Indonesia mulai memangkas ekspor gas bumi ke Singapura sejak Sabtu, 24 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memprioritaskan kebutuhan energi dalam negeri, terutama dalam menjaga keandalan pasokan gas bagi pembangkit listrik dan mendukung kebutuhan industri nasional.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menyampaikan bahwa pengurangan pasokan gas ke Singapura mencapai total 31 billion British thermal units per day (BBTUD). Pengurangan tersebut berasal dari dua wilayah pasokan, yakni Natuna dan Sumatra.

Dilansir dari ANTARA, Djoko mengumumkan pengurangan ekspor tersebut pada Jumat malam, 23 Oktober 2026, dalam kegiatan Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto 2026 di Jakarta. Kebijakan mulai diberlakukan pada hari berikutnya.

Indonesia Kurangi Ekspor Gas Sebesar 31 BBTUD

Pengurangan ekspor gas bumi ke Singapura mencakup alokasi dari wilayah Natuna sebesar 15 BBTUD dan dari Sumatra sebesar 16 BBTUD. Dengan demikian, total pasokan yang dialihkan dari ekspor mencapai 31 BBTUD. Menurut Djoko Siswanto, pengurangan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga ketersediaan energi di dalam negeri. Pasokan gas yang sebelumnya dikirim ke Singapura dialihkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen domestik, khususnya sektor kelistrikan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya gas bumi dengan mempertimbangkan kebutuhan energi nasional. Pasokan gas diperlukan untuk mendukung pembangkit listrik, aktivitas industri, serta pengembangan sektor hilirisasi yang membutuhkan energi dan bahan baku gas. Pemerintah juga perlu memantau perkembangan kebutuhan gas secara berkala agar pengalihan pasokan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan konsumen dalam negeri.

Pasokan Gas Natuna dan Sumatra Dialihkan ke Dalam Negeri

Pengalihan pasokan gas dilakukan melalui jaringan pipa yang menghubungkan wilayah sumber gas dengan konsumen domestik. Gas dari Natuna dialihkan untuk mendukung kebutuhan PT PLN Batam, sedangkan pasokan dari Sumatra diarahkan untuk kebutuhan kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra. Dikutip dari Bisnis.com, pengalihan gas tersebut dilakukan melalui Pipa WNTS–Pulau Pemping–Batam untuk pasokan dari Natuna. Sementara itu, gas dari Sumatra dialihkan melalui jaringan pipa PT Transportasi Gas Indonesia (TGI).

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keandalan pasokan energi untuk pembangkit listrik domestik. Ketersediaan gas yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelangsungan operasional pembangkit dan memenuhi kebutuhan listrik masyarakat maupun sektor usaha. Selain kebutuhan kelistrikan, penguatan alokasi gas domestik juga berkaitan dengan rencana pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan gas untuk industri nasional, termasuk industri hilirisasi petrokimia.

Pemerintah Prioritaskan Kebutuhan Gas Dalam Negeri

Kebijakan pengurangan ekspor gas sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan mengevaluasi alokasi ekspor gas untuk memastikan kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi. Dilansir dari Bisnis.com, evaluasi tersebut mencakup pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik, termasuk mendukung pengembangan industri hilirisasi. Pemerintah mempertimbangkan kembali pembagian pasokan antara pasar dalam negeri dan pasar ekspor berdasarkan kebutuhan energi nasional.

Prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa pengelolaan sumber daya gas bumi dapat mendukung kebutuhan energi nasional sekaligus menunjang pertumbuhan sektor industri.

Pengurangan Ekspor Gas Hanya Berlaku untuk Singapura

Pengurangan ekspor yang diumumkan SKK Migas saat ini menyasar pasokan gas melalui pipa ke Singapura. Djoko Siswanto menjelaskan bahwa tidak ada negara lain yang terkena pengurangan dalam kebijakan tersebut karena jaringan pipa ekspor gas yang dimaksud terhubung dengan Singapura.

Meski demikian, kebijakan ini perlu dibedakan dari penghentian seluruh ekspor gas Indonesia secara permanen. Informasi yang disampaikan SKK Migas berfokus pada pengurangan volume pasokan yang dialihkan untuk kebutuhan dalam negeri.

Oleh karena itu, kebijakan ini tidak serta-merta berarti seluruh pengiriman gas ke Singapura dihentikan untuk seterusnya. Pelaksanaan pengurangan pasokan dan evaluasi berikutnya tetap perlu dilihat berdasarkan keputusan pemerintah serta ketentuan kerja sama yang berlaku.

Singapura Menyatakan Pasokan Gas Masih Mencukupi

Menanggapi pengurangan pasokan dari Indonesia, pemerintah Singapura menyatakan bahwa kebijakan tersebut diperkirakan tidak memberikan dampak signifikan terhadap harga listrik dalam jangka pendek. Dikutip dari Kompas.com, Menteri Energi dan Perdagangan serta Industri Singapura, Tan See Leng, menyampaikan bahwa pengurangan pasokan dari Indonesia mencakup kurang dari 2 persen kebutuhan gas harian Singapura.

Otoritas Pasar Energi Singapura atau Energy Market Authority (EMA) juga menyatakan telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan pasokan energi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah meningkatkan impor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dari sumber lain apabila diperlukan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengurangan pasokan dari Indonesia menjadi bagian dari pengelolaan pasokan energi regional. Bagi Indonesia, kebijakan ini berfokus pada peningkatan ketersediaan gas untuk kebutuhan domestik, sedangkan Singapura menyiapkan langkah untuk menjaga kecukupan pasokan energinya.

BACA JUGA: PM Lawrence Wong Respon Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Minta Kontrak Dipenuhi

Pengalihan Gas Menjadi Bagian dari Strategi Ketahanan Energi Nasional

Pengurangan ekspor gas ke Singapura menandai langkah pemerintah dalam menyesuaikan alokasi sumber daya energi dengan kebutuhan dalam negeri. Pasokan yang dialihkan dari Natuna dan Sumatra diharapkan dapat mendukung pembangkit listrik serta memenuhi kebutuhan energi di sejumlah wilayah.

Ke depan, pelaksanaan kebijakan tersebut memerlukan pemantauan terhadap kebutuhan konsumen, ketersediaan infrastruktur, dan keberlanjutan pasokan gas. Evaluasi secara berkala diperlukan agar pemanfaatan gas bumi dapat berjalan seimbang dengan kebutuhan energi nasional dan komitmen perdagangan yang berlaku.

Dengan mengutamakan kebutuhan domestik, pemerintah berupaya menjadikan sumber daya gas bumi sebagai salah satu penopang ketahanan energi dan pengembangan industri nasional.