University of Science and Computer Technology
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Hukum
Hukum 7 views

Bisakah Mengajukan Gugatan Harta Gono-Gini Setelah Ada Akta Notaris?

R

Rangga Triatmaja

28 Oktober 2026

Bagikan:
Bisakah Mengajukan Gugatan Harta Gono-Gini Setelah Ada Akta Notaris?

Perselisihan mengenai pembagian harta gono-gini atau harta bersama kerap muncul setelah perceraian. Persoalan dapat menjadi lebih rumit ketika mantan suami dan istri sebelumnya telah membuat kesepakatan pembagian harta di hadapan notaris, tetapi salah satu pihak kemudian mengajukan gugatan kembali ke pengadilan.

Dalam kondisi tersebut, muncul pertanyaan apakah gugatan harta gono-gini masih dapat diajukan setelah adanya akta notaris. Untuk menjawabnya, perlu dipahami bahwa akta notaris, kesepakatan perdamaian, dan akta perdamaian yang ditetapkan oleh pengadilan memiliki kedudukan hukum yang perlu dibedakan.

Kedudukan Harta Gono-Gini Menurut Hukum Indonesia

Harta gono-gini merupakan istilah yang umum digunakan masyarakat untuk menyebut harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Ketentuan mengenai harta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama. Sementara itu, harta bawaan masing-masing pihak serta harta yang diperoleh melalui hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang tidak ditentukan lain.

Selanjutnya, Pasal 36 mengatur bahwa tindakan hukum terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Adapun Pasal 37 menyatakan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, pembagian harta bersama diatur menurut hukum yang berlaku bagi para pihak.

Dengan demikian, pembagian harta bersama perlu memperhatikan asal-usul harta, ketentuan hukum yang relevan, serta kesepakatan yang telah dibuat oleh mantan suami dan istri.

Apakah Akta Notaris Membuat Gugatan Harta Gono-Gini Tidak Bisa Diajukan Lagi?

Akta notaris dapat menjadi alat bukti tertulis yang penting untuk menunjukkan adanya kesepakatan antara para pihak. Apabila mantan suami dan istri telah menyepakati pembagian harta bersama di hadapan notaris, kesepakatan tersebut pada prinsipnya mengikat mereka selama memenuhi persyaratan hukum.

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, serta sebab yang tidak terlarang. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, perjanjian pada prinsipnya dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya.

Namun, keberadaan akta notaris tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya gugatan baru dalam segala keadaan. Apabila salah satu pihak menilai bahwa kesepakatan tersebut mengandung cacat hukum atau tidak memenuhi syarat sah perjanjian, pihak tersebut dapat menempuh upaya hukum yang sesuai untuk mempersoalkannya.

Artinya, perlu diperiksa terlebih dahulu isi akta, proses pembuatannya, persetujuan para pihak, serta apakah sebelumnya telah ada putusan pengadilan mengenai sengketa yang sama.

Kapan Kesepakatan Pembagian Harta Dapat Dipersoalkan?

Kesepakatan pembagian harta bersama yang dibuat di hadapan notaris tidak otomatis dapat diabaikan hanya karena salah satu pihak berubah pikiran. Akan tetapi, kesepakatan tersebut dapat dipersoalkan apabila terdapat dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

  1. Keabsahan kesepakatan. Perlu dinilai apakah perjanjian telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
  2. Kehendak para pihak. Perlu diperiksa apakah kesepakatan dibuat secara bebas dan berdasarkan persetujuan yang sah.
  3. Isi dan objek perjanjian. Perlu dipastikan bahwa objek harta yang dibagi jelas serta ketentuan perjanjiannya tidak bertentangan dengan hukum.
  4. Pelaksanaan kesepakatan. Perlu dilihat apakah para pihak telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan isi perjanjian.
  5. Keberadaan putusan pengadilan. Perlu dipastikan apakah perkara sebelumnya hanya diselesaikan melalui kesepakatan di luar pengadilan atau sudah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila terdapat dugaan bahwa perjanjian tidak memenuhi syarat hukum, pihak yang berkepentingan dapat meminta penilaian melalui mekanisme hukum yang sesuai. Namun, pembatalan atau pengesampingan perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak hanya berdasarkan ketidakpuasan terhadap hasil pembagian harta.

