Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dilansir Cepos Online, informasi mengenai penangkapan tersebut pertama kali disampaikan oleh tim kuasa hukum masing-masing. Menurut keterangan yang beredar, Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dr Tifa juga dibawa oleh penyidik pada waktu yang hampir bersamaan. Penangkapan ini menjadi babak terbaru dalam perkara yang telah bergulir selama beberapa waktu dan sebelumnya telah memasuki tahap pemberkasan hingga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Penangkapan Dibenarkan Kuasa Hukum

Dilansir Cepos Onlinekuasa hukum Roy Suryo membenarkan bahwa kliennya telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Informasi tersebut diperoleh dari keluarga Roy Suryo pada Jumat pagi. Pada saat yang sama, tim kuasa hukum juga menerima kabar bahwa dr Tifa turut ditangkap dalam perkara yang sama.

Pihak kuasa hukum menyatakan keberatan atas langkah penangkapan tersebut. Menurut mereka, selama proses penyidikan berlangsung, Roy Suryo dinilai kooperatif karena selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban pelaporan yang telah ditetapkan. Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa juga mengonfirmasi bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kuasa Hukum Soroti Upaya Paksa Penangkapan

Dikutip dari Law-Justicetim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa menyampaikan keberatan atas langkah penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap kedua tersangka. Menurut mereka, tindakan tersebut dinilai tidak diperlukan karena klien mereka selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Penasihat hukum Roy Suryo menyebut kliennya selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik dan secara rutin menjalankan kewajiban wajib lapor. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan penangkapan yang dilakukan menjelang proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

"Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," demikian salah satu pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum sebagaimana dikutip Law-Justice saat menanggapi penangkapan tersebut.

Kuasa hukum juga berpendapat bahwa apabila tujuan penyidik adalah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka langkah tersebut dinilai masih dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan resmi tanpa perlu melakukan penangkapan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur yang mereka anggap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Sementara itu, sejumlah pihak menilai tindakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan memasuki tahapan pelimpahan perkara.

BACA JUGA: Malut United Resmi Ganti Nama Jadi Jateng United, Home Base Pindah ke Semarang

Berawal dari Kasus Dugaan Penyebaran Isu Ijazah

Menurut laporan Liputan6.comkasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan melibatkan sejumlah pihak yang terbagi dalam beberapa klaster tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, sebagian tersangka memperoleh penghentian proses hukum melalui mekanisme tertentu. Namun, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tetap berlanjut hingga berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berkas Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap

Dilansir Suara.com, sebelum penangkapan dilakukan, penyidik telah mengumumkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan status tersebut, penyidik dapat melanjutkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

Beberapa poin penting dalam perkembangan perkara ini antara lain:

  • Berkas perkara telah memperoleh status P21 dari jaksa.
  • Penyidik melakukan koordinasi untuk proses pelimpahan tahap berikutnya.
  • Roy Suryo dan dr Tifa tetap menjalani proses hukum hingga persidangan.
  • Penangkapan dilakukan setelah keduanya berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus Memasuki Tahap Baru

Dilansir Radar Cirebon TV, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa menandai babak baru dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah Jokowi. Langkah penyidik tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan tahapan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, perhatian publik terhadap kasus ini masih cukup tinggi mengingat keterlibatan sejumlah tokoh yang dikenal luas di masyarakat.

 

Roy Suryo dan dr Tifa telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah keduanya berstatus tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Di sisi lain, tim kuasa hukum menyoroti langkah penangkapan yang dinilai sebagai upaya paksa meskipun kedua tersangka disebut kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kasus ini akan memasuki tahapan hukum berikutnya hingga proses persidangan berlangsung.