University of Science and Computer Technology
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Hukum
Hukum 12 views

Dapatkah Perkara Perbuatan Melawan Hukum Diselesaikan Melalui Arbitrase

R

Rangga Triatmaja

28 Oktober 2026

Bagikan:
Dapatkah Perkara Perbuatan Melawan Hukum Diselesaikan Melalui Arbitrase

Dalam hubungan bisnis, perselisihan antara para pihak tidak selalu muncul karena pelanggaran kewajiban yang tertulis dalam kontrak. Perselisihan juga dapat timbul akibat tindakan yang dianggap merugikan pihak lain dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam situasi tertentu, persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai forum yang berwenang menyelesaikannya, terutama ketika para pihak sebelumnya telah menyepakati klausul arbitrase.

Arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis. Di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pada prinsipnya, perkara PMH dapat diselesaikan melalui arbitrase apabila sengketa tersebut termasuk dalam ruang lingkup perjanjian arbitrase dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Namun, tidak semua gugatan PMH otomatis menjadi kewenangan arbitrase. Penentuannya harus mempertimbangkan isi perjanjian, hubungan hukum para pihak, dan karakter sengketa yang diajukan.

Pengertian Arbitrase dan Perjanjian Arbitrase

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mendefinisikan arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa.

Sementara itu, Pasal 1 angka 3 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa perjanjian arbitrase dapat berupa klausul dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat sebelum sengketa timbul atau perjanjian tersendiri yang disepakati setelah sengketa terjadi.

Dengan demikian, kesepakatan untuk menggunakan arbitrase dapat dibuat sejak awal hubungan hukum maupun setelah muncul perselisihan. Hal terpenting adalah adanya persetujuan tertulis yang memenuhi ketentuan hukum.

Dalam praktik bisnis, klausul arbitrase sering dicantumkan dalam kontrak kerja sama, perjanjian distribusi, kontrak pengadaan, atau perjanjian komersial lainnya. Klausul tersebut menentukan bahwa sengketa tertentu yang muncul dari hubungan hukum para pihak akan diselesaikan melalui arbitrase, bukan melalui proses pemeriksaan perkara pada pengadilan negeri.

Apakah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Bisa Diselesaikan Melalui Arbitrase?

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Secara umum, ketentuan tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban bagi pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Meskipun demikian, penggunaan dasar gugatan PMH tidak selalu menentukan forum penyelesaian sengketa. Apabila substansi sengketa berkaitan erat dengan pelaksanaan, pelanggaran, atau hubungan hukum yang diatur dalam kontrak yang memuat klausul arbitrase, sengketa tersebut dapat termasuk dalam ruang lingkup arbitrase.

Sebagai contoh, dua perusahaan membuat perjanjian kerja sama yang menetapkan bahwa sengketa terkait pelaksanaan kontrak harus diselesaikan melalui arbitrase. Kemudian, salah satu perusahaan menuduh perusahaan lainnya melakukan tindakan yang merugikan dan mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Dalam keadaan seperti ini, perlu diperiksa apakah tindakan yang dipersoalkan berkaitan dengan hubungan hukum dan ruang lingkup klausul arbitrase. Jika sengketa tersebut memang tercakup dalam kesepakatan arbitrase, perubahan bentuk gugatan menjadi PMH tidak dengan sendirinya menghilangkan kewenangan arbitrase.

Sebaliknya, jika sengketa PMH tidak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian arbitrase dan tidak memiliki keterkaitan yang relevan dengan hubungan hukum yang disepakati, perkara tersebut pada prinsipnya dapat diperiksa melalui peradilan umum, sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.

Oleh karena itu, penilaian tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat judul atau dasar pasal dalam gugatan. Isi klausul arbitrase, pokok sengketa, hubungan hukum para pihak, dan tuntutan yang diajukan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Kewenangan Pengadilan Negeri Ketika Ada Klausul Arbitrase

Kedudukan klausul arbitrase dalam menentukan forum penyelesaian sengketa diatur antara lain dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.

Pasal 3 menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Selanjutnya, Pasal 11 menegaskan bahwa adanya perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa yang tercakup di dalamnya ke pengadilan negeri.

Ketentuan tersebut juga mengharuskan pengadilan negeri menolak dan tidak mencampuri penyelesaian sengketa yang telah disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase, kecuali dalam hal yang secara khusus ditentukan oleh undang-undang.

