Universitas Sains dan Teknologi Komputer
MENU NAVIGASI
Language
ID | EN | language
Beranda / Artikel / Hukum
Hukum 8 dibaca

Hukumnya Menampilkan Data Website Perusahaan Lain: Aturan Data Pribadi dan Hak Cipta

R

Rangga Triatmaja

27 Oktober 2026

Bagikan:
Hukumnya Menampilkan Data Website Perusahaan Lain: Aturan Data Pribadi dan Hak Cipta

Di era digital, perusahaan kerap memanfaatkan informasi yang tersedia di internet untuk mendukung kegiatan bisnis, seperti menyusun direktori usaha, membandingkan harga, membuat laporan industri, atau menyajikan informasi mengenai produk dan layanan. Namun, ketika PT A mengambil informasi dari website PT B untuk ditampilkan kembali di situsnya sendiri, muncul pertanyaan mengenai batasan hukum atas tindakan tersebut.

Pada dasarnya, menampilkan informasi dari website perusahaan lain tidak selalu dilarang, tetapi penggunaannya harus memperhatikan pelindungan data pribadi, hak cipta, serta ketentuan lain yang relevan. Informasi yang dapat diakses publik belum tentu bebas disalin, diterbitkan ulang, atau dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Di Indonesia, dua aturan utama yang perlu diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua peraturan tersebut mengatur aspek perlindungan yang berbeda: UU PDP berfokus pada pemrosesan data pribadi seseorang, sedangkan UU Hak Cipta melindungi ciptaan yang memenuhi persyaratan perlindungan hak cipta.

Apa Saja yang Termasuk Data dan Konten Website?

Sebelum menampilkan informasi dari situs perusahaan lain, langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis informasi yang akan digunakan. Tidak semua informasi di dalam website mendapatkan perlindungan hukum dengan cara yang sama.

1. Data pribadi

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PDP, data pribadi adalah informasi mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui satu informasi atau gabungan informasi lainnya.

Pasal 4 UU PDP membagi data pribadi menjadi dua kategori, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Contohnya meliputi informasi kesehatan, data biometrik, data keuangan pribadi, nama lengkap, dan informasi lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Misalnya, sebuah website perusahaan menampilkan nama dan nomor telepon tenaga penjual, profil direktur, atau informasi kontak pelanggan. Informasi tersebut perlu dinilai apakah termasuk data pribadi dan bagaimana penggunaannya diatur oleh UU PDP.

Fakta bahwa informasi tersebut sudah dipublikasikan di internet tidak serta-merta menghapus pelindungannya. Penggunaan kembali tetap perlu memiliki dasar pemrosesan yang sah dan memenuhi prinsip pelindungan data pribadi.

2. Konten yang dilindungi hak cipta

Website juga dapat memuat karya yang dilindungi hak cipta, seperti:

  • Artikel, tulisan, dan materi editorial.
  • Foto, ilustrasi, dan desain grafis.
  • Video, animasi, dan karya audiovisual.
  • Program komputer.
  • Terjemahan, adaptasi, dan karya turunan.
  • Kompilasi data atau basis data yang memenuhi persyaratan perlindungan hak cipta.

Pasal 40 UU Hak Cipta mencantumkan berbagai jenis ciptaan yang dilindungi. Perlindungan hak cipta pada dasarnya melekat pada ekspresi karya yang telah diwujudkan, bukan secara otomatis pada setiap fakta, ide, atau informasi yang disampaikan melalui karya tersebut.

Sebagai contoh, fakta bahwa suatu perusahaan menjual produk tertentu tidak otomatis menjadi hak cipta perusahaan tersebut. Akan tetapi, artikel yang menjelaskan produk itu, foto produknya, ilustrasi khusus, atau desain grafis yang digunakan pada website dapat memiliki perlindungan tersendiri.

Dengan demikian, menyalin fakta dan menyalin seluruh artikel merupakan dua tindakan yang perlu dibedakan secara hukum.

Apakah Mengambil Data dari Website Perusahaan Lain Diperbolehkan?

Jawabannya bergantung pada jenis data yang diambil, cara memperolehnya, tujuan penggunaan, dan hak yang melekat pada informasi tersebut. Untuk memahaminya, persoalan ini dapat dianalisis melalui dua aspek utama.

1. Aspek Pelindungan Data Pribadi

Apabila informasi yang akan ditampilkan memuat data pribadi, perusahaan yang mengumpulkan, menggunakan, atau memublikasikannya perlu memperhatikan ketentuan UU PDP.

Dasar pemrosesan data pribadi

Pasal 20 UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi memiliki dasar pemrosesan yang sah. Dasar tersebut dapat berupa:

  1. Persetujuan sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk tujuan tertentu.
  2. Pemenuhan kewajiban perjanjian yang melibatkan subjek data.
  3. Pemenuhan kewajiban hukum pengendali data.
  4. Pelindungan kepentingan vital subjek data.
  5. Pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum, pelayanan publik, atau kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  6. Pemenuhan kepentingan sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan antara kepentingan pengendali data dengan hak subjek data.

