Bagaimana Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online?
Gusti Ayu Tita P
19 September 2026
Pendaftaran nikah kini dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH. Layanan ini membantu calon pengantin mengajukan kehendak nikah tanpa harus memulai proses administrasi dengan datang langsung ke KUA. Meski dilakukan secara online, calon pengantin tetap perlu menyiapkan dokumen dan mengikuti proses pemeriksaan oleh petugas KUA. Lalu, bagaimana cara daftar nikah di KUA secara online?
APA ITU SIMKAH?
SIMKAH merupakan sistem yang digunakan Kementerian Agama untuk mendukung administrasi pencatatan pernikahan. Melalui layanan ini, calon pengantin dapat mengajukan pendaftaran kehendak nikah secara online. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data calon pengantin, menentukan lokasi serta jadwal akad, dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Sistem ini menjadi salah satu bentuk digitalisasi layanan pencatatan pernikahan.
Pendaftaran nikah online dilakukan melalui laman resmi SIMKAH. Calon pengantin tetap perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi agar proses pemeriksaan tidak mengalami kendala. Setelah pendaftaran online dilakukan, proses administrasi belum sepenuhnya selesai karena petugas KUA tetap melakukan pemeriksaan data dan dokumen. Karena itu, calon pengantin perlu memperhatikan setiap tahapan setelah pendaftaran.
SIAPKAN DOKUMEN PERSYARATAN NIKAH
Sebelum membuka layanan SIMKAH, calon pengantin sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan. Persyaratan umumnya mencakup surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta pasfoto. Dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai kondisi calon pengantin, misalnya akta cerai bagi yang berstatus duda atau janda karena perceraian. Jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal, calon pengantin juga dapat memerlukan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Dokumen tertentu juga diperlukan untuk kondisi khusus, seperti izin orang tua atau dokumen dari pengadilan sesuai persyaratan yang berlaku. Karena setiap calon pengantin dapat memiliki kondisi administrasi yang berbeda, daftar dokumen sebaiknya dikonfirmasi kepada KUA tempat akad. Pastikan nama, tanggal lahir, alamat, dan data lainnya konsisten pada seluruh dokumen. Persiapan dokumen sejak awal dapat membuat proses pendaftaran online menjadi lebih lancar.
BUAT AKUN SIMKAH
Langkah pertama untuk mendaftar secara online adalah mengakses laman resmi SIMKAH melalui simkah4.kemenag.go.id. Calon pengantin dapat memilih menu masuk atau daftar untuk membuat akun. Pembuatan akun menggunakan alamat email dan sistem akan mengirimkan kode OTP untuk proses verifikasi. Setelah kode tersebut dimasukkan, akun SIMKAH dapat digunakan untuk mengakses dashboard pendaftaran.
Setelah berhasil masuk, lengkapi data diri yang diminta oleh sistem. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan dan dokumen pernikahan. Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan proses pemeriksaan membutuhkan perbaikan. Karena itu, periksa kembali seluruh informasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
PILIH MENU DAFTAR NIKAH
Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke dashboard SIMKAH dan pilih menu Daftar Nikah. Pada tahap ini, calon pengantin perlu mengisi informasi mengenai tempat dan waktu pelaksanaan akad. Data yang dipilih mencakup provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, tanggal, serta jam pelaksanaan pernikahan. Ketersediaan tanggal dan jam mengikuti jadwal yang tersedia dalam sistem.
Selanjutnya, calon pengantin perlu mengisi data calon suami, calon istri, orang tua, dan wali nikah sesuai formulir yang tersedia. Isilah setiap kolom dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan administrasi. Setelah itu, unggah dokumen yang diminta oleh sistem serta foto sesuai ketentuan. Nomor telepon dan alamat email juga perlu dicantumkan agar komunikasi terkait proses pendaftaran dapat dilakukan dengan baik.
CETAK BUKTI PENDAFTARAN DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN
Setelah seluruh formulir dan dokumen selesai diisi, calon pengantin dapat mencetak bukti pendaftaran nikah. Bukti tersebut menjadi bagian dari dokumen yang perlu disiapkan untuk proses selanjutnya. Pendaftaran online tidak menggantikan pemeriksaan administrasi oleh petugas KUA. Petugas tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap data calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad.
Karena itu, calon pengantin perlu mengikuti arahan KUA setelah pendaftaran dilakukan. Jika terdapat dokumen atau informasi yang perlu diperbaiki, segera lakukan perbaikan sesuai petunjuk petugas. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan data dan persyaratan pernikahan telah sesuai. Dengan mengikuti proses sampai selesai, pencatatan pernikahan dapat dilakukan secara tertib.
PERHATIKAN WAKTU PENDAFTARAN DAN BIAYA
Pendaftaran kehendak nikah sebaiknya dilakukan lebih dari 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Ketentuan mengenai pencatatan pernikahan saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 yang berlaku sejak 30 Desember 2024. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari batas waktu tersebut, terdapat ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk biaya, pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya layanan. Sementara itu, pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar ketentuan waktu tersebut dikenakan biaya Rp600.000 sesuai ketentuan PNBP. Untuk pendaftaran yang dikenakan biaya, sistem dapat menghasilkan invoice pembayaran yang perlu diselesaikan sesuai petunjuk.
TIPS AGAR DAFTAR NIKAH ONLINE LEBIH LANCAR
Sebaiknya calon pengantin tidak menunggu hingga mendekati tanggal akad untuk melakukan pendaftaran. Siapkan seluruh dokumen dalam bentuk yang diperlukan sebelum mengisi formulir SIMKAH. Periksa kembali data pribadi dan data pasangan agar sesuai dengan dokumen resmi. Selain itu, pilih tanggal dan waktu akad dengan memperhatikan ketersediaan jadwal dalam sistem.
Calon pengantin juga perlu menyimpan bukti pendaftaran dan informasi pembayaran jika terdapat biaya yang harus dibayarkan. Setelah pendaftaran selesai, tetap perhatikan komunikasi dari KUA mengenai pemeriksaan dan kelengkapan administrasi. Jika mengalami kendala dalam penggunaan SIMKAH, calon pengantin dapat menghubungi KUA yang akan menangani pencatatan pernikahan. Dengan persiapan yang baik, proses pendaftaran nikah online dapat dilakukan dengan lebih mudah dan teratur.
KESIMPULAN
Cara daftar nikah di KUA secara online dapat dilakukan melalui SIMKAH dengan membuat akun, mengisi data, memilih lokasi dan jadwal akad, mengunggah dokumen, lalu mencetak bukti pendaftaran. Setelah itu, petugas KUA tetap melakukan pemeriksaan data dan dokumen sebelum pernikahan dilaksanakan. Karena itu, pendaftaran online bukan berarti seluruh proses selesai tanpa verifikasi dari KUA.
Calon pengantin sebaiknya menyiapkan dokumen sejak awal dan mendaftarkan kehendak nikah lebih dari 10 hari kerja sebelum akad. Biaya layanan juga perlu diperhatikan berdasarkan lokasi dan waktu pelaksanaan akad. Dengan mengikuti prosedur serta memastikan data yang dimasukkan benar, proses daftar nikah online dapat berjalan lebih tertib.
Tentang Penulis
Gusti Ayu Tita P
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.