Bagaimana Cara Mengurus Pernikahan di KUA?
Gusti Ayu Tita P
19 September 2026
Mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama atau KUA perlu dilakukan dengan menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Bagi calon pengantin beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan melalui KUA sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, pendaftaran nikah juga dapat dilakukan secara online melalui sistem SIMKAH sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah. Lalu, bagaimana cara mengurus pernikahan di KUA dari awal hingga akad?
SIAPKAN DOKUMEN PERNIKAHAN
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran nikah. Dokumen dasar yang umumnya diperlukan meliputi surat pengantar dari desa atau kelurahan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau dokumen terkait, serta pasfoto calon pengantin. Jika calon pengantin menikah di luar kecamatan tempat tinggalnya, biasanya diperlukan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai kondisi calon pengantin. Misalnya, calon pengantin yang berstatus duda atau janda karena perceraian perlu melampirkan akta cerai. Sementara itu, bagi duda atau janda yang ditinggal meninggal pasangan, diperlukan dokumen kematian yang sesuai. Karena persyaratan dapat berbeda berdasarkan kondisi dan wilayah, calon pengantin sebaiknya memastikan kelengkapan berkas kepada KUA yang akan menangani pencatatan pernikahan.
DAFTARKAN KEHENDAK NIKAH
Setelah dokumen disiapkan, calon pengantin dapat mendaftarkan kehendak nikah kepada KUA. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di KUA atau melalui layanan SIMKAH yang disediakan Kementerian Agama. Sistem tersebut digunakan untuk membantu pengelolaan administrasi pencatatan nikah secara elektronik.
Pendaftaran sebaiknya dilakukan lebih dari 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Ketentuan administrasi menetapkan pendaftaran kehendak nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan pernikahan. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari waktu tersebut, calon pengantin perlu memenuhi ketentuan dispensasi sesuai aturan yang berlaku.
LAKUKAN VERIFIKASI DAN PEMERIKSAAN
Setelah pendaftaran, petugas KUA akan memeriksa dokumen dan data calon pengantin. Pemeriksaan bertujuan memastikan persyaratan administrasi dan ketentuan pernikahan telah dipenuhi. Calon pengantin dan wali nikah dapat diminta mengikuti proses pemeriksaan sesuai ketentuan KUA. Jika terdapat dokumen yang belum lengkap atau data yang tidak sesuai, petugas akan memberikan informasi mengenai hal yang perlu diperbaiki.
Karena itu, penting untuk memastikan data pada KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya sudah sesuai. Kesalahan data dapat membuat proses administrasi membutuhkan perbaikan tambahan. Calon pengantin juga sebaiknya tidak menunggu terlalu dekat dengan tanggal akad untuk mengurus dokumen. Persiapan lebih awal dapat memberikan waktu apabila terdapat berkas yang perlu diperbaiki.
IKUTI BIMBINGAN PERNIKAHAN
Calon pengantin juga disarankan mengikuti bimbingan atau pembekalan pernikahan yang disediakan oleh KUA atau Kementerian Agama. Kegiatan tersebut dapat memberikan informasi mengenai kehidupan berkeluarga, hak dan kewajiban pasangan, serta kesiapan dalam membangun rumah tangga. Kemenag juga menyediakan layanan konsultasi dan pembekalan bagi calon pengantin sebagai bagian dari persiapan pernikahan.
Bimbingan pernikahan bukan hanya berkaitan dengan administrasi akad. Calon pasangan dapat memperoleh pengetahuan yang membantu mereka memahami kehidupan setelah menikah. Materi dapat mencakup komunikasi dalam keluarga, pengelolaan kehidupan rumah tangga, serta berbagai aspek yang mendukung ketahanan keluarga. Karena itu, kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mempersiapkan kehidupan setelah akad.
TENTUKAN TEMPAT DAN WAKTU AKAD
Calon pengantin perlu menentukan tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah ketika melakukan pendaftaran. Pernikahan dapat dilaksanakan di KUA atau di lokasi lain sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi tempat dan jadwal akad perlu disampaikan dalam proses pendaftaran agar dapat dicatat oleh petugas. Ketersediaan jadwal juga perlu diperhatikan terutama pada periode ketika banyak pasangan mendaftarkan pernikahan.
Jika akad dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja, layanan pencatatan nikah dikenakan tarif Rp0. Sementara itu, pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar ketentuan waktu tersebut dikenakan tarif PNBP Rp600.000, dengan pembayaran melalui mekanisme resmi negara.
LAKSANAKAN AKAD DAN DAPATKAN BUKU NIKAH
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, akad nikah dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Akad dilaksanakan dengan pengawasan dan pencatatan oleh petugas yang berwenang sesuai ketentuan. Setelah akad, dokumen pencatatan pernikahan diselesaikan dan buku atau kutipan akta nikah diberikan kepada pasangan. Kemenag menjelaskan bahwa buku nikah dapat diserahkan kepada pengantin setelah akad nikah dilaksanakan.
Buku nikah merupakan dokumen penting yang perlu disimpan dengan baik. Dokumen tersebut dapat dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi keluarga di kemudian hari. Karena itu, pasangan sebaiknya membuat salinan atau menyimpan dokumen secara aman sesuai kebutuhan. Pastikan data yang tercantum sudah benar sebelum meninggalkan tempat pelayanan.
TIPS AGAR PENGURUSAN NIKAH LEBIH LANCAR
Mengurus pernikahan akan lebih mudah jika calon pengantin mulai mempersiapkan dokumen jauh sebelum tanggal akad. Buat daftar persyaratan berdasarkan kondisi masing-masing agar tidak ada dokumen yang terlewat. Periksa kembali kesesuaian nama, tanggal lahir, alamat, dan data penting lainnya pada setiap dokumen. Jika masih ragu mengenai persyaratan, tanyakan langsung kepada KUA yang menangani pendaftaran.
Pendaftaran melalui SIMKAH juga dapat dimanfaatkan untuk mempermudah proses administrasi. Namun, calon pengantin tetap perlu memperhatikan arahan KUA karena beberapa dokumen atau tahapan mungkin memerlukan verifikasi lebih lanjut. Jangan menunda pendaftaran hingga mendekati hari akad karena terdapat ketentuan batas waktu administrasi. Dengan persiapan yang lebih awal, proses pengurusan pernikahan dapat dilakukan dengan lebih tertib.
KESIMPULAN
Cara mengurus pernikahan di KUA dimulai dari menyiapkan dokumen, mendaftarkan kehendak nikah, melakukan verifikasi, mengikuti pembekalan yang diperlukan, hingga melaksanakan akad dan menerima buku nikah. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung maupun melalui SIMKAH. Calon pengantin sebaiknya mendaftarkan pernikahan lebih dari 10 hari kerja sebelum akad agar memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan administrasi.
Biaya pencatatan nikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp0, sedangkan akad di luar KUA dikenakan tarif Rp600.000 sesuai ketentuan PNBP yang berlaku. Persyaratan tambahan dapat berbeda berdasarkan kondisi calon pengantin, sehingga pengecekan kepada KUA setempat tetap penting. Dengan menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur sejak awal, proses administrasi pernikahan dapat berjalan lebih teratur.
Tentang Penulis
Gusti Ayu Tita P
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.