Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan pemerintah agar pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan kesan intimidatif bagi masyarakat. DPR menilai upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua DPR menegaskan bahwa kebijakan tersebut jangan sampai membuat masyarakat merasa diteror ketika menjalankan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, negara memang berhak mengoptimalkan penerimaan pajak, namun pelaksanaannya tetap harus menghormati hak-hak warga negara.
DPR Ingatkan Pengawasan Tidak Boleh Bersifat Intimidatif
Dikutip dari Kompas.com, ketua DPR RI, Puan Maharani menilai keberhasilan sistem perpajakan sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan wajib pajak harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut DPR, masyarakat perlu memperoleh kepastian mengenai peran aparat dalam pengawasan pajak sehingga tidak muncul anggapan bahwa aparat keamanan akan melakukan penindakan langsung terhadap wajib pajak. DPR juga meminta pemerintah memastikan bahwa pelibatan TNI dan Polri tetap berada dalam koridor hukum serta sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
DJP Bangun Jejaring Informasi hingga Tingkat Desa
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran itu menjadi pedoman baru bagi DJP dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang telah maupun yang belum terdaftar.
Melalui kebijakan tersebut, pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan data administrasi perpajakan. DJP juga menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru. Dalam pelaksanaannya, Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dilibatkan sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi di lapangan.
Pengawasan Dilakukan Melalui Berbagai Metode
Dikutip dari SE-8/PJ/2026, DJP menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui berbagai pendekatan, baik secara langsung maupun berbasis teknologi.
Beberapa metode yang digunakan meliputi:
- Kunjungan atau visitasi kepada wajib pajak.
- Penyisiran lapangan (canvassing).
- Pengamatan langsung terhadap aktivitas ekonomi.
- Pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
- Pemanfaatan teknologi remote sensing.
- Web scraping dan penelusuran informasi dari media.
- Telaah jurnal maupun karya ilmiah.
- Analisis data yang belum teridentifikasi.
- Bedah wajib pajak dan kawasan ekonomi.
- Mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan.
- Kerja sama melalui taxation partnership.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengawasan dapat dilakukan dengan berbagai cara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh Pegawai DJP Kini Dapat Mengumpulkan Data
SE-8/PJ/2026 juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Jika sebelumnya kegiatan tersebut lebih banyak dilakukan oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP dapat melaksanakan pengumpulan data sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dikutip dari SE-8/PJ/2026, pengumpulan data dapat dilakukan melalui kegiatan lapangan maupun non lapangan untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber yang relevan.
Informasi yang dihimpun mencakup berbagai aspek perpajakan, antara lain:
- Data penghasilan wajib pajak.
- Data biaya usaha maupun pengeluaran.
- Data harta yang dimiliki.
- Data utang atau kewajiban wajib pajak.
Data tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan analisis dalam memperbarui basis data perpajakan dan meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
DPR Minta Pemerintah Berikan Penjelasan yang Transparan
Menanggapi kebijakan tersebut, DPR meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pelibatan aparat dalam pengawasan perpajakan. Dilansir dari Kompas.com, DPR menilai transparansi sangat penting agar masyarakat memahami bahwa keterlibatan TNI dan Polri bukan untuk melakukan pemeriksaan ataupun penindakan terhadap wajib pajak, melainkan sebatas mendukung pengumpulan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, DPR mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan rasa takut maupun persepsi intimidasi di tengah masyarakat.
DPR Dorong Pendekatan Edukatif
DPR juga berpandangan bahwa peningkatan kepatuhan perpajakan sebaiknya lebih banyak dilakukan melalui pendekatan edukasi dan peningkatan kualitas pelayanan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian DPR meliputi:
- Pengawasan pajak tidak boleh membuat masyarakat merasa diteror.
- Pelibatan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas.
- Pemerintah perlu menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
- Pendekatan edukatif dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
DPR berharap pemerintah dapat menjalankan kebijakan tersebut secara proporsional sehingga tujuan meningkatkan penerimaan negara dapat tercapai tanpa mengurangi rasa aman masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.