Perbedaan Akta Notaris dan Akta Perdamaian Pengadilan

Hal penting lainnya adalah membedakan akta notaris yang memuat kesepakatan para pihak dengan akta perdamaian yang dikuatkan oleh hakim.

Akta notaris dapat digunakan untuk mendokumentasikan kesepakatan pembagian harta bersama. Sepanjang memenuhi ketentuan hukum, dokumen tersebut dapat mengikat para pihak. Namun, akta notaris yang berisi kesepakatan di luar pengadilan tidak sama dengan akta perdamaian yang ditetapkan oleh hakim.

Dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan, mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Apabila para pihak mencapai kesepakatan perdamaian, kesepakatan tersebut dapat diajukan kepada hakim untuk dikuatkan menjadi akta perdamaian sesuai prosedur yang berlaku.

Akta perdamaian yang ditetapkan oleh hakim memiliki kekuatan hukum yang berbeda dari perjanjian biasa karena merupakan produk pengadilan. Oleh karena itu, status dokumen yang dibuat sebelumnya perlu diperiksa secara cermat sebelum menentukan apakah gugatan baru dapat diajukan.

Jika kesepakatan hanya dibuat di hadapan notaris dan belum dikuatkan menjadi akta perdamaian oleh hakim, kedudukan hukumnya perlu dinilai berdasarkan isi perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila sudah ada akta perdamaian pengadilan, terdapat konsekuensi hukum yang lebih kuat terhadap kemungkinan mengajukan kembali sengketa yang sama.

Bisakah Gugatan Harta Gono-Gini Diajukan untuk Kedua Kalinya?

Pengajuan gugatan untuk kedua kalinya perlu dinilai berdasarkan proses dan hasil penyelesaian perkara sebelumnya. Tidak setiap gugatan yang diajukan kembali otomatis dilarang, tetapi tidak semua sengketa dapat diperiksa ulang oleh pengadilan.

Dalam hukum acara perdata dikenal prinsip ne bis in idem, yaitu larangan mengadili kembali perkara yang sama apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Pasal 1917 KUH Perdata menjadi salah satu ketentuan yang berkaitan dengan kekuatan putusan dalam perkara yang telah diputus sebelumnya.

Secara umum, penilaian terhadap prinsip tersebut memperhatikan apakah perkara sebelumnya telah diputus dengan kekuatan hukum tetap, apakah pihak-pihak yang bersengketa sama, serta apakah objek dan dasar tuntutannya pada pokoknya sama.

Karena itu, terdapat perbedaan antara gugatan yang diajukan kembali setelah perkara sebelumnya belum diputus pada pokok sengketa dan gugatan yang diajukan setelah sengketa yang sama telah diputus secara final.

Apabila penyelesaian sebelumnya hanya berupa kesepakatan di hadapan notaris, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penilaian terhadap gugatan baru tidak bisa semata-mata didasarkan pada prinsip ne bis in idem. Pengadilan tetap perlu menilai dasar gugatan, isi kesepakatan, dan keadaan hukum yang sebenarnya.

Namun, jika sengketa yang sama telah diselesaikan melalui akta perdamaian pengadilan atau putusan berkekuatan hukum tetap, pengajuan gugatan baru dengan pihak dan objek yang sama dapat menghadapi hambatan hukum. Hal tersebut tidak berarti bahwa semua upaya hukum pasti tertutup, tetapi pihak yang mengajukan keberatan harus memiliki dasar dan menempuh prosedur yang tepat.

Bagaimana Jika Kesepakatan Sebelumnya Dibuat Melalui Mediasi di Notaris?

