sumber img: X Dokter Tifa
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol. (Purn.) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, yang menyebut Napoleon meninggal karena sakit.
Dilansir dari ANTARA, Napoleon menghembuskan nafas terakhir pada pukul 10.32 WIB. Jenazahnya dijadwalkan dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026, di Taman Makam Pahlawan Nasional Bahagia, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia karena Sakit
Kabar meninggalnya Napoleon Bonaparte disampaikan oleh Putri Maya Rumanti saat dikonfirmasi pada Minggu (18/10/2026). Ia membenarkan informasi tersebut dan menyebut sakit sebagai penyebab meninggalnya mantan pejabat Polri itu. Namun, detail mengenai penyakit yang diderita Napoleon tidak dijelaskan secara terperinci dalam laporan tersebut.
Kabar kepergiannya juga mendapat perhatian dari institusi Polri. Melalui Divisi Humas Polri, jajaran kepolisian menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya mantan Kadivhubinter tersebut serta mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.
Perjalanan Karier Napoleon Bonaparte di Kepolisian
Semasa bertugas, Napoleon Bonaparte pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu jabatan penting yang pernah diembannya adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri pada 2020. Sebelum menjabat sebagai Kadivhubinter, Napoleon pernah bertugas sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia di Divhubinter Polri.
Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan dan Direktur Reserse Kriminal Polda DI Yogyakarta. Pengalamannya di sejumlah posisi tersebut membuat nama Napoleon dikenal dalam lingkungan kepolisian, khususnya dalam bidang reserse dan hubungan internasional.
Napoleon Bonaparte Pernah Terjerat Kasus Hukum
Selain perjalanan kariernya, Napoleon juga pernah menjadi sorotan publik karena kasus hukum. Pada 2021, ia dinyatakan terbukti menerima suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang atau red notice Interpol.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Napoleon kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2023, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Pemakaman Napoleon Bonaparte Dijadwalkan di Cikeas
Berdasarkan laporan ANTARA dan Tribrata News Polri, pemakaman Napoleon Bonaparte dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, di Taman Makam Pahlawan Nasional Bahagia, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepergiannya menjadi kabar duka bagi keluarga dan jajaran kepolisian. Polri turut menyampaikan belasungkawa serta doa bagi almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.