Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga sebagai hacker 'Bjorka'. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, di rumah pelaku. WFT mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah bank dan menjualnya di dark web menggunakan mata uang kripto.

 

Jejak Digital di Dark Web

WFT diketahui aktif di dark web sejak tahun 2020 dengan berbagai username, seperti 'Bjorka', 'SkyWave', 'Shint Hunter', dan 'Opposite6890'. Perubahan identitas ini dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum dan menyamarkan aktivitas ilegalnya.

 

Modus Operandi dan Transaksi Data

Pelaku menggunakan akun X (@bjorkanesiaa) untuk mengunggah klaim peretasan dan menjual data pribadi melalui forum gelap. Selain data nasabah bank, WFT juga diduga menjual data dari institusi luar negeri, perusahaan kesehatan, dan perusahaan swasta.

 

Ancaman Hukum yang Dihadapi

WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi ElektronikAncaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 12 tahun penjara.

 

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan tidak mudah terjebak dalam transaksi ilegal di internet. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan siber demi keamanan data nasional.