Istilah “mediasi di notaris” perlu dipahami secara cermat. Notaris dapat membantu menuangkan kesepakatan para pihak ke dalam akta sesuai kewenangannya. Namun, pembuatan akta di hadapan notaris tidak dengan sendirinya sama dengan proses mediasi pengadilan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Apabila para pihak membuat kesepakatan pembagian harta bersama di hadapan notaris di luar proses pengadilan, kesepakatan tersebut pada prinsipnya merupakan perjanjian yang harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum perjanjian.

Sementara itu, apabila kesepakatan tercapai dalam proses mediasi yang berkaitan dengan perkara di pengadilan, para pihak dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 untuk mengajukan kesepakatan perdamaian agar dikuatkan menjadi akta perdamaian.

Pembedaan ini penting karena akibat hukum dari masing-masing dokumen tidak selalu sama. Sebelum mengajukan gugatan kembali, para pihak sebaiknya memastikan apakah dokumen yang dimiliki berupa akta perjanjian notaris, kesepakatan perdamaian di luar pengadilan, atau akta perdamaian yang ditetapkan oleh hakim.

Langkah yang Dapat Dilakukan Jika Ingin Menggugat Kembali

Apabila salah satu pihak merasa dirugikan oleh kesepakatan pembagian harta gono-gini yang telah dibuat, beberapa langkah berikut dapat dipertimbangkan.

Pertama, periksa kembali akta notaris secara menyeluruh, terutama ketentuan mengenai objek harta, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Kedua, kumpulkan dokumen pendukung, seperti bukti kepemilikan harta, dokumen perolehan aset, bukti pembayaran, salinan akta notaris, dan dokumen perkara terdahulu apabila pernah mengajukan gugatan.

Ketiga, pastikan status penyelesaian perkara sebelumnya. Periksa apakah perkara hanya berakhir dengan kesepakatan di luar pengadilan, apakah gugatan pernah dicabut, atau apakah telah ada putusan maupun akta perdamaian dari pengadilan.

Keempat, konsultasikan persoalan tersebut kepada advokat atau lembaga bantuan hukum untuk menilai dasar gugatan dan menentukan jalur hukum yang sesuai. Langkah ini penting agar gugatan tidak diajukan tanpa dasar yang memadai atau menghadapi hambatan prosedural yang sebenarnya dapat diantisipasi.

Kesimpulan

Gugatan harta gono-gini masih mungkin diajukan setelah adanya akta notaris, tetapi hal itu tidak berarti gugatan pasti diterima atau dikabulkan oleh pengadilan. Penilaiannya bergantung pada keabsahan kesepakatan, isi akta, status penyelesaian sengketa sebelumnya, dan ada atau tidaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Akta notaris yang memuat kesepakatan pembagian harta pada prinsipnya mengikat para pihak apabila memenuhi syarat hukum. Akan tetapi, jika terdapat alasan yang sah untuk mempersoalkan keabsahannya, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Hal yang paling penting adalah membedakan akta notaris dengan akta perdamaian pengadilan. Keduanya memiliki kedudukan dan konsekuensi hukum yang tidak sepenuhnya sama. Oleh sebab itu, sebelum mengajukan gugatan kembali, periksa dokumen dan riwayat penyelesaian sengketa agar langkah hukum yang diambil sesuai dengan keadaan perkara.

Referensi

1. Hukumonline — Klinik Hukum. “Bisakah Gugat Harta Gono-Gini Setelah Ada Akta Notaris?”
https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-gugat-harta-gono-gini-setelah-ada-akta-notaris-lt6944bd554dcad/

Klinik Hukumonline

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 35–37 mengenai harta benda dalam perkawinan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

Database Peraturan | JDIH BPK+1

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320 mengenai syarat sah perjanjian dan Pasal 1917 mengenai kekuatan putusan terkait perkara yang sama.

4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2016/detail

JDIH Mahkamah Agung

5. Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Kekuatan Akta Perdamaian dalam Perdata.”
https://jdih.mahkamahagung.go.id/tulisan-hukum-detail/kekuatan-akta-perdamaian-dalam-perdata-04K

JDIH Mahkamah Agung

R

About the Author

Rangga Triatmaja

Author — STEKOM University

An active author focused on academic issues, educational technology, and human resource development in the campus environment.