University of Science and Computer Technology
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Hukum
Hukum 27 views

Sanksi Telat Bayar Listrik PLN, Berapa Dendanya dan Kapan Listrik Diputus

R

Rangga Triatmaja

24 Oktober 2026

Bagikan:
Sanksi Telat Bayar Listrik PLN, Berapa Dendanya dan Kapan Listrik Diputus

Sanksi telat bayar listrik PLN adalah konsekuensi yang dapat dikenakan kepada pelanggan ketika tagihan listrik tidak dilunasi sesuai batas waktu pembayaran yang ditentukan. Bagi pelanggan listrik pascabayar, keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan biaya tambahan hingga berisiko menyebabkan pemutusan sementara aliran listrik apabila tunggakan tidak diselesaikan.

Karena itu, pelanggan perlu memahami perbedaan sistem pembayaran listrik pascabayar dan prabayar, batas waktu pelunasan tagihan, besaran biaya keterlambatan, serta prosedur yang dapat diterapkan PLN terhadap pelanggan yang menunggak. Pemahaman tersebut penting agar pelanggan dapat menghindari biaya tambahan dan menjaga agar layanan listrik tetap berjalan.

Mengenal Sistem Pembayaran Listrik PLN

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyediakan layanan listrik dengan sistem pembayaran yang secara umum terbagi menjadi dua, yaitu pascabayar dan prabayar. Kedua sistem tersebut memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda.

1. Listrik Pascabayar

Listrik pascabayar adalah layanan yang memungkinkan pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu, kemudian membayar tagihan berdasarkan pemakaian selama periode tertentu.

Tagihan listrik biasanya diterbitkan pada awal bulan dan dihitung berdasarkan pencatatan meter energi listrik pelanggan. Pelanggan kemudian harus melunasi tagihan sesuai batas waktu pembayaran yang ditetapkan PLN.

Untuk pelanggan pascabayar, batas waktu pembayaran umumnya jatuh pada tanggal 20 setiap bulan. Apabila pembayaran melewati batas tersebut, pelanggan dapat dikenakan biaya keterlambatan sesuai golongan daya listriknya.

PLN juga mengimbau pelanggan untuk membayar tagihan sejak awal bulan agar tidak melewati tenggat pembayaran. Informasi tagihan dan status pembayaran dapat diperiksa melalui aplikasi PLN Mobile atau kanal layanan resmi PLN.

2. Listrik Prabayar

Listrik prabayar merupakan sistem pembayaran yang dilakukan sebelum listrik digunakan. Pelanggan membeli token listrik, kemudian memasukkan kode token ke meteran untuk menambahkan energi listrik yang dapat digunakan.

Berbeda dengan pelanggan pascabayar, pelanggan prabayar tidak menerima tagihan bulanan atas pemakaian listrik dengan mekanisme yang sama. Namun, apabila terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, pelanggan tetap perlu memeriksa status kewajibannya dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penting bagi pelanggan untuk mengetahui jenis layanan listrik yang digunakan agar dapat memahami kewajiban pembayaran serta konsekuensi apabila terdapat tunggakan.

Kapan Batas Waktu Pembayaran Tagihan Listrik PLN?

Bagi pelanggan pascabayar, batas akhir pembayaran tagihan listrik umumnya adalah tanggal 20 setiap bulan. Masa pembayaran biasanya berlangsung sejak awal bulan sampai tanggal tersebut.

Tagihan yang diterbitkan pada suatu bulan pada dasarnya mencerminkan pemakaian listrik pada periode sebelumnya. Besarnya tagihan ditentukan berdasarkan pemakaian energi listrik dan ketentuan tarif yang berlaku bagi pelanggan.

Sebagai contoh, jika tagihan listrik diterbitkan pada awal Oktober, pelanggan perlu memeriksa tagihan tersebut dan melunasinya paling lambat pada tanggal 20 Oktober, sesuai ketentuan pembayaran yang berlaku.

Apabila pelanggan baru melakukan pembayaran setelah tanggal 20, biaya keterlambatan dapat dikenakan. Besarannya tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah hari keterlambatan, tetapi mengikuti ketentuan biaya keterlambatan berdasarkan golongan daya listrik dan periode tunggakan.

Untuk menghindari masalah, pelanggan disarankan memeriksa tagihan melalui PLN Mobile dan membayar sebelum tenggat waktu berakhir.