Artinya, persetujuan bukan satu-satunya dasar pemrosesan data pribadi. Perusahaan harus menilai dasar mana yang benar-benar sesuai dengan keadaan dan tujuan penggunaan data.

Hal penting lainnya adalah membedakan pemilik website dari subjek data pribadi. Persetujuan dari pemilik website belum tentu sama dengan persetujuan dari orang yang data pribadinya ditampilkan. Jika sebuah situs memuat data pribadi pegawai atau pelanggan, perusahaan yang ingin menggunakan kembali data itu harus menilai dasar pemrosesan yang berlaku terhadap subjek data tersebut.

Prinsip penggunaan data pribadi

Selain memiliki dasar pemrosesan, Pasal 27 dan Pasal 28 UU PDP mengharuskan pemrosesan dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, transparan, serta sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.

Contohnya, PT A menemukan nama dan nomor telepon perwakilan penjualan PT B di website publik. Jika PT A ingin menampilkan informasi tersebut dalam direktori bisnis, perusahaan perlu mempertimbangkan apakah publikasi ulang tersebut memiliki dasar pemrosesan yang sah, sesuai dengan tujuan yang dibenarkan, dan tidak melanggar hak subjek data.

Penggunaan informasi yang sama untuk mengirim promosi massal, membangun profil individu, atau menyebarkan data sensitif dapat menimbulkan persoalan berbeda dari sekadar mencantumkan informasi kontak perusahaan.

Karena itu, aksesibilitas publik tidak boleh langsung dianggap sebagai izin tanpa batas untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan data pribadi.

2. Aspek Hak Cipta

Selain UU PDP, penggunaan konten website perusahaan lain perlu ditinjau berdasarkan UU Hak Cipta apabila informasi tersebut merupakan ciptaan yang dilindungi.

Pasal 9 UU Hak Cipta memberikan hak ekonomi kepada pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk hak untuk melakukan penggandaan dan pengumuman ciptaan. Pada prinsipnya, penggunaan hak ekonomi tersebut memerlukan izin pencipta atau pemegang hak cipta, kecuali berlaku pengecualian berdasarkan undang-undang.

Menyalin artikel dan foto

Misalnya, PT A menyalin seluruh artikel dari website PT B, kemudian memublikasikannya kembali di website miliknya untuk menarik pengunjung. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hak cipta apabila artikel merupakan ciptaan yang dilindungi dan penggunaan itu melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta.

Hal serupa dapat berlaku pada foto, ilustrasi, infografik, dan desain tertentu yang dibuat oleh perusahaan atau pihak lain.

Mencantumkan nama sumber saja tidak otomatis menggantikan izin yang diperlukan. Penyebutan sumber memang dapat menjadi kewajiban atau pertimbangan penting dalam penggunaan tertentu, tetapi tidak dengan sendirinya membuat setiap penggandaan menjadi sah.

Mengambil fakta atau informasi umum

Keadaannya berbeda apabila PT A hanya mengambil fakta dasar, misalnya nama produk, alamat kantor yang dipublikasikan, atau harga yang tercantum pada katalog.

Fakta atau ide tidak otomatis dilindungi sebagai ekspresi ciptaan. Namun, cara penyajian yang khas, foto, tulisan penjelasan, desain, atau kompilasi data yang memiliki unsur orisinal dapat tetap memperoleh perlindungan.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya menyusun penjelasan dengan bahasanya sendiri, menggunakan materi visual yang memiliki izin atau lisensi yang sesuai, serta mencantumkan sumber untuk transparansi dan verifikasi informasi.

Apakah semua konten harus selalu mendapat izin?

Tidak selalu. UU Hak Cipta mengenal pengecualian dan pembatasan dalam kondisi tertentu. Pasal 43, misalnya, mengatur sejumlah perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan undang-undang. Pasal 44 juga mengatur penggunaan tertentu, termasuk untuk pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, kritik, atau tinjauan, dengan syarat yang berlaku.

Namun, pengecualian tersebut tidak berarti setiap penggunaan konten dari website lain otomatis diperbolehkan. Penilaian tetap perlu melihat jenis karya, tujuan penggunaan, sifat penggunaan komersial atau nonkomersial, pencantuman sumber jika disyaratkan, serta ketentuan yang berlaku pada kasus tersebut.

Contoh Kasus Penggunaan Informasi Website Perusahaan Lain

Untuk memperjelas batasan hukumnya, berikut beberapa ilustrasi.

Bentuk penggunaan

Hal yang perlu diperhatikan

Menampilkan nama dan alamat kantor perusahaan lainPeriksa akurasi, sumber informasi, dan apakah terdapat data pribadi yang ikut ditampilkan.
Menyalin artikel secara utuhBerpotensi melanggar hak cipta jika artikel dilindungi dan tidak ada izin atau pengecualian yang berlaku.
Menggunakan foto produk dari website lainPeriksa pemegang hak cipta, lisensi, dan ruang lingkup izin penggunaan.
Membuat perbandingan harga berdasarkan informasi publikBedakan penggunaan fakta harga dari penyalinan desain, foto, atau materi promosi milik pihak lain.
Mengumpulkan nama dan nomor kontak individu untuk pemasaranPeriksa dasar pemrosesan data pribadi, tujuan penggunaan, dan pemenuhan hak subjek data.
Menampilkan ulang basis data yang dikurasi perusahaan lainPeriksa kemungkinan perlindungan atas kompilasi data, hak cipta, kontrak, dan cara pengumpulan data.

