Hukumnya Bikin Akun Media Sosial Pakai Identitas Orang Lain, Bisa Dipidana?
Rangga Triatmaja
26 Oktober 2026
Membuat akun media sosial dengan menggunakan nama, foto, atau identitas milik orang lain tanpa izin bukan sekadar persoalan etika di dunia digital. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum, terutama apabila akun yang dibuat sengaja digunakan untuk membuat orang lain percaya bahwa akun tersebut benar-benar milik pemilik identitas asli.
Penyalahgunaan identitas dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari menggunakan foto orang lain sebagai foto profil, mencantumkan nama lengkap tanpa persetujuan, hingga membuat akun palsu untuk menghubungi teman atau keluarga korban. Dampaknya pun beragam, seperti kerugian reputasi, penyebaran informasi yang menyesatkan, penipuan, dan pelanggaran privasi.
Di Indonesia, perbuatan tersebut dapat ditinjau melalui sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta ketentuan mengenai gugatan perdata. Namun, penerapan pasal dan ancaman hukumannya bergantung pada tujuan, cara, serta akibat dari perbuatan yang dilakukan.
Apakah Membuat Akun Medsos dengan Identitas Orang Lain Melanggar Hukum?
Penggunaan identitas orang lain untuk membuat akun media sosial dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa hak, terutama jika akun tersebut dibuat agar terlihat autentik atau seolah-olah benar-benar dimiliki oleh orang yang identitasnya digunakan.
Informasi yang ditampilkan pada akun media sosial, seperti nama, foto profil, dan keterangan pribadi, merupakan bagian dari informasi elektronik. Ketika informasi tersebut dimanipulasi atau dibuat untuk menimbulkan kesan bahwa suatu akun merupakan akun asli milik orang lain, tindakan itu dapat dinilai berdasarkan ketentuan tertentu dalam UU ITE.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga pernah membahas kasus pembuatan akun media sosial menggunakan nama orang lain yang kemudian digunakan untuk menghubungi kenalan korban dan menyebarkan percakapan pribadi. Dalam situasi seperti itu, persoalannya tidak hanya menyangkut penggunaan identitas, tetapi juga dapat berkaitan dengan penyebaran data pribadi, pencemaran nama baik, atau tindak pidana lain sesuai dengan fakta yang ditemukan.
Dengan demikian, tidak setiap akun yang memakai nama serupa otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum perlu memperhatikan apakah ada penggunaan identitas tanpa hak, unsur kesengajaan, tujuan membuat informasi tampak autentik, serta unsur lain yang disyaratkan oleh pasal terkait.
Ketentuan UU ITE tentang Manipulasi Identitas Digital
Salah satu ketentuan yang dapat menjadi perhatian adalah Pasal 35 UU ITE. Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik maupun dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi atau dokumen tersebut dianggap seolah-olah sebagai data yang autentik.
Dalam konteks akun media sosial, ketentuan ini dapat relevan apabila seseorang sengaja menciptakan atau memanipulasi informasi digital agar akun yang dibuat dianggap sebagai akun asli milik orang lain. Misalnya, pelaku menggunakan nama dan foto seseorang untuk menyamar sebagai orang tersebut ketika berkomunikasi dengan pihak lain.
Meskipun demikian, penerapan Pasal 35 tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan fakta bahwa nama atau foto orang lain digunakan. Harus ada penilaian terhadap seluruh unsur pasal, termasuk unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, dan tujuan membuat informasi elektronik seolah-olah autentik.
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU ITE sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pelanggaran Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar. Ancaman tersebut merupakan batas maksimum yang ditentukan dalam ketentuan hukum, bukan berarti setiap orang yang membuat akun menggunakan nama orang lain otomatis dijatuhi hukuman maksimal.
Penggunaan Identitas Tanpa Izin dan Hak atas Data Pribadi
Selain UU ITE, tindakan menggunakan identitas orang lain juga perlu dilihat dari perspektif pelindungan data pribadi. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur bahwa data pribadi merupakan data tentang seseorang yang dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui sistem elektronik maupun nonelektronik.
Data seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta informasi identitas lainnya dapat termasuk data pribadi yang bersifat umum. Sementara itu, data biometrik termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat spesifik. Foto tidak serta-merta selalu menjadi data biometrik; pengategorian tersebut bergantung pada karakteristik dan penggunaannya, misalnya apabila diproses untuk mengidentifikasi seseorang secara unik.
Menggunakan data seseorang untuk membuat akun media sosial merupakan kegiatan yang perlu dinilai berdasarkan aturan pemrosesan data pribadi. Pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar pemrosesan yang sah sebagaimana diatur dalam UU PDP. Dasar tersebut tidak terbatas pada persetujuan, tetapi juga dapat berupa pelaksanaan perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, kepentingan vital, pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum, atau kepentingan sah lainnya sesuai persyaratan peraturan.
Dalam kasus penyamaran identitas di media sosial, penggunaan data pribadi tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya tidak mengambil nama, foto, atau informasi pribadi orang lain untuk membangun identitas digital palsu tanpa hak yang jelas.
Ancaman Pidana Berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi
UU PDP memuat larangan terhadap penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Pasal 65 ayat (1) melarang seseorang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi.
Selanjutnya, Pasal 65 ayat (3) melarang penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Ketentuan ini dapat menjadi relevan apabila identitas seseorang dipakai untuk membuat akun palsu tanpa dasar yang sah dan memenuhi unsur yang ditentukan dalam undang-undang.
