi data pribadi, larangan pengungkapan secara melawan hukum, dan ketentuan pidana.
- Database Peraturan BPK RI. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Referensi mengenai perubahan UU ITE dan ketentuan peralihannya.
- BPHN. Literasi Hukum: Penyebaran data pribadi dan foto tanpa izin. Membahas perlindungan data pribadi, penyimpanan bukti, dan langkah yang dapat ditempuh korban.
- Hukumonline. Hukumnya Memviralkan Postingan Close Friend Orang Lain. Referensi tambahan mengenai privasi dan penyebaran konten digital.
About the Author
Rangga Triatmaja
Author — STEKOM University
An active author focused on academic issues, educational technology, and human resource development in the campus environment.