Besaran Denda atau Biaya Keterlambatan Pembayaran Listrik

Kewajiban membayar tagihan tepat waktu dan pengenaan biaya keterlambatan bagi pelanggan dengan tarif listrik reguler diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Besaran biaya keterlambatan ditentukan berdasarkan golongan daya yang terpasang. Berikut rincian nominal berdasarkan tabel biaya keterlambatan yang dirujuk dalam ketentuan tersebut.

No.

Daya listrik

Biaya keterlambatan

1450 VARp3.000 per bulan
2900 VARp3.000 per bulan
31.300 VARp5.000 per bulan
42.200 VARp10.000 per bulan
53.500–5.500 VARp50.000 per bulan
66.600–14.000 VA3% dari tagihan, minimum Rp75.000
7Di atas 14.000 VA3% dari tagihan, minimum Rp100.000

<text color="secondary" size="sm">Catatan: Rincian nominal di atas mengacu pada tabel biaya keterlambatan yang dikutip dalam sumber. Untuk memastikan jumlah yang berlaku pada tagihan tertentu, periksa nominal pada rekening listrik dan ketentuan PLN terbaru.</text>

Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya 1.300 VA yang terlambat membayar dapat dikenai biaya keterlambatan sebesar Rp5.000 berdasarkan tabel tersebut. Sementara itu, pelanggan dengan daya di atas 14.000 VA dikenai biaya sebesar 3% dari tagihan dengan batas minimum Rp100.000, sesuai ketentuan yang dirujuk.

Perlu diketahui bahwa biaya keterlambatan tidak selalu hanya dikenakan satu kali. Dalam mekanisme penagihan PLN, keterlambatan yang berlanjut ke periode berikutnya dapat menimbulkan biaya tambahan sesuai ketentuan dan dibatasi berdasarkan aturan yang berlaku. Karena itu, pelanggan sebaiknya tidak menunda pembayaran setelah tenggat waktu terlewati.

Sanksi Jika Terlambat Membayar Tagihan Listrik

Selain biaya keterlambatan, pelanggan yang tidak melunasi tagihan listrik juga dapat menghadapi tindakan terhadap sambungan listriknya. Bentuk tindakan tersebut bergantung pada status tunggakan, jenis layanan, dan prosedur yang berlaku.

1. Pengenaan Biaya Keterlambatan

Konsekuensi awal yang dapat timbul ketika pelanggan pascabayar melewati masa pembayaran adalah pengenaan biaya keterlambatan. Biaya tersebut mengikuti golongan daya listrik pelanggan dan ketentuan yang berlaku.

Karena nominalnya dapat berbeda berdasarkan daya terpasang, pelanggan perlu memeriksa rincian tagihan untuk mengetahui jumlah yang harus dilunasi. Pembayaran tagihan pokok saja belum tentu menyelesaikan seluruh kewajiban jika biaya keterlambatan telah dikenakan.

2. Pemutusan Sementara Aliran Listrik

Jika tunggakan tidak diselesaikan, PLN dapat melakukan pemutusan sementara sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk pelanggan pascabayar, proses tersebut dapat melibatkan pemberitahuan kepada pelanggan dan tindakan petugas sesuai ketentuan operasional PLN. Pelaksanaan pemutusan juga dapat dilakukan melalui perangkat yang memungkinkan pemutusan jarak jauh apabila fasilitas tersebut tersedia.

Pelanggan sebaiknya tidak mengabaikan pemberitahuan tunggakan. Pemeriksaan status tagihan melalui PLN Mobile atau kanal resmi PLN dapat membantu memastikan apakah masih ada kewajiban yang belum dibayar dan apakah tindakan terhadap sambungan listrik telah dijadwalkan.

3. Pemblokiran Pembelian Token pada Kondisi Tertentu

Pada pelanggan prabayar, penanganan tunggakan atau kewajiban yang belum diselesaikan dapat berbeda dari pelanggan pascabayar. Berdasarkan prosedur yang dirujuk dalam sumber, salah satu mekanisme yang dapat diterapkan dalam kondisi tertentu adalah pemblokiran pembelian token.

Penerapan mekanisme tersebut bergantung pada status kewajiban pelanggan dan ketentuan operasional yang berlaku. Oleh karena itu, pelanggan prabayar yang mengalami kendala pembelian token perlu memeriksa status layanan dan menghubungi PLN melalui kanal resmi untuk mengetahui penyebabnya.