Pasal 67 ayat (1) UU PDP mengatur ancaman pidana untuk perbuatan yang melanggar Pasal 65 ayat (1), sedangkan Pasal 67 ayat (3) mengatur ancaman pidana atas penggunaan data pribadi yang melanggar Pasal 65 ayat (3). Masing-masing ketentuan tersebut pada rumusan UU PDP mengatur pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penerapan ketentuan pidana dan besaran denda yang berlaku perlu memperhatikan penyesuaian pidana berdasarkan peraturan terbaru, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2026.
Perlu dibedakan pula antara penggunaan data pribadi secara melawan hukum dan pembuatan data pribadi palsu. Pasal 66 UU PDP mengatur larangan membuat atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Apabila fakta kasus memenuhi unsur pasal tersebut, ketentuan pidananya juga dapat dipertimbangkan.
Bukan berarti semua penggunaan nama atau foto orang lain otomatis memenuhi unsur tindak pidana dalam UU PDP. Penegak hukum perlu menilai cara data diperoleh, tujuan penggunaannya, ada atau tidaknya dasar yang sah, serta unsur kerugian atau unsur khusus lain yang ditentukan dalam pasal terkait.
Bisakah Pemilik Identitas Mengajukan Gugatan Ganti Rugi?
Pihak yang identitasnya digunakan tanpa izin juga dapat mempertimbangkan jalur perdata apabila mengalami kerugian. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE mengatur bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang pada prinsipnya harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 ayat (2) memberikan hak kepada orang yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Di sisi lain, Pasal 12 ayat (1) UU PDP juga memberikan hak kepada subjek data pribadi untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Gugatan perdata juga dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Secara umum, pihak yang mengajukan gugatan perlu menguraikan perbuatan yang dianggap melawan hukum, kesalahan, kerugian yang dialami, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut.
Kerugian yang dimaksud dapat berkaitan dengan kerugian materiil maupun, sesuai keadaan dan pembuktian, kerugian immateriil. Misalnya, akun palsu digunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikan reputasi korban atau menimbulkan masalah dalam hubungan sosial maupun pekerjaan.
Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Identitas Dipakai Tanpa Izin
Jika menemukan akun media sosial yang menggunakan identitas tanpa izin, korban sebaiknya mengambil langkah secara terukur agar bukti tidak hilang dan masalah dapat ditangani dengan tepat.
Pertama, simpan bukti yang tersedia. Dokumentasikan nama pengguna, tautan profil, foto profil, unggahan, pesan, tanggal, dan waktu kejadian. Simpan tangkapan layar serta bukti komunikasi yang menunjukkan bahwa akun tersebut menggunakan identitas korban. Hindari mengedit bukti asli secara berlebihan.
Kedua, laporkan akun tersebut melalui fitur pelaporan resmi pada platform media sosial. Jelaskan bahwa akun diduga menyamar sebagai orang lain dan ikuti prosedur verifikasi yang diminta oleh platform. Jika memungkinkan, minta teman atau pihak lain yang relevan untuk tidak meneruskan konten dari akun tersebut.
Ketiga, amankan akun pribadi. Ganti kata sandi jika ada dugaan akun asli ikut diakses, aktifkan autentikasi multifaktor, dan jangan memberikan kode verifikasi kepada pihak lain. Apabila akun palsu digunakan untuk meminta uang atau informasi sensitif dari kenalan korban, beri tahu mereka melalui saluran komunikasi yang dapat dipastikan keasliannya.
Keempat, pertimbangkan konsultasi hukum atau pelaporan kepada kepolisian jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian, mengandung dugaan penipuan, menyebarkan data pribadi, atau memenuhi dugaan tindak pidana lainnya. Bawa bukti yang sudah dikumpulkan dan sampaikan kronologi kejadian secara runtut.
Korban juga dapat mempertimbangkan permintaan penghapusan konten atau langkah perdata apabila memenuhi persyaratan hukum. Pilihan langkah sebaiknya disesuaikan dengan sifat perbuatan, tingkat kerugian, dan bukti yang tersedia.
Kesimpulan
Membuat akun media sosial dengan identitas orang lain tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika dilakukan untuk menyamar, membuat informasi elektronik seolah-olah autentik, atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum. Ketentuan yang mungkin relevan antara lain Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE, ketentuan dalam UU PDP, serta aturan mengenai gugatan perdata.
Namun, penentuan pasal yang tepat tidak cukup hanya berdasarkan penggunaan nama atau foto orang lain. Unsur setiap ketentuan, tujuan pelaku, cara penggunaan identitas, kerugian yang timbul, dan bukti yang tersedia harus dinilai berdasarkan keadaan konkret. Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan pengganti konsultasi hukum untuk perkara tertentu.
Referensi
- Klinik Hukumonline, “Hukum Menggunakan Identitas Orang Lain untuk Bikin Akun Media Sosial.” https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-bikin-akun-medsos-pakai-identitas-orang-lain-lt6349420471173/
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Literasi Hukum, konsultasi mengenai akun media sosial yang dibuat menggunakan identitas orang lain. https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasi-hukum/30442
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), “Penyebaran data pribadi dan foto tanpa izin.” https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasi-hukum/30636
- JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. https://jdih.komdigi.go.id/produkhukum/view/id/832/t/crc32/
- JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://jdih.komdigi.go.id/produkhukum/view/id/555/t/undangundang%20nomor%2019%20tahun%202016
- Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. https://peraturan.bpk.go.id/details/274494/uu-no-1-tahun-2024
- Database Peraturan BPK, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Literasi Hukum, konsultasi mengenai penyalahgunaan data pribadi dan akun media sosial. https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasi-hukum/30824
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.