Tabel tersebut merupakan panduan awal, bukan penetapan bahwa suatu tindakan pasti legal atau ilegal. Keputusan akhir bergantung pada fakta, jenis konten, dasar hukum, izin, dan cara penggunaan.

Sanksi Hukum Jika Menampilkan Data atau Konten Tanpa Hak

Pelanggaran dapat menimbulkan konsekuensi berbeda bergantung pada apakah perbuatan tersebut berkaitan dengan data pribadi, hak cipta, atau keduanya.

Sanksi berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi

Pasal 65 UU PDP melarang tindakan tertentu yang dilakukan secara melawan hukum, termasuk mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Pasal 67 mengatur ancaman pidana atas perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.

Selain itu, Pasal 57 UU PDP mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak setiap publikasi ulang data otomatis menjadi tindak pidana. Harus dinilai apakah data tersebut termasuk data pribadi, apakah pengungkapan atau penggunaannya melawan hukum, dan apakah unsur pelanggaran yang disyaratkan undang-undang terpenuhi.

Sanksi berdasarkan UU Hak Cipta

Apabila penggunaan konten melanggar hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, konsekuensinya dapat mencakup penyelesaian sengketa dan sanksi sesuai ketentuan UU Hak Cipta.

Pasal 113 mengatur ancaman pidana atas pelanggaran hak ekonomi tertentu, termasuk perbuatan yang dilakukan tanpa hak atau izin untuk penggunaan komersial. Penerapan pasal dan ancaman hukumannya bergantung pada bentuk pelanggaran serta ketentuan pidana yang berlaku.

Perlu pula diperhatikan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam sejumlah undang-undang. Oleh karena itu, nominal denda dan rumusan ancaman pidana harus diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku saat peristiwa terjadi, bukan semata-mata mengutip teks awal undang-undang.

Langkah Aman Sebelum Menampilkan Informasi dari Website Lain

Perusahaan yang ingin menggunakan informasi dari situs pihak lain dapat menerapkan beberapa langkah pencegahan berikut.

  1. Identifikasi jenis informasi. Tentukan apakah konten berupa fakta umum, data pribadi, artikel, foto, desain, atau kompilasi data.
  2. Periksa sumber dan ketentuan penggunaan. Baca syarat penggunaan website, ketentuan lisensi, atau pemberitahuan hak cipta jika tersedia.
  3. Tentukan dasar pemrosesan data pribadi. Jika informasi mengidentifikasi seseorang, pastikan pemrosesan memiliki dasar hukum yang sesuai dengan UU PDP.
  4. Dapatkan izin jika diperlukan. Untuk menggunakan karya yang dilindungi hak cipta, mintalah izin atau lisensi dari pihak yang berwenang, kecuali penggunaan secara sah termasuk dalam pengecualian undang-undang.
  5. Buat konten orisinal. Gunakan fakta yang relevan untuk menyusun analisis sendiri, alih-alih menyalin artikel atau materi visual secara utuh.
  6. Cantumkan sumber secara tepat. Referensi membantu pembaca memeriksa informasi, tetapi tidak menggantikan izin yang secara hukum diperlukan.
  7. Evaluasi penggunaan komersial. Penggunaan dalam iklan, promosi, atau layanan berbayar perlu ditinjau dengan cermat karena dapat memengaruhi analisis hak ekonomi dan risiko hukum.

Kesimpulan

Menampilkan data atau informasi dari website perusahaan lain tidak dapat dinilai hanya berdasarkan fakta bahwa informasi tersebut tersedia untuk umum. Perusahaan harus membedakan antara fakta, data pribadi, dan ciptaan yang dilindungi hak cipta.

Jika informasi memuat data pribadi, pemrosesannya perlu memiliki dasar hukum yang sah dan mematuhi prinsip pelindungan data. Jika konten merupakan karya yang dilindungi hak cipta, penggunaan dan pengumumannya perlu memperhatikan hak pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk kewajiban memperoleh izin apabila diwajibkan.

Dengan mengidentifikasi jenis informasi, memeriksa izin dan lisensi, serta menyusun konten secara orisinal, perusahaan dapat mengurangi risiko pelanggaran hukum ketika memanfaatkan informasi dari website pihak lain.

Daftar Referensi

  1. JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital — Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  2. Database Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) — Pengenalan Hak Cipta.
  4. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) — Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta.
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) — FAQ Hak Cipta.
  6. Database Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  7. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) — Literasi Hukum mengenai Larangan Memperoleh, Mengungkapkan, dan Menggunakan Data Pribadi secara Melawan Hukum.
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.