sumber img: X Lambe Saham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dilansir dari detikNews, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Tim kemudian melakukan penggeledahan di kedua lokasi untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK masih mendalami temuan tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih terperinci.
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Pita Cukai
Dikutip dari detikNews, KPK mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai di PT Djarum. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pemberian atau kickback dalam proses pengurusan pita cukai rokok.
Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang digunakan pada produk tertentu, termasuk rokok. Dalam proses penyidikan ini, KPK berupaya mengumpulkan bukti untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam proses yang berkaitan dengan pita cukai tersebut.
Meski demikian, dugaan mengenai mekanisme pemberian uang maupun bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi masih dalam tahap pendalaman. KPK belum memaparkan secara lengkap konstruksi perkara yang sedang diselidiki.
Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Diamankan
Dalam penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut. Dilansir dari Tirto, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti dalam penyidikan. Penyidik juga berpeluang memeriksa saksi maupun pihak terkait untuk mengklarifikasi informasi yang ditemukan.
Penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus berlangsung selama beberapa jam. Menurut laporan detikJateng, petugas KPK terlihat meninggalkan kantor tersebut pada Rabu sore dengan membawa dua koper dan satu kardus berisi barang yang diamankan. Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk membantu penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
BACA JUGA: PT Djarum Buka Suara usai Kantornya Digeledah KPK, Tegaskan Kooperatif
Pengembangan Penyidikan Berbeda dari Perkara Sebelumnya
KPK menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan yang ditandai penerbitan sprindik baru pada Oktober 2026. Pengembangan ini perlu dibedakan dari perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai yang sebelumnya telah ditangani KPK. Dalam perkara sebelumnya, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan logistik telah diproses hukum. Namun, status hukum para pihak dalam perkara terdahulu tidak serta-merta berkaitan dengan dugaan yang kini didalami melalui penggeledahan di Kudus.
Berdasarkan pemberitaan Katadata.co.id, sprindik yang menjadi dasar pengembangan ini bersifat umum. Hingga laporan tersebut diterbitkan, KPK belum mengumumkan tersangka untuk perkara baru yang berkaitan dengan penggeledahan kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya. Hingga informasi ini dihimpun, dugaan penyimpangan terkait penerimaan negara dari sektor cukai tersebut masih dalam proses penyidikan KPK. Belum adanya penetapan tersangka dalam pengembangan perkara ini berarti pihak-pihak yang terkait tetap harus dipandang berdasarkan status hukum dan bukti yang diumumkan secara resmi.