Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemnaker 2026 kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja di Indonesia. Program tersebut direncanakan kembali disalurkan pada kuartal IV 2026 dengan total bantuan sebesar Rp900.000 untuk setiap pekerja.

Rencana tersebut disampaikan pemerintah setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 30 September 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BSU akan diberikan kepada sekitar 13,3 juta pekerja sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat pada tiga bulan terakhir tahun ini.

Dikutip dari ANTARA, Airlangga menyampaikan bahwa bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan. Program ini membutuhkan anggaran yang diperkirakan hampir Rp12 triliun.

BSU 2026 Diberikan Sebesar Rp900 Ribu

Pemerintah merencanakan BSU 2026 sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut diberikan sekaligus sehingga total yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000. Penyaluran tersebut ditujukan untuk periode kuartal IV 2026 yang mencakup Oktober, November, dan Desember.

Dilansir dari detikJateng, pemerintah menyiapkan BSU untuk sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Namun, rincian mengenai kriteria penerima BSU 2026 belum diumumkan secara resmi.

Syarat Penerima BSU 2026 Belum Diumumkan

Meski rencana penyaluran BSU 2026 telah disampaikan, masyarakat masih perlu menunggu aturan resmi mengenai persyaratan penerimanya. Ketentuan BSU 2025 sebelumnya tidak dapat langsung digunakan sebagai acuan untuk BSU 2026. Pada 2025, penerima antara lain harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Penerima pada 2025 juga bukan merupakan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Dikutip dari Tirto, persyaratan BSU 2026 belum disampaikan secara rinci oleh pemerintah. Karena itu, persyaratan yang berlaku pada BSU 2025 tidak dapat langsung dianggap sebagai ketentuan untuk program BSU 2026.

Cara Cek Penerima BSU 2026

Untuk saat ini, masyarakat perlu berhati-hati dengan berbagai informasi mengenai tautan pengecekan BSU 2026 yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Laman bsu.kemnaker.go.id sebelumnya digunakan untuk pengecekan penerima BSU 2025. Namun, mekanisme pengecekan untuk BSU 2026 masih menunggu informasi resmi dari pemerintah.

Dilansir dari Bisnis.com, pemerintah memang telah menyiapkan BSU Rp900.000 untuk kuartal IV 2026, tetapi kriteria penerima dan mekanisme pencairannya masih menunggu pengumuman resmi. Masyarakat sebaiknya menunggu informasi mengenai mekanisme pengecekan resmi sebelum memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor telepon, maupun informasi lainnya ke situs yang tidak jelas sumbernya.

BACA JUGA: Cara Cek BSU Kemnaker 2026 dengan NIK, Simak Langkahnya

Waspada Informasi Palsu BSU

Peredaran informasi mengenai BSU 2026 perlu diikuti dengan kewaspadaan. Sebelumnya, Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan BSU dan mengarahkan pengguna ke tautan tidak resmi.

BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri melalui tautan yang disebarkan secara sembarangan. Informasi resmi terkait program tersebut disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.

Dikutip dari Jalahoaks Jakarta, Kemnaker sebelumnya mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai tautan tidak resmi yang mengatasnamakan BSU karena dapat meminta data pribadi pengguna. Kemnaker juga menyebut informasi resmi BSU disampaikan melalui laman resmi BSU dan media sosial Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan adanya rencana penyaluran BSU pada kuartal IV 2026, pekerja dapat memantau perkembangan terbaru melalui kanal resmi pemerintah. Rincian mengenai syarat penerima, mekanisme penyaluran, jadwal pencairan, dan cara pengecekan masih menunggu pengumuman resmi lebih lanjut.