Dengan demikian, apabila suatu gugatan PMH termasuk dalam cakupan klausul arbitrase yang sah dan mengikat para pihak, pengajuan perkara ke pengadilan negeri tidak serta-merta membuat pengadilan berwenang memeriksanya.

Namun, keberadaan klausul arbitrase tetap perlu dianalisis berdasarkan rumusan dan ruang lingkupnya. Tidak semua sengketa antara pihak yang pernah menandatangani kontrak otomatis tunduk pada arbitrase. Harus ada hubungan yang memadai antara sengketa yang diajukan dan persetujuan arbitrase yang berlaku.

Prinsip Keterpisahan Perjanjian Arbitrase dari Kontrak Pokok

Salah satu prinsip penting dalam arbitrase adalah separability principle atau prinsip keterpisahan perjanjian arbitrase dari perjanjian pokok.

Prinsip ini tercermin dalam Pasal 10 huruf h Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa perjanjian arbitrase tidak menjadi batal hanya karena perjanjian pokok berakhir atau batal.

Artinya, klausul arbitrase pada prinsipnya dipandang sebagai kesepakatan yang terpisah dari ketentuan kontrak utama. Oleh sebab itu, berakhir atau batalnya kontrak pokok tidak otomatis menghapus perjanjian arbitrase yang telah disepakati.

Prinsip ini penting ketika sengketa muncul akibat dugaan pelanggaran kontrak atau tindakan yang dinilai merugikan pihak lain. Para pihak tidak dapat serta-merta menganggap bahwa klausul arbitrase kehilangan kekuatan hanya karena kontrak pokok dipersoalkan.

Meski demikian, prinsip keterpisahan tersebut bukan berarti semua sengketa yang berkaitan dengan para pihak harus diselesaikan melalui arbitrase. Ruang lingkup persetujuan arbitrase dan sifat sengketa tetap menjadi faktor utama dalam menentukan forum yang tepat.

Contoh Putusan Mahkamah Agung tentang Gugatan PMH dan Arbitrase

Salah satu putusan yang sering dirujuk dalam pembahasan hubungan antara gugatan PMH dan klausul arbitrase adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2179 K/Pdt/2010.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang tetap memeriksa gugatan meskipun para pihak terikat klausul arbitrase. Putusan ini menunjukkan pentingnya menghormati kesepakatan para pihak mengenai forum penyelesaian sengketa ketika sengketa tersebut termasuk dalam cakupan klausul yang disepakati.

Meskipun demikian, penerapan putusan tersebut harus memperhatikan fakta dan pertimbangan hukum dalam perkara yang bersangkutan. Putusan itu tidak dapat diartikan bahwa setiap gugatan PMH tanpa pengecualian harus diselesaikan melalui arbitrase.

Dalam menilai perkara lain, perlu diperiksa apakah klausul arbitrase mencakup sengketa yang dipermasalahkan, apakah para pihak terikat oleh kesepakatan tersebut, dan apakah sengketa memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.

Dengan demikian, putusan pengadilan dapat menjadi rujukan untuk memahami penerapan hukum, tetapi analisis terhadap setiap perkara tetap harus dilakukan berdasarkan fakta dan hubungan hukum yang relevan.

Batasan Sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Arbitrase

Walaupun arbitrase dapat digunakan untuk menyelesaikan sejumlah sengketa PMH, tidak semua sengketa dapat dialihkan ke forum tersebut.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menentukan bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase terbatas pada sengketa di bidang perdagangan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan sepenuhnya dikuasai oleh para pihak yang bersengketa.

Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase.

Oleh sebab itu, penentuan forum arbitrase perlu mempertimbangkan dua hal utama. Pertama, apakah sengketa berada dalam bidang dan jenis hak yang diperbolehkan oleh Pasal 5. Kedua, apakah sengketa tersebut termasuk dalam cakupan perjanjian arbitrase yang mengikat para pihak.

Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, penyelesaian melalui arbitrase tidak dapat diasumsikan tersedia hanya karena salah satu pihak menghendakinya. Dalam keadaan demikian, perlu ditentukan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apakah Pihak Ketiga Dapat Bergabung dalam Proses Arbitrase?

