Seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WITA dan menjadi sorotan publik setelah beredar video yang memperlihatkan tangisan pilu anak korban saat jenazah sang ayah tiba di rumah duka. Polisi kini terus mengusut kasus tersebut dan telah menetapkan sejumlah tersangka.
Kronologi Kejadian
Dilansir dari Kompas.com, peristiwa bermula pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WITA ketika KD diduga hendak membawa seekor ayam milik warga. Aksi tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar yang kemudian mengejar dan mengamankan korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, situasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. Korban diduga dikeroyok oleh sejumlah warga hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Sekitar pukul 02.00 WITA, personel Polsek Baturiti tiba di lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Dilansir dari Kompas.com, petugas kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Selain itu, sepeda motor yang diduga digunakan korban juga dilaporkan dibakar oleh massa.
Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Dikutip dari Kompas.com, Polres Tabanan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi. Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip Kompas.com, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk memastikan tingkat keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tangisan Anak Korban Menyita Perhatian Publik
Kasus ini semakin menyita perhatian masyarakat setelah beredar video yang memperlihatkan anak perempuan korban menangis histeris saat jenazah ayahnya tiba di rumah duka di Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng. Dilansir dari Kompas.com, Kepala Desa Sidatapa, I Made Sutama, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. KD diketahui meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. Anak pertama korban telah berkeluarga, sementara anak kedua masih duduk di bangku kelas I SMA dan anak bungsunya masih berada di kelas I SD.
Dikutip dari Kompas.com, tangisan anak bungsu korban saat prosesi pemakaman KD di Kuburan Desa Adat Sidatapa pada Sabtu, 25 Juli 2026, menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial. Tangisan tersebut mengundang simpati masyarakat yang turut berduka atas kepergian sang ayah. I Made Sutama mengaku merasa terpukul ketika menjemput jenazah korban dan melihat langsung kesedihan anak-anak KD yang kehilangan sosok ayah. Ia menyampaikan bahwa momen tersebut menjadi salah satu bagian yang paling menyedihkan dalam peristiwa tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Sutama mengatakan bahwa dirinya merasa sedih melihat anak-anak korban menangisi kepergian ayah mereka. Kepala Desa Sidatapa juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri
Dilansir dari Kompas.com, kepolisian menegaskan bahwa dugaan pencurian tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang. Aparat mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang sehingga penanganannya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kompas.com, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta di lapangan, termasuk penyebab pasti kematian korban serta keterlibatan masing-masing pelaku.
Kepala Desa dan Bupati Sesalkan Aksi Main Hakim Sendiri
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Desa Sidatapa, I Made Sutama, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang merenggut nyawa salah satu warganya. Menurut Sutama, dugaan tindak pidana seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku, bukan diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri. Dikutip dari Kompas.com, Sutama menyebut bahwa meskipun seseorang diduga melakukan kesalahan, hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Hal senada juga disampaikan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. Berdasarkan keterangan yang dikutip Kompas.com, Sanjaya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menyebut kehilangan satu nyawa merupakan duka bagi masyarakat. Dilansir dari Kompas.com, Sanjaya mengatakan peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga nilai kemanusiaan, ketertiban, serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Menurut Sanjaya, setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan. Dikutip dari Kompas.com, Sanjaya juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus tersebut hingga menghasilkan keputusan sesuai ketentuan hukum.
Keluarga Korban Akan Menempuh Jalur Hukum
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Desa Sidatapa mengungkapkan bahwa hingga saat ini keluarga korban belum membuat laporan resmi kepada kepolisian karena masih berada dalam suasana berduka. Dikutip dari Kompas.com, pihak keluarga berencana menindaklanjuti proses hukum setelah masa berkabung selesai. Pemerintah desa berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Menurut keterangan yang disampaikan kepada Kompas.com, Sutama mengatakan pihak keluarga menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang, termasuk terkait pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku.
Pemerintah Jamin Pendidikan Anak Korban
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Kabupaten Buleleng menyatakan akan memberikan perhatian kepada keluarga korban, khususnya terhadap keberlangsungan pendidikan ketiga anak KD. Selain bantuan pendidikan, pemerintah juga menyiapkan pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan kondisi mental anak-anak korban setelah kehilangan ayah mereka. Dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng, Putu Kariaman, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Buleleng serta Camat Banjar telah mengunjungi rumah duka.
Dalam kunjungan tersebut, berdasarkan keterangan yang dilansir Kompas.com, pemerintah menyerahkan bantuan berupa paket sembako dan pakaian layak pakai bagi istri, anak-anak, serta orang tua korban. Dilansir dari Kompas.com, pemerintah memastikan pendidikan anak-anak korban tetap menjadi prioritas. Mereka akan memperoleh bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, anak kedua korban yang saat ini duduk di kelas I SMK akan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat Kabupaten Karangasem dengan biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah.
Selain bantuan pendidikan, berdasarkan keterangan Kompas.com, istri korban akan diusulkan mengikuti program pemberdayaan ekonomi keluarga, sedangkan rumah keluarga korban akan diajukan sebagai penerima bantuan Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) atau program bedah rumah. Dilansir dari Kompas.com, tim psikolog dari Dinsos P3A dijadwalkan mulai melakukan pendampingan pada Senin, 27 Juli 2026. Pendampingan tersebut bertujuan membantu anak-anak korban mengatasi trauma sekaligus memastikan kondisi mental mereka tetap terjaga setelah peristiwa yang menimpa keluarganya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya berpotensi menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga dapat menyeret para pelakunya ke proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.