4. Penghentian Berlangganan dan Penyambungan Kembali

Jika pelanggan tetap tidak melunasi kewajibannya sampai periode yang ditentukan dalam prosedur PLN, status berlangganan dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pelanggan ingin memperoleh layanan listrik kembali setelah penghentian atau pembongkaran sambungan, pelanggan dapat diwajibkan melunasi seluruh kewajiban sebelumnya dan membayar biaya penyambungan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan demikian, menunda pembayaran terlalu lama bukan hanya berpotensi menambah biaya, tetapi juga dapat menimbulkan proses administratif yang lebih rumit untuk memperoleh layanan listrik kembali.

Bagaimana Cara Mengatasi Tagihan Listrik yang Menunggak?

Pelanggan yang terlambat membayar sebaiknya segera memeriksa jumlah tunggakan dan menyelesaikan kewajibannya. Beberapa langkah berikut dapat dilakukan.

  1. Periksa tagihan dan status tunggakan. Gunakan PLN Mobile atau kanal resmi PLN untuk memastikan jumlah tagihan, biaya keterlambatan, dan status sambungan listrik.
  2. Pastikan identitas pelanggan benar. Periksa nomor meter atau ID pelanggan sebelum melakukan pembayaran agar transaksi tercatat pada rekening yang tepat.
  3. Lunasi kewajiban yang tercantum. Bayarkan tagihan pokok beserta biaya keterlambatan yang berlaku melalui kanal pembayaran resmi atau mitra pembayaran PLN.
  4. Simpan bukti pembayaran. Bukti transaksi berguna jika pembayaran belum tercatat atau terjadi kendala pada status tagihan.
  5. Hubungi PLN jika terdapat masalah. Apabila tagihan sudah dibayar tetapi status tunggakan belum berubah, sampaikan keluhan melalui kanal resmi PLN dan sertakan bukti pembayaran.

Jika aliran listrik telah diputus sementara, pelanggan perlu memastikan prosedur penyambungan kembali telah dipenuhi. Pelunasan tagihan menjadi langkah penting, tetapi pelaksanaan penyambungan kembali tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan PLN.

Tips Menghindari Sanksi Telat Bayar Listrik

Agar tidak terkena biaya tambahan atau menghadapi risiko pemutusan sementara, pelanggan dapat menerapkan beberapa kebiasaan sederhana.

  • Bayar pada awal bulan. Jangan menunggu hingga mendekati tanggal 20 untuk melunasi tagihan.
  • Aktifkan pengingat pembayaran. Gunakan kalender, alarm, atau pengingat pada aplikasi agar tidak lupa tenggat waktu.
  • Periksa tagihan secara berkala. Pastikan jumlah tagihan sesuai dengan pemakaian dan golongan daya pelanggan.
  • Manfaatkan PLN Mobile. Aplikasi ini dapat membantu pelanggan memeriksa tagihan dan mengakses layanan PLN.
  • Simpan bukti transaksi. Dokumentasi pembayaran dapat memudahkan penyelesaian jika terjadi kesalahan pencatatan.

Kebiasaan tersebut membantu pelanggan mengatur pengeluaran rumah tangga sekaligus mengurangi risiko munculnya biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran.

Kesimpulan

Sanksi telat bayar listrik PLN dapat berupa biaya keterlambatan dan, apabila tunggakan tidak diselesaikan, pemutusan sementara hingga penghentian layanan sesuai prosedur yang berlaku. Bagi pelanggan pascabayar, batas pembayaran umumnya jatuh pada tanggal 20 setiap bulan, sedangkan besaran biaya keterlambatan bergantung pada golongan daya listrik dan ketentuan yang berlaku.

Pelanggan sebaiknya membayar tagihan sebelum jatuh tempo, memeriksa status pembayaran melalui PLN Mobile, serta segera menyelesaikan tunggakan jika terjadi keterlambatan. Apabila tagihan sudah dibayar tetapi masih tercatat menunggak, pelanggan dapat menghubungi PLN dengan menyertakan bukti pembayaran untuk memperoleh klarifikasi.

Daftar Referensi

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Naskah tersedia melalui JDIH BPK RI.
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Naskah tersedia melalui JDIH BPK RI.
  4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Status dan dokumen tersedia melalui JDIH Kementerian ESDM.
  5. PT PLN (Persero), “Lebih Nyaman, Bayar Listrik di Awal Bulan,” 1 Agustus 2021, situs resmi PLN.
R

About the Author

Rangga Triatmaja

Author — STEKOM University

An active author focused on academic issues, educational technology, and human resource development in the campus environment.

Continue Reading

More Articles