Selain persoalan forum penyelesaian sengketa, keterlibatan pihak ketiga juga perlu diperhatikan ketika perkara PMH diselesaikan melalui arbitrase.

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengatur bahwa pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses arbitrase apabila terdapat kepentingan yang terkait dengan sengketa, keikutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa, serta disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa perkara.

Dengan demikian, pihak ketiga tidak otomatis dapat ikut serta hanya karena memiliki kepentingan terhadap hasil penyelesaian sengketa. Persyaratan dalam Pasal 30 harus dipenuhi agar keterlibatan tersebut dapat dilakukan.

Ketentuan ini juga menegaskan bahwa arbitrase pada dasarnya bertumpu pada persetujuan para pihak. Orang atau badan usaha yang tidak terikat pada perjanjian arbitrase tidak serta-merta dapat dipaksa mengikuti proses tersebut hanya karena memiliki hubungan tidak langsung dengan perkara.

Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Gugatan PMH

Sebelum mengajukan gugatan PMH ke pengadilan negeri atau memulai proses arbitrase, para pihak sebaiknya memeriksa beberapa aspek hukum secara cermat.

Pertama, periksa keberadaan dan bentuk perjanjian arbitrase. Pastikan apakah terdapat klausul arbitrase dalam kontrak atau perjanjian terpisah yang dibuat setelah sengketa muncul.

Kedua, pelajari ruang lingkup klausul tersebut. Perhatikan apakah ketentuannya mencakup sengketa kontraktual, PMH, atau sengketa lain yang timbul dari hubungan hukum para pihak.

Ketiga, identifikasi substansi sengketa. Penilaian harus didasarkan pada tindakan yang dipersoalkan, hubungan hukum yang melatarbelakanginya, serta tuntutan yang diminta, bukan hanya pada label gugatan.

Keempat, periksa apakah sengketa termasuk jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui arbitrase menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.

Kelima, pastikan pihak-pihak yang terlibat memang terikat oleh perjanjian arbitrase. Jika ada pihak ketiga, periksa apakah persyaratan untuk menggabungkan diri dalam proses arbitrase berdasarkan Pasal 30 telah dipenuhi.

Pemeriksaan tersebut membantu mengurangi risiko salah memilih forum penyelesaian sengketa dan memastikan bahwa proses hukum yang ditempuh sesuai dengan perjanjian serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Perkara perbuatan melawan hukum dapat diselesaikan melalui arbitrase apabila sengketa tersebut termasuk dalam ruang lingkup perjanjian arbitrase dan memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Gugatan yang menggunakan dasar Pasal 1365 KUH Perdata tidak dengan sendirinya meniadakan kewenangan arbitrase apabila substansi sengketa tetap berkaitan dengan hubungan hukum yang telah disepakati untuk diselesaikan melalui forum tersebut.

Sebaliknya, jika sengketa tidak tercakup dalam klausul arbitrase atau tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, penyelesaiannya dapat berada dalam kewenangan peradilan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun pihak ketiga dapat bergabung dalam proses arbitrase apabila memiliki kepentingan terkait, memperoleh persetujuan para pihak yang bersengketa, dan disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 30.

Pada akhirnya, penentuan forum penyelesaian sengketa perlu dilakukan secara kasuistis dengan mempertimbangkan isi perjanjian, sifat dan substansi sengketa, pihak-pihak yang terlibat, serta batasan hukum mengenai arbitrase.

Referensi

1. Hukumonline — Klinik Hukum. “Dapatkah Perkara PMH Diselesaikan Melalui Arbitrase?”
https://www.hukumonline.com/klinik/a/dapatkah-perkara-pmh-diselesaikan-melalui-arbitrase-lt585126f913458/

Klinik Hukumonline

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Khususnya Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 30.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/45348/uu-no-30-tahun-1999

Database Peraturan | JDIH BPK+1

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum.
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17229/burgerlijk-wetboek/

4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2179 K/Pdt/2010. Sebagai rujukan penerapan klausul arbitrase dalam perkara yang diajukan sebagai gugatan PMH.
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt62ac559c6e302/putusan-mahkamah-agung-nomor-2179-k-pdt-2010/

Klinik Hukumonline+1

R

About the Author

Rangga Triatmaja

Author — STEKOM University

An active author focused on academic issues, educational technology, and human resource development